Wahai
ukhti muslimah, lihatlah bagaimana wanita shalihah seperti Ummu Sulaim
yang lebih mengutamakan agama daripada nafsu syahwat. Mahar Ummu Sulaim
menjadi sebaik-baik mahar di dalam Islam. Hikmah di balik anjuran untuk
meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak
laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang
tinggi?
Allah SWT berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya.” (An-Nur: 32).
Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan, bukan
mempersulit, demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan. Dikutip
dari Ishlah An-Nisa’; fi Al-‘Aqidah wa Al-‘Ibadah wa Al-Bait wa
As-Suluk, Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Sahl bin Sa’ad bahwa ada
wanita yang mengajukan dirinya untuk dinikahi, oleh Rasulullah, namun
beliau menolaknya. Lalu ada seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah,
nikahkanlah aku dengannya.” Beliau pun bertanya, “Apa yang engkau miliki
(sebagai mahar)?” Sahabat itu menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun.”
Rasulullah berkata, “Kalau begitu, pergi dan carilah mahar, walaupun
hanya sebuah cincin dari besi.”
Sahabat itu pun pergi kemudian
datang lagi seraya melapor kepada Nabi, “Demi Allah aku tak menemukan
apa pun termasuk cincin besi. Namun aku memiliki kain ini, dan untuknya
(sebagai mahar) separuh kain ini.” Nabi balik bertanya, “Apa yang dapat
engkau lakukan dengan kainmu itu? Jika engkau mengenakannya, dia tidak
bisa memakainya. Sebaliknya jika dia yang mengenakannya, maka engkau
tidak bisa memakainya.”
Sahabat itu pun lalu duduk. Setelah
duduk lama, dia pun bangkit. Nabi melihatnya, lalu beliau memanggilnya.
Nabi bertanya, “(Hafalan) apa yang engkau punya dari Al-Qur’an?” Dia
menjawab, “Aku punya hafalan beberapa surat; surat ini dan surat itu.”
Nabi pun bersabda, “Aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar hafalan
surat yang engkau miliki.”
Beliau pun melarang para muslimah
berlebihan dalam menetapkan mahar pernikahan. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya perkawinan yang besar keberkahannya adalah yang paling
murah maharnya. Dan beliau bersabda: perempuan yang baik hati adalah
yang murah maharnya, memudahkan urusan perkawinannya dan baik akhlaknya.
Adapun perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, menyusahkan
perkawinannya, dan buruk akhlaknya.”
Ajaran Islam yang mudah
pun menetapkan bahwa mahar tidak selalu berbentuk materi fisik atau
hal-hal yang merefleksikan kekayaan dan kesejahteraan. Selain harta
kekayaan, mahar bisa berupa sesuatu yang diambil upahnya (jasa) dan
manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti keislaman dan
hafalan Al-Qur’an.