Masihkah engkau katakan syiah adalah bagian dari islam ketika engaku membaca fatwa sesat ulama pemeluk agama syiah!
Terjemahannya :
Diperbolehkan bagi seorang wanitayang sudah menikah untuk bertamattu’ (bersenang-senang dalam hubungan sex) dengan lelaki lain tanpa seizin suaminya. Dan dalam perkara ini andai ada izin suaminya sungguh pahala yang didapatkan lebih sedikit, adapun syarat wajib niat itu sesungguhnya cukup ikhlas karena wajah Allah.
(Fatawa 12/432)
Lalu Akun wanita Syi’ah bernama Yaa Husain bertanya :
Wahai sayyid kami al Fadhil apakah bertamattu’ (bersenang-senang dalam hubungan sex) dengan kemaluanku dengan niat shadaqah jariyah akan dihitung bagiku sebagai shadaqah jariyah ?
wa lakum jazilus syukri.
Lalu Muhsin Alu ‘Ushfur menjawab :
Bahkan akan memasukkanmu ke surga, Dan jihadmu dengan kemaluanmu sama saja dengan jihadnya para tentara kita (syi’ah) di Syam (suriah), Wafaqakillahu wa taqabbalallahu minki shalihal a’mal (semoga Allah menyetujuimu dan semoga Allah menerima sebaik-baik amalan darimu).