Close

Surat Keterangan Fiskal (SKF)



DASAR HUKUM: 
  • UU Nomor 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  • PER-69/PJ./2007 (berlaku mulai 9 April 2007) tentang perubahan KEP-447/PJ./2001 tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal

SURAT EDARAN TERKAIT

PENGERTIAN
  • Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan DJP yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. (Pasal 1 PER-69/PJ./2007)

KEGUNAAN SKF
  • Dengan adanya kebijakan dari BAPEPAM-LK yang telah mencabut kewajiban atau persyaratan SKF bagi Wajib Pajak Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek, maka didalam PER-69/PJ./2007 tidak disebutkan lagi persyaratan untuk wajib pajak bursa, sehingga kegunaan SKF adalah untuk dipakai saat ingin melakukan penawaran barang dan atau jasa untuk keperluan pemerintah. (Pasal 2 ayat (2) PER-69/PJ./2007)

TATA CARA DAN PERSYARATAN
  • Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKF kepada KPP tempat WP terdaftar sesuai formulir permohonan (contoh di Lampiran I dan II PER-69/PJ./2007) dengan persyaratan:   (Pasal 3 PER-69/PJ./2007) 
    1. Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan; dan 
    2. Mengisi:
    3. Melampirkan:
      • Fotokopi SPT Tahunan PPh beserta tanda terima SPT tersebut 
      • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 
      • Fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (khusus Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan) 
      • Surat Pernyataan Bermeterai dari Direktur atas Kesanggupan Melunasi Utang Pajak (syarat tambahan); 
      • Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada konsultan pajak (syarat tambahan); 
      • Fotokopi NPWP (syarat tambahan).
     
  • Setelah diteliti, jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen diatas maka KPP harus segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut. Pemberitahuan dari KPP kepada Wajib Pajak menggunakan formulir yang ada didalam Lampiran III PER-69/PJ./2007
  • Dalam waktu 3 (hari) kerja setelah surat permohonan kelengkapan dari KPP diterima oleh WP, WP harus melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Jika tidak, maka Surat Keterangan Fiskal yang dimohon oleh WP tidak dapat diproses lebih lanjut.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
  • Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.  (Pasal 5 ayat (1) PER-69/PJ./2007)

HAL-HAL YANG MENGAKIBATKAN PERMOHONAN SKF DITOLAK:
  1. Tidak menyampaikan/ memasukkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir 
  2. mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan PPh, PPN & PPnBM, dan atau PBB tahun-tahun sebelumnya; 
  3. mempunyai tunggakan pajak tahun berjalan untuk jenis PPh Pasal 21/22/23/25/26/4(2)/Final, PPN & PPnBM, dan atau PBB
Format Surat Penolakan Pemberian SKF ada didalam Lampiran V PER-69/PJ./2007

HISTORIS PERATURAN (KETENTUAN LAMA)
  • Sebelum berlakunya PER-69/PJ./2007 dan SE-17/PJ./2007 (9 April 2007), berlaku ketentuan mengenai SKF sebagai berikut:
    • Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKF kepada:
      1. untuk WP Non Bursa → langsung mengajukan permohonan kepada KPP tempat WP terdaftar
      2. untuk WP Bursa         → mengajukan permohonan melalui BAPEPAM-LK yang selanjutnya diteruskan ke Kantor Pusat DJP untuk diteruskan ke KPP.
    • Formulir permohonan sesuai dengan contoh didalam Lampiran I dan II KEP-447/PJ./2001) dengan melampirkan:
      1. Fotokopi SPT Tahunan PPh beserta tanda terima SPT tersebut
        • Dalam hal Wajib Pajak Bursa, SPT Tahunan PPh dimaksud adalah untuk 3 (tiga) tahun terakhir
        • Dalam hal Wajib Pajak Non Bursa, SPT Tahunan PPh dimaksud adalah untuk tahun terakhir
      2. Fotokopi NPWP;
      3. Fotokopi Laporan Keuangan lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk 3 (tiga) tahun terakhir (untuk Wajib Pajak Bursa);
      4. Daftar pemegang saham pendiri (untuk Wajib Pajak Bursa)
      5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
      6. Fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (khusus Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan) 
      7. Surat Pernyataan Bermeterai dari Direktur atas Kesanggupan Melunasi Utang Pajak (syarat tambahan);
      8. Surat Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada konsultan pajak (syarat tambahan).
Jangka Waktu: (DI ATURAN LAMA) 
  • Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan (untuk WP Non Bursa)
  •  Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan WP dari KPP (untuk WP Bursa)
Kegunaan SKF: (DI ATURAN LAMA)
  1. Untuk Wajib Pajak Bursa →  digunakan pada saat ingin menjual saham perusahaan di Bursa Efek atau hendak menjual obligasi perusahaan baik yang melalui Bursa Efek atau yang tanpa melalui Bursa Efek. 
  2. Untuk Wajib Pajak Non Bursa → digunakan saat ingin melakukan penawaran barang dan atau jasa untuk keperluan pemerintah.