soloportal.blogspot.com~~~
Ustadz Irfan Helmi, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
menyatakan bahwa Restoran Solaria kini telah lulus audit sertifikasi
kehalalan oleh LPPOM MUI.
“Komisi
Fatwa MUI dalam sidangnya hari ini, Kamis 28 Nov 2013 / 24 Muharram 1435
H setelah mendengar dan membahas laporan audit LPPOM MUI memutuskan
bahwa Restoran Solaria dinyatakan HALAL dikonsumsi umat Islam di seluruh
wilayah Indonesia,” ujarnya melalui akun media sosial.
Ia menyatakan bahwa audit sertifikasi kehalalan tersebut dilakukan di seluruh cabang Solaria se-Indonesia.
“Audit
itu sendiri dilakukan LPPOM MUI Pusat secara intensif & kontinyu
selama ± 2 pekan di seluruh cabang Solaria dan melibatkan juga LPPOM MUI
Daerah.”
Beberapa
bulan lalu, Solaria sempat diguncang isu penggunaan angciu dan minyak
babi dalam masakannya, setelah dosen akuntansi Universitas Airlangga
(UNAIR), Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, Ph.D. menyebutkan bahwa
pewaralaba rumah makan Solaria diwajibkan menggunakan angciu (arak
merah) dan minyak babi dalam beberapa jenis masakannya