Close
Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Jenis Station Wagon


Pada tulisan kali ini saya masih ingin mengulas sedikit mengenai salah satu perubahan dalam Undang-undang PPN terbaru (UU. Nomor 42 Tahun 2009). Salah satu perubahan yang saya maksudkan adalah ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf c UU Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melihat perubahan tersebut, berikut saya kutipkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN sebelum dan setelah mengalami perubahan.


Sebelum mengalami perubahan (UU. Nomor 18 Tahun 2000) :
Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;


Setelah mengalami perubahan (UU. Nomor 42 Tahun 2009) :

Pasal 9 ayat (8), Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk : c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Dari materi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN di atas, baik sebelum atau setelah mengalami perubahan, maka ada beberapa hal yang patut untuk kita cermati :

  1. Perubahan redaksi pada kalimat "... kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi..." menjadi " ... kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon ..."
  2. [Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Berupa Station Wagon
Perubahan redaksi pada kalimat "... kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi..." menjadi " ... kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon ..."
Tidak dipungkiri bahwa sebelum ketentuan ini mengalami perubahan, kita sering mengalami kesulitan untuk menerapkan ketentuan ini di lapangan disebabkan karena kesulitan atau ke-gamang-an kita dalam mendefinisikan kendaraan bermotor jenis jeep, station wagon, van dan kombi. Hal ini karena memang belum ada ketentuan perpajakan yang menjelaskan atau memberikan batasan dan kriteria yang pasti mengenai jenis kendaraan jeep, station wagon, van dan kombi. Sangat cepatnya perkembangan industri otomotif dalam persaingan merebut hati konsumen melalui model-model terbaru yang ditawarkan, menambah permasalahan tersendiri.
Namun kita patut bersyukur karena pada ketentuan yang baru, pasal ini telah mengalami perubahan (atau bisa diartikan juga sebagai penyempurnaan) dari ketentuan sebelumnya, sehingga menjadi lebih sederhana. Kita menjadi lebih mudah memahami bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam konteks pasal ini adalah atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
Permasalahan yang masih tersisa adalah sebuah pertanyaan, apakah definisi (batasan) dan bagaimana spesifikasi kendaraan bermotor yang termasuk sebagai station wagon?

[Mencoba] Mendefinisikan Kendaraan Bermotor Berupa Station Wagon
Pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN terbaru, disebutkan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan. Sebagian besar kita pasti sudah sangat familiar dengan kendaraan jenis sedan, sehingga tidak perlu untuk dijelaskan di sini. Adapun untuk kendaraan jenis station wagon adalah tugas dan tujuan saya menuliskannya di blog ini.
Mengingat bahwa peraturan perpajakan belum ada yang memberikan definisi dan penjelasan spesifikasi station wagon (asumsi Penulis), maka Penulis akan berusaha memberikan referensi yang memadai agar Anda bisa mendefiniskan kendaraan (mobil) apa saja yang masuk kriteria sebagai station wagon.

Station Wagon Menurut Wikipedia
"A station wagon or estate car is a body style variant of a sedan/saloon with its roof extended rearward[1] over a shared passenger/cargo volume with access at the back via a third or fifth door (the liftgate or tailgate), instead of a trunk lid. The body style transforms a standard three-box design into a two-box design — to include an A, B & C-pillar, as well as a D pillar. Station wagons feature flexibility to allow configurations that either favor passenger or cargo volume, e.g., fold-down rear seats."
Menurut definisi tersebut dapat dipahami bahwa sebuah mobil station wagon pada dasarnya merupakan variant dari jenis sedan, dengan atap diperpanjang kebelakang melampaui ruang penumpang dan kargo/barang, dengan akses di belakang melalui pintu ketiga atau kelima (pintu-ekor/tail-gate), bukan dari bagasi.
Ilustrasi gambar di bawah ini mudah-mudahan dapat memperjelas definisi ini. Pada gambar atas adalah jenis sedan dimana badan mobil terdiri atas tiga kotak (pada gambar dibedakan dengan warna) yaitu bagian depan (ruang mesin), bagian tengah (ruang penumpang) dan bagian belakang (bagasi/kargo). Sedang station wagon adalah gambar yang tengah, dimana badannya hanya terdiri dari dua kotak yaitu bagian depan (ruang mesin) dan bagian belakang (ruang penumpang dan kargo/barang).


Station Wagon Menurut The American Heritage Dictionary
The American Heritage Dictionary defines a station wagon as "an automobile with one or more rows of folding or removable seats behind the driver and no luggage compartment but an area behind the seats into which suitcases, parcels, etc., can be loaded through a tailgate."

Definisi dari The American Heritage Dictionary lebih memperjelas gambaran kita akan sebuah station wagon, dimana digambarkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan satu atau lebih baris kursi yang dapat dilipat atau dilepas di belakang sopir dan tidak ada ruang bagasi [seperti pada sedan] tapi sebuah ruang di belakang kursi di mana koper, paket, dll, dapat dimuat melalui sebuah pintu belakang.

Penggunaan Istilah Station Wagon dan Perkembangannya
"Station wagon" atau "wagon" adalah istilah yang secara umum digunakan dalam bahasa Inggris United States, Australia, Kanada dan New Zealand. Sedang "estate car" atau "estate" adalah umum digunakan pada British English.

Pabrikan-pabrikan mobil dunia telah memasarkan body-style wagon dengan istilah yang bermacam-macam; misalnya Audi dengan "Avant", BMW dengan "Touring", Citroen dengan "Break", Volkswagen dengan "Variant", Opel dengan "Caravan", Wartburg dengan "Tourist", Fiat dengan "Weekend", Mazda dengan "Estate", serta pabrikan lainnya dengan istilah yang berbeda pula.

Persamaan dan Perbedaan Station wagon dengan Hatchback
Persamaan antara Station wagon dengan hatchback adalah keduanya mempunyai design konfigurasi yang sama yaitu dua kotak, kotak bagian depan adalah ruang mesin dan kotak belakang adalah ruang penumpang dan kargo/barang dalam satu ruang, serta terdapat pintu belakang untuk akses kargo/barang. Disamping mempunyai persamaan, keduanya juga mempunyai sedikit perbedaan yang antara lain adalah sebagai berikut :




  1. Ruang Kargo/barang. Ruang kargo pada station wagon lebih luas dengan jendela pada ruang kargo juga lebih luas, sedang pada hatchback relatif lebih sempit dan jendela yang minim, bahkan mungkin tanpa jendela samping di area kargo.
  2. Kursi. Pada station wagon mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang sedang pada hatchback hanya satu atau dua baris kursi saja.
  3. Suspensi Belakang. Suspensi belakang pada station wagon pada umumnya didesign dengan suspensi yang lebih memungkinkan untuk mengangkut beban tambahan dibanding dengan hatchback.
  4. Pintu Belakang. Pintu belakang pada hatchback biasanya didesign dengan fitur pintu berengsel dibuka keatas (top-hinged liftgate) atau kombinasi dengan pintu dibuka ke bawah untuk akses ke ruang kargo/barang.

Spesifikasi Station Wagon
Dari uraian tentang definisi station wagon di atas maka dapat kita simpulkan bahwa station wagon adalah sebuah mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
  1. Konfigurasi badan mobil terdiri dua kotak (two-box) yaitu kotak depan (ruang mesin) dan kotak belakang (ruang penumpang dan kargo/barang menyatu dalam satu ruang), bukan tiga kotak (three-box) sebagaimana sedan.
  2. Mempunyai akses keruang penumpang/kargo melalui pintu belakang (bukan bagasi)
  3. Mempunyai dua atau tiga baris kursi penumpang
Hatchback mempunyai spesifikasi mirip dengan station wagon, hanya size dan volume badan (body) relatif lebih kecil, sehingga kita kategori-kan juga sebagai station wagon.

Mengidentifikasi Mobil di Pasar Indonesia
Setelah kita mengetahui spesifikasi khusus dari kendaraan jenis station wagon maka dengan mudah kita akan bisa mengidentifikasi apakah sebuah mobil termasuk dalam kriteria sebagai station wagon atau bukan.

Berdasarkan spesifikasi yang sudah disebutkan di atas, untuk mobil keluaran Toyota yang dipasarkan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai station wagon antara lain Avanza, Innova, Rush, Fortuner, Previa, Land Cruiser dan Alphard.

Pada mobil keluaran Suzuki yang termasuk kategori station wagon antara lain Aerio, Escudo, Vitara, Karimun dan Katana.

Pada mobil keluaran Honda antara lain CRV, Odyssey dan Freed. Pada mobil keluaran Hyundai antara lain Tucson, H-1, dan Santa Fee.

Adapun untuk Jazz (Honda), Yaris (Toyota), X-Over (Suzuki), Aveo (Hyundai), dan yang sejenisnya mempunyai spesifikasi sebagai Hatchback, merupakan station wagon dengan ukuran relatif lebih kecil.

Uraian di atas mudah-mudahan mengurangi ke-gamang-an kita untuk mengidentifikasi apakah suatu jenis kendaraan bermotor termasuk dalam kategori station wagon atau bukan sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN ini dapat diterapkan sebagaimana mestinya.  http://pajakita.blogspot.com/

PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 46 Tahun 2013)

  1. DASAR HUKUM
    1. PP 46 TAHUN 2013 (Berlaku sejak 1 Juli 2013) tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
    2. PMK-107/PMK.011/2013 (Berlaku sejak 1 Juli 2013) tentang tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
    3. PER-32/PJ/2013 (berlaku sejak 25 September 2013) tentang pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh bagi WP yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu
    4. PER-37/PJ/2013 (berlaku sejak 30 Oktober 2013) tentang tata cara penyetoran PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui anjungan tunal mandiri (atm)
  1. SURAT EDARAN TERKAIT
    • SE-42/PJ/2013 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 TAHUN 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
  1. YANG DIKENAKAN PPH FINAL DAN KRITERIA WP YANG DIKENAKAN PPH FINAL
    • Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final. (Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013)
      1. WP yang memiliki peredaran bruto tertentu ini adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (2) PP 46 TAHUN 2013)
        1. WP OP atau WP badan tidak termasuk BUT; dan
        2. menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
          • penjelasan terkait Pasal 2 ayat (2) PP 46 TAHUN 2013 :
            • Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,oo (empat 'miliar delapan ratus juta" rupiah) ini ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya termasuk dari usaha cabang, tidak terrnasuk peredaran bruto dari: (Pasal 3 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013)
              1. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
              2. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
              3. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan
                peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri;
                dan
              4. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
            • Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ini meliputi: (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 2 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013)
              1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
              2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
              3. olahragawan;
              4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
              5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
              6. agen iklan;
              7. pengawas atau pengelola proyek;
              8. perantara;
              9. petugas penjaja barang dagangan;
              10. agen asuransi; dan
              11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
            • Tahun Pajak menurut ketentuan umum perpajakan adalah sama dengan tahun kalender. Namun demikian, bagi WP yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang didalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun buku tersebut.
              Misalnya, Jika tahun buku Wajib Pajak dimulai pada tanggal 1 Juli 2013 dan berakhir pada tanggal 30 Juni 2014 maka tahun buku tersebut berarti Tahun Pajak 2013 karena memenuhi 6 (enam) bulan pertama dari tahun 2013.
      2. Tidak termasuk WP OP yang atas penghasilannya dikenai PPh Final adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya: (Pasal 2 ayat (3) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 2 ayat (4) PMK-107/PMK.011/2013))
        1. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
        2. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
          • penjelasan terkait WP OP yang tidak termasuk WP yang atas penghasilannya dikenai PPh Final :
            • Wajib Pajak orang pribadi yang tergolong dalam ketentuan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa melalui suatu tempat usaha yang dapat dibongkar pasang, termasuk yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP 46 TAHUN 2013)
      3. Tidak termasuk WP badan yang atas penghasilannya dikenai PPh Final adalah : (Pasal 2 ayat (4) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 2 ayat (5) PMK-107/PMK.011/2013)
        1. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
        2. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
          • Wajib Pajak ini dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. (Pasal 7 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
            • Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun melewati Tahun Pajak yang bersangkutan ketentuan pengenaan PPh berdasarkan tarif umum UU PPh berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya.(Pasal 7 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013)
    • Catatan :
      1. Ketentuan diatas tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 5 PP 46 TAHUN 2013)
      2. Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud daIam Pasal 2 ayat (1) PP 46 TAHUN 2013 yang diterima atau diperoleh WP, dikenai PPh berdasarkan ketentuan UU PPh. (Pasal 6 PP 46 TAHUN 2013)
  1. CARA PENGENAAN PPH FINAL, CARA BAYAR DAN LAPORNYA
    1. Pengenaan PPh ini didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (2) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 3 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
      • Cara Penghitungan jumlah peredaran bruto :
        1. Dalam hal peredaran bruto dari usaha pada Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan tidak meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, pengenaan PPh didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan yang disetahunkan. (Pasal 3 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013)
        2. Dalam hal WP baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum PMK ini berlaku (sebelum 1 Juli 2013), pengenaan PPh didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan. (Pasal 3 ayat (4) PMK-107/PMK.011/2013)
        3. Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya PMK ini (sejak 1 Juli 2013), pengenaan PPh didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan. (Pasal 3 ayat (5) PMK-107/PMK.011/2013)
    2. PPh terutang (bersifat final) = 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 PP 46 TAHUN 2013, Pasal 4 PMK-107/PMK.011/2013 dan huruf E angka 6 SE-42/PJ/2013)
      • Ketentuannya :
        1. Dalam hal peredaran bruto kumulatif WP pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 M dalam suatu Tahun Pajak, WP tetap dikenai tarif PPh final 1% (satu persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (3) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 5 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
        2. Dalam hal peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp 4,8 M pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan UU PPh. (Pasal 3 ayat (4) PP 46 TAHUN 2013 dan Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013))
    3. Contoh Penghitungan PPh Final
    4. Saat dan cara Penyetoran :
      1. WP wajib menyetor PPh final ini ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (Pasal 10 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
      2. WP dapat melakukan penyetoran PPh melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (Pasal 2 PER-37/PJ/2013)
        • Ketentuan terkait pembayaran melalui ATM yaitu :
          1. Penyetoran PPh melalui ATM dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal PPh yang akan dibayar. (Pasal 3 ayat (1) PER-37/PJ/2013)
          2. Atas penyetoran ini, Wajib Pajak menerima BPN dalam bentuk cetakan struk ATM. (Pasal 3 ayat (2) PER-37/PJ/2013)
          3. Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, WP dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat. (Pasal 3 ayat (3) PER-37/PJ/2013)
            1. Prosedur cetak ulang BPN disesuaikan dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat (4) PER-37/PJ/2013)
            2. BPN, termasuk cetakan ulang dan salinannya, merupakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 4 ayat (1) PER-37/PJ/2013)
            3. Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN. (Pasal 4 ayat (2) PER-37/PJ/2013)
            4. BPN setidak-tidaknya mencantumkan elernen-elemen sebagai berikut: (Pasal 4 ayat (4) PER-37/PJ/2013)
              • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);
              • Nomor Transaksi Bank (NTB);
              • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
              • Nama Wajib Pajak;
              • Kode Akun Pajak;
              • Kode Jenis Setoran;
              • Masa Pajak;
              • Tahun Pajak;
              • Tanggal transaksi; dan
              • Jumlah nominal pembayaran.
          4. Penyetoran PPh melalui ATM diadministrasikan sebagai penerimaan Negara dengan Kode Akun Pajak 411128 dan KJS 420 (Pasal 5 PER-37/PJ/2013)
      3. KODE AKUN PAJAK DAN KJS : (PER-24/PJ/2013)
        • Kode Akun Pajak : 411128
        • KJS : 420
    5. Saat Pelaporan dan cara pelaporan :
      1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh final ini wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, (Pasal 10 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013) (Ketentuan ini diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014 (Pasal 16 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013))
      2. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh final ini, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada SSP. (Pasal 10 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013)
      3. WP yang menyetor PPh yang bersifat final tetapi SSP-nya tidak mendapat validasi dengan NTPN, wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) ke KPP sesuai tempat kegiatan usaha WP terdaftar dengan mengisi baris pada angka 11 formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2): (Huruf F angka 4 SE-42/PJ/2013)
        1. kolom Uraian diisi dengan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu";
        2. kolom KAP/KJS diisi dengan "411128/420".
      4. Wajib Pajak dengan jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). (Huruf F butir 5 SE-42/PJ/2013)
  1. KETENTUAN TERKAIT PPH POT/PUT (Pasal 6 PMK-107/PMK.011/2013)
    1. Ketentuan terkait PPh Pot/Put yang sudah terlanjur dipotong/dipungut oleh pihak lain : (Huruf F butir 7 SE-42/PJ/2013)
      • Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang dipotong dan/atau dipungut oleh pihak lain diatur sebagai berikut:
        1. atas pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah dengan menggunakan SSP yang telah diisi atas nama rekanan:
          1. dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan; atau
          2. dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
          3. dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
        2. atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan, termasuk pemungutan PPh Pasal 22 atas import :
          1. dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau
          2. dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
    2. Terkait Pembebasan PPh Pot/Put :
      1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang dikenai PPh final berdasarkan PP 46 ini yang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
      2. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.
      3. SKB diterbitkan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
      4. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain dapat diajukan sesuai dengan ketentuan PER-1/PJ/2011, sampai dengan ditetapkannya PER DJP yang mengatur mengenai tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 TAHUN 2013. (Huruf F butir 8 SE-42/PJ/2013)
        • Ketentuan Selengkapnya tentang SKB PPh Pot/Put berdasarkan PER-1/PJ/2011 KLIK DISINI
        • Sejak 25 September 2013 telah terbit PER DJP terkait tata cara pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 yaitu PER-32/PJ/2013. Sehingga Tata cara pengajuan SKB nya adalah : (Pasal 4 PER-32/PJ/2013)
          • SELENGKAPNYA KLIK DISINI
  1. KETENTUAN TERKAIT KOMPENSASI RUGI
    1. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 8 PP 46 TAHUN 2013)
      1. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;
      2. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
      3. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
    2. Kerugian pada bulan Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dapat dilakukan kompensasi dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak berikutnya. (Pasal 15 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
      • Wajib Pajak yang melakukan kompensasi kerugian tersebut, wajib melampirkan laporan rugi laba bulan Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2013. (Pasal 15 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013)
  1. KETENTUAN TERKAIT PPH PASAL 25
    1. WP yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 ini, tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 UU PPh. (Pasal 9 ayat (1) PMK-107/PMK.011/2013)
    2. Dalam hal WP selain menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh, atas penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum tersebut wajib dibayar angsuran PPh Pasal 25 UU PPh. (Pasal 9 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013)
    3. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 UU PPh bagi WP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013 pada Tahun Pajak pertama Wajib Pajak tidak dikenai PPh yang bersifat final, diatur ketentuan sebagai berikut: (Pasal 9 ayat (3) PMK-107/PMK.011/2013)
      1. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh, besaran angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut
      2. bagi Wajib Pajak selain WP Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c UU PPh, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf a UU PPh.
        • Untuk Wajib Paiak orang pribadi, jumlah penghasilan neto yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
        • Catatan terkait :
          1. Isi Pasal 5 ayat (2) PMK-107/PMK.011/2013 :
            • Dalam hal peredaran bruto WP telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada Tahun Pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh,
          2. Isi Pasal 25 ayat (7) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 :
            • Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi:
              1. Wajib Pajak baru;
              2. bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; dan
              3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.
    4. Angsuran PPh Pasal 25 UU PPh dan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut pihak lain boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. (Pasal 9 ayat (5) PMK-107/PMK.011/2013)
    5. Angsuran PPh Pasal 25 UU PPh untuk Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang juga menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh, dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu. (Huruf F butir 9 SE-42/PJ/2013)
  1. KETENTUAN TERKAIT SPT TAHUNAN
    • Atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final menurut ketentuan PP 46 TAHUN 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final pada:
      1. bagi WP OP : lampiran III bagian A butir 14 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-111) ;
      2. bagi WP Badan : lampiran IV bagian A butir 16 dengan mengisi "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu" (Formulir 1771-1V)
    • Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
      1. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
      2. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
      3. angsuran PPh Pasal 25 UU PPh Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
  1. KETENTUAN TERKAIT SANKSI ADMINISTRASI PASAL 9 AYAT 2a UU KUP
    • kepada Kepala Kanwil MP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam STP yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013. (Huruf G butir 2 SE-42/PJ/2013)
      • Isi ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP :
        • Pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Bayar Pajak UKM Lewat ATM, Dirjen Pajak Klaim Cetak Sejarah


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengatakan peluncuran fasilitas pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM) merupakan sejarah.

Menurut Fuad, selama ini fasilitas pembayaran pajak melalui ATM hanya dilakukan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) belum pernah dilakukan menggunakan ATM.

"Inilah untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memdapatkan dukungan dari perbankan yang dimulai dengan 4 bank besar, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA yang sediakan fasilitas pembayaran pajak UKM lewat ATM," kata Fuad, Senin (11/11/2013).

Saat ini, jelas Fuad, fasilitas pembayaran pajak melalui ATM dikhususkan terlebih dahulu untuk PPh final 1 persen. Ia berharap ke depan akan berkembang layanan-layanan untuk pembayaran pajak lainnya.

Lebih lanjut, Fuad mengungkapkan selama ini pembayaran melalui ATM dilaksanakan semua pihak. Fasilitas pembayaran pajak UKM melalui ATM, lanjutnya, sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak beberapa minggu lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.

"Oleh karena itu, hari ini merupakan awal dari sosialisasi yang akan kita lakukan lagi di semua daerah secara bersama-sama dilakukan dengan para pengusaha," ujarnya.

Law enforcement" pajak sebaiknya preventif!

Menurut pakar komunikasi bisnis Christovita Wiloto, setelah munculnya kasus korupsi pajak oleh Gayus Tambunan, penegakan hukum (law enforcement) untuk Wajib Pajak menjadi lebih berat.

"Saya beberapa kali ngobrol dengan pengusaha. Mereka bilang 'bagaimana mau bayar pajak, kalau ternyata dikorupsi. Kita mau percaya siapa?" kata dia yang luas bergaul dengan kaum pengusaha, termasuk pengusaha UKM yang disebutnya kelompok pembayar pajak terpenting di Indonesia mengingat sumbangsih pajaknya yang luar biasa.

Membayar pajak memang keharusan, tetapi masyarakat harus merasa terjamin dan terlindungi ketika membayar pajak. Perasaan ini akan memperyakin pembayar pajak bahwa kewajiban yang mereka setorkan, disalurkan dengan baik oleh sistem pengelolaan pajak.

Christovita yang lama beroperasi di Singapura ini membandingkan apa yang berlaku pada sistem pajak di negeri itu dengan di Indonesia.

"Di Singapura, orang nikmat banget, membayar pajak tetapi juga bisa menikmati langsung manfaatnya. Misal sekolah murah sekali, hanya 10 dolar. Di Australia malah gratis. Jalan dan sarana transportasi bagus-bagus, juga layanan kesehatan, seperti juga terjadi di Malaysia," kata CEO & Managing Partner Power PR Christovita Wiloto & Co ini.

Dia menekankan bahwa memberi pesan kepada masyarakat bahwa 'orang membayar pajak bukan untuk dikorupsi' adalah sangat penting. Apalagi kalau jumlah uang yang dikorupsi mencapai triliunan rupiah, orang akan menjadi berpikir ulang dan membayangkan alangkah sayangnya dana sebesar itu tidak untuk membangun sekolah dan fasilitas publik lainnya, melainkan diselewengkan.

Ketika setiap orang di Indonesia saat ini harus berjuang sendiri, dari mulai berobat sampai pendidikan dan transportasi, dana yang mereka setorkan sebagai pajak, malah digunakan tidak untuk kepentingan umum. Fakta ini menurut Christovita sangat memukul pembayar pajak.

Oleh karena itu, kata dia, selama pemerintahan masih sangat korup dengan level korupsi salah satu tertinggi di dunia, penegakan hukum menjadi tugas yang maha berat. "Harus ada sistem pembelaan. Banyak teman saya pengusaha muda yang kolaps tapi dikenai pajak juga," kata Christovita.

Dia menilai penegakan hukum harus dilakukan sebijaksana mungkin dengan melihat konteks Indonesia. Ditjen Pajak harus introspeksi dan membersihkan terlebih dahulu internalnya, sementara pemerintah juga harus bersih.

"Saya yakin jika pemerintah bersih, otomatis orang bayar membayar pajak tanpa merasa dipaksa," tegasnya yakin.

Ditjen Pajak tidak boleh bosan menerangkan dan mensosialisasikan fungsinya, terutama bahwa fungsi pajak itu diadakan demi pembangunan dan perbaikan sarana umum, misalnya memasang penegasan-penegasan tentang betapa penting dan berartinya peran pembayar pajak yang di Indonesia disebut Wajib Pajak itu.

"Pada jembatan yang sedang dibangun tempelah tulisan 'jembatan ini dibangun dengan fasilitas pajak Anda' atau 'sekolah ini murah karena disubsidi pajak Anda', " kata dia memberi contoh. Dia melanjutkan, "Saya tinggal di Singapura lama sekali, dan saya melihat masyarakat merasakan efek pajak."

Dalam konteks ini pula, penulis buku "The Power of Public Relations" dan "Behind Indonesia's Headlines" ini menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak perlu mengambil langkah drastis seperti memanfaatkan jasa debt collector terhadap Wajib Pajak, sekalipun Wajib Pajak itu nakal.

Menurut dia, wacana itu harus diganti dengan memanfaatkan secara luas fungsi customer service
yang bisa bersopan santun berhubungan dengan Wajib Pajak dengan tidak menagih dan mengingatkan ketika jatuh tempo pembayaran pajak sudah lewat.

"Saya baru menangani satu bank yang kredit macetnya tinggi sekali, lalu saya sarankan untuk memperbanyak customer service perempuan untuk mengingatkan orang sebelum masa pembayaran utang mereka jatuh tempo," kata Christovita.  Dan itu berhasil.

Bagi dia menagih itu beranalogi dengan menyembuhkan, sehingga lebih baik menyehatkan dengan cara-cara persuasif seperti itu. Diingatkan sebelum jatuh tempo akan memberi Wajib Pajak waktu guna menyiapkan dana sebelum jatuh tempo pembayaran pajak tiba.

Membandingkan dengan praktik pengelolaan utang di perbankan, cara persuasif secara drastis sukses menurunkan kredit macet karena orang sebenarnya mau membayar, tapi mereka lupa. Jika secara halus diingatkan seminggu sebelum tenggat, mereka pasti membayarnya. "Jadi strategi pendekatannya yang harus diubah. Preventif, bukan reaktif," kata Christovita.

Menurut dia, "Kalau saya jadi Humas Pajak, saya akan memakai kasus Gayus dan orang-orang pajak yang ditangkap sebagai sarana bahwa di tubuh pajak telah dan tengah ada proses antikorupsi, bahwa Ditjen Pajak serius membersihkan diri."

Hubungan masyarakat ini penting karena berkaitan dengan trust. "Ketika publik percaya pajak yang dibayarkan mereka akan berguna untuk mereka sendiri, maka mereka pasti akan membayar pajak," kata Christovita.

Sembari terus mengingatkan bahwa membayar pajak itu berkaitan dengan trust, Christovita menekankan bahwa pencegahan itu lebih perlu. "Makin preventif makin bagus, jangan ditunggu sebelum kesalahan terlalu dalam dan itu costnya lebih rendah, termasuk cost sosialnya," kata dia.

Christovita juga menyarankan Ditjen Pajak untuk menganalisis sistem analisa seperti dilakukan bank saat menganalisis kredit macet. "Ditjen Pajak harus belajar dari bank bagaimana menangani Wajib Pajak yang macet."

Selain itu harus ada program gebrakan seperti sunset policy, dan tak boleh lagi dikorupsi. Kebijakan itu dianggap perlu mengingat pembayar pajak terbesar di Indonesia saat ini adalah pengusaha, terutama UKM yang disebutnya menyumbang 70 persen untuk PDB Indonesia.

"UKM di Indonesia itu sering gemas karena setelah berjuang keras meraih untung seperak demi seperak, instansi pajak malah enggak mau tahu dengan tidak memberi perlakuan khusus untuk UKM. Mereka dianggap sama dengan konglomerat," kata dia.

"Situasi seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi. Mereka sudah bekerja keras dan menanggung bunga bank yang tinggi, sudah setengah mati bertahan dan menyumbang 70 persen PDB negara, lalu mereka mendengar ada korupsi terhadap pajak, kemudian enggak ada juga perlakuan khusus, tak ada kebijaksanaan dan fasilitas pemerintah.  Tentu ini memukul mereka," kata dia.

Padahal sebentar lagi pasar bebas diterapkan dan UKM banyak yang mati sebelum bisa tumbuh. "Setidaknya pajak pro UKM," saran Christovita, sembari menekankan keperluan mempersatukan UKM guna menghadapi persaingan usaha yang semakin berat menyusul pasar bebas.

Dalam soal ini pula, Christovita tak bersetuju dengan langkah terlalu keras kepada Wajib Pajak. "Lebih baik membantu mitra bisnis agar pelanggaran pajak tidak terjadi," katanya.

Dia menekankan pengelolaan pajak tidak dikerangkakan demi meraup dana masyarakat, sebaliknya untuk membuat perekonomian semakin maju. "Seperti polisi yang baik, harusnya jangan berdiri di belakang rambu tapi di depan rambu. Tidak langsung menilang, tapi memberi tahu yang benar," katanya beranalogi.

Hal itu sama dengan pentingnya sosialisasi pajak karena bisa jadi orang berbuat salah karena mereka tidak mengerti mekanisme dan fungsi pajak. Sosialisasi sangat penting dan Ditjen Pajak tak boleh bosan melakukannya.

"Dulu sebelum Gayus ditangkap iklan dan penjelasan tentang pajak banyak sekali. Sekarang harus lebih banyak lagi," tutup Christovita.

Kode Pemeriksaan Pajak


Berikut kami sampaikan Kode Pemeriksaan Pajak terbaru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2005 tanggal 12 Agustus 2005.
Catatan :
PSL adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan
PL adalah Pemeriksaan Lengkap Lapangan
PSK adalah Pemeriksaan Sederhana Kantor
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
WP Besar
1411
1412




2.
WP Menengah
1421
1422




3.
WP Kecil
1431
1432




4.
Risiko WP Besar
1511
1512




5.
Risiko WP Menengah
1521
1522




6.
Risiko WP Kecil
1531
1532






DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN ALL TAXES
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Perubahan Tahun Buku/Metode Pembukuan
1111
1112




2.
Likuidasi, Penutupan Usaha, atau meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
1121
1122




3.
Penggabungan Usaha
1131
1132




4.
Pemekaran Usaha
1141
1142




5.
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh
1161
1162




6.
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar
1171
1172




7.
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
1181
1182




8.
Revaluasi Aktiva Tetap
1191
1192






DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN PPN
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Kegiatan Membangun Sendiri
2101
2102


2.
Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN
2161
2162
2061
2062
3.
SPT Masa PPN Lebih Bayar
2181
2182
2081
2082


DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN SINGLE TAX
PPh BADAN ATAU ORANG PRIBADI
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh
4161
4162




2.
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar
4171
4172
4071
4072
3.
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
4181
4182
4081
4082
4.
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan/Masa
7161
7162




5.
SPT Tahunan PPh Ps.21 lebih Bayar
7181
7182
7081
7082


DAFTAR KODE PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Berdasarkan Laporan Pengamatan










a. All Taxes
1311
1312






b. PPN
2311
2312






c. P2PPh
3311
3312






d. PPh Ps. 25/29
4311
4312




2.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak










a. All Taxes
1321
1322






b. PPN
2321
2322






c. P2PPh
3321
3323






d. PPh Ps. 25/29
4321
4323




3.
Berdasarkan Hasil Analisa Data, Informasi dan Laporan Pengaduan










a. All Taxes
1331
1332






b. PPN
2331
2332






c. P2PPh
3331
3332






d. PPh Ps. 25/29
4331
4332




4.
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula Belum Terungkap










a. All Taxes
1391
1392






b. PPN
2391
2392






c. P2PPh
3391
3392






d. PPh Ps. 25/29
4391
4392







DAFTAR KODE PEMERIKSAAN KHUSUS

No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Adanya Dugaan Melakukan Tindak Pidana Perpajakan :










a. All Taxes
1911
1912






b. PPN
2911
2912






c. P2PPh
3911
3912






d. PPh Ps. 25/29
4911
4912




2.
Pertimbangan Dirjen Pajak :










a. All Taxes
1921
1922






b. PPN
2921
2922
2821
2822


c. P2PPh
3921
3922






d. PPh Ps. 25/29
4921
4922
4821
4822


e. PPh Ps. 21




7821
7822


f. PPh Ps. 23/26




8821
8822


g. PPh Final




9821
9822
3.
Pengaduan Masyarakat (All Taxes)
1931
1932




4.
Permintaan Wajib Pajak (All Taxes)
1941
1942




5.
Untuk Memperoleh Informasi Atau Data Tertentu










a. All Taxes
1951
1952






b. PPN
2951
2952






c. P2PPh
3951
3952






d. PPh Ps. 25/29
4951
4952




6.
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula Belum Terungkap terhadap WP Patuh










a. All Taxes
1961
1962






b. PPN
2961
2962






c. P2PPh
3961
3962






d. PPh Ps. 25/29
4961
4962




7.
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula Belum Terungkap terhadap WP Non Patuh (Ulang)










a. All Taxes
1991
1992






b. PPN
2991
2992






c. P2PPh
3991
3992






d. PPh Ps. 25/29
4991
4992







DAFTAR KODE PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
5211
5212




2.
Penghapusan NPWP atau Pencabutan Pengukuhan PKP
5221
5222




3.
Pencabutan PKP
5231
5232




4.
Penentuan WP Berlokasi di daerah Terpencil
5241
5242




5.
Penentuan Satu atau Lebih Tempat Terutang PPN
5251
5252




6.
Penagihan Pajak
5261
5262




7.
Keberatan
5271
5272




8.
Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
5281
5282




9.
Pertukaran Informasi dgn mitra P3B
5291
5292




10.
Tujuan Lainnya
5201
5202






DAFTAR KODE PEMERIKSAAN WP LOKASI

Kode Pemeriksaan WP Lokasi sesuai dengan Kriteria Pemeriksaan yang ada, tetapi digit pertama dari setiap kode pemeriksaaan diganti dengan angka 6.
Misalnya
a. Wajib Pajak Badan Domisili diperiksa dalam rangka PSL Rutin Lebih Bayar (Kode Pemeriksaan 1182) maka kode pemeriksaan WP Lokasi menjadi 6182.
b. Wajib pajak Badan Domisili diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Khusus karena permintaan wajib pajak (Kode Pemeriksaan 1942) maka kode pemeriksaan WP Lokasi menjadi 6942.higher)