Menurut Fuad, selama ini fasilitas pembayaran pajak melalui ATM hanya dilakukan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Adapun untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) belum pernah dilakukan menggunakan ATM.
"Inilah untuk pertama kalinya, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memdapatkan dukungan dari perbankan yang dimulai dengan 4 bank besar, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA yang sediakan fasilitas pembayaran pajak UKM lewat ATM," kata Fuad, Senin (11/11/2013).
Saat ini, jelas Fuad, fasilitas pembayaran pajak melalui ATM dikhususkan terlebih dahulu untuk PPh final 1 persen. Ia berharap ke depan akan berkembang layanan-layanan untuk pembayaran pajak lainnya.
Lebih lanjut, Fuad mengungkapkan selama ini pembayaran melalui ATM dilaksanakan semua pihak. Fasilitas pembayaran pajak UKM melalui ATM, lanjutnya, sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak beberapa minggu lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
"Oleh karena itu, hari ini merupakan awal dari sosialisasi yang akan kita lakukan lagi di semua daerah secara bersama-sama dilakukan dengan para pengusaha," ujarnya.