Close

Hukum Pengobatan Preventif

vaksin
Pertanyaan :
Apa hukum mengkonsumsi obat dengan tujuan pencegahan terhadap penyakit, seperti melakukan vaksinasi?
Jawab :
Tidak masalah melakukan pengobatan preventif (pencegahan) jika khawatir tertimpa suatu penyakit karena sedang terjadi wabah atau karena sebab lain yang dikhawatirkan menyebabkan sakit. Dengan demikian boleh-boleh saja mengkonsumsi obat untuk mencegah penyakit yang dikhawatirkan muncul. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang shahih, “Barangsiapa yang mengkonsumsi tujuh kurma Madinah di pagi hari, dia tidak akan terkena bahaya sihir dan racun.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Hal ini merupakan salah satu bentuk pencegahan penyakit. Hal ini berlaku pula apabila seseorang khawatir sakit dan dia memakan sesuatu yang dapat menolak penyakit yang sedang mewabah di suatu kota atau di tempat lainnya. Hal itu tidak masalah dari sisi pencegahan, sebagaimana boleh pula mengkonsumsi obat untuk penyakit yang dia khawatirkan. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan berbagai macam jimat, jin, atau ‘ain, karena larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal-hal tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik kecil sehingga harus dijauhi.
Oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azin bin ‘Abdillah Bin Baaz rahimahullah.
Diambil dari kitab Jaami’u Fatawa At Thabib wal Maridh
Penerjemah : Afif Firdaus (Mahasiswa Fakultas Kedokteran FK UGM)