Close

JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Tenaga kerja meliputi :
  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, diatur mengenai jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :
a. Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :
1) Jasa Tenaga Kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
b. Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, meliputi :
1) Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi :
a) tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b) tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2) Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :
a) pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
c) pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
d) tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
3) Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
c. Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
d. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah :
1) Penggantian, meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
2) Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur :
1) Pasal 64, bahwa perusahaan  dapat  menyerahkan  sebagian  pelaksanaan  pekerjaan kepada perusahaan lainnya  melalui  perjanjian  pemborongan  pekerjaan  atau  penyediaan  jasa pekerja/buruh  yang dibuat secara tertulis. 
2) Pasal 65 ayat (1), bahwa Penyerahan  sebagian  pelaksanaan  pekerjaan  kepada  perusahaan  lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis
3) Pasal 66 ayat (1), bahwa Pekerja/buruh  dari  perusahaan  penyedia  jasa  pekerja/buruh  tidak  boleh  digunakan oleh  pemberi  kerja  untuk  melaksanakan  kegiatan  pokok  atau  kegiatan  yang  berhubungan  langsung  dengan  proses  produksi,  kecuali  untuk  kegiatan  jasa  penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. 
b. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) tidak termasuk dalam pengertian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pemborongan pekerjaan tersebut merupakan penyerahan jasa terkait dengan pekerjaan yang diborongkan tersebut. Dalam hal pekerjaan tersebut termasuk Jasa Kena Pajak, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
c. Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a angka 2).
d. Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut :
1) Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2) Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3) Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
e. Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain sebagai berikut :
1) Pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi :
a) tenaga kerja;
b) metode kerja;
c) chemical;
d) perlengkapan;dan
e) peralatan kerja.
Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2) Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebagai berikut :
PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut adalah :
a) Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b) Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
3) Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sama dengan PT Elektrik, sebuah perusahaaan yang bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer untuk ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk :
a) Melakukan seleksi administrasi meliputi :
(1) memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media massa;
(2) melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
(3) melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
(4) menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b) Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
(1) tes bahasa Inggris;
(2) tes psikologi/psikotes;
(3) tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan pengetahuan umum; dan
(4) tes kesehatan.
c) Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan terdiri atas kategori :
(1) disarankan;
(2) masih dapat disarankan; dan
(3) tidak dapat disarankan.
d) Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT Elektrik.
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pagawai dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
4) Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sama dengan PT Techno, sebuah perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.
Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Terkait
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 47/PJ/2012
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012

MP3 Hapalan Juz Amma Untuk Anak-anak

MP3 hapalan juz amma ini punya beberapa unggulan. Metode yang digunakan metode MURIQ yang diciptakan ust Dzikron Almarhum.
Kelebihannya adalah
1. Mempunyai cengkok yang khas, dan tiap bacaan cengkoknya sama dan bisa dipelajari
2. Intonasinya pelan sehingga anak-anak mudah mengikutinya

Sudah kami ujicobakan di TPA kami dan alhamdulillah anak-anak banyak yang suka.
Silahkan Unduh disini (sementara sedikit2 dulu sambil nunggu upload)
1. Pengantar
2. Al Fatihah 
3. Annas
4. Al Falaq


Kitab Tauhid

Aqidah Secara Etimologi
Aqidah berasal dari kata 'aqd yang berarti pengikatan. Kalimat "Saya ber-i'tiqad begini" maksudnya: saya mengikat hati terhadap hal tersebut.

Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Jika dikatakan "Dia mempunyai aqidah yang benar" berarti aqidahnya bebas dari keraguan. Aqidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya kepada sesuatu.

Aqidah Secara Syara'
Yaitu iman kepada Allah, para MalaikatNya, Kitab-kitabNya, para RasulNya dan kepada Hari Akhir serta kepada qadar yang baik maupun yang buruk. Hal ini disebut juga sebagai rukun iman.

Bisa Diunduh di Sini

TEXT function Pada Excel


Fungsi TEKS mengkonversi nilai numerik ke teks dan memungkinkan Anda menentukan format tampilan dengan menggunakan string format khusus. Fungsi ini berguna dalam situasi di mana Anda ingin menampilkan angka dalam format yang lebih mudah dibaca, atau Anda ingin menggabungkan angka dengan teks atau simbol. Misalnya, sel A1 berisi nomor 23,5. Untuk memformat angka sebagai jumlah dolar, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

= TEXT (A1, "$ 0,00")

Dalam contoh ini, Excel akan menampilkan $ 23,50.

Anda juga dapat memformat angka dengan menggunakan perintah dalam kelompok Nomor pada tab Home dari Ribbon. Namun, perintah ini bekerja hanya jika seluruh sel adalah numerik. Jika Anda ingin memformat nomor dan menggabungkannya dengan teks lain, fungsi TEXT adalah pilihan terbaik. Misalnya, Anda dapat menambahkan teks ke rumus sebelumnya:

= TEXT (A1, "$ 0,00") & "per jam"

Excel menampilkan $ 23,50 per jam.
sintaksis

TEXT (value, format_text)

Sintaks fungsi TEXT memiliki argumen berikut:

     Diperlukan nilai. Sebuah nilai numerik, formula yang mengevaluasi ke nilai numerik, atau referensi ke sel yang berisi nilai numerik.
     format_text Diperlukan. Sebuah format numerik sebagai string teks tertutup dalam tanda kutip, misalnya "m / d / yyyy" atau "#, # # 0,00". Lihat bagian berikut untuk pedoman format tertentu.



Syntaxnya mudah saja:   =TEXT(value, format_text)

  • Value = nilai yang akan diformat, bisa dirujuk ke sebuah sel.
  • Format_Text = Format yang akan digunakan.

Contohnya sbb:


Berikut penjelasannya:
  • A1: 3/8/2011 dengan format sel "d-mmm-yy"
  • B1: ="Sales "&TEXT(A1,"mmmm yyyy")
    • Menggabungkan kata "Sales " dengan tanggal di A1 yang formatnya adalah "mmmm yyyy" sehingga menghasilkan kalimat "Sales March 2011"
    • Jika tanpa menggunakan rumus TEXT maka hasilnya akan menjadi "Sales 40610"
  • B3: ="Purchase "&TEXT(A1,"mmm-yy")
    • Menggunakan format yang lain yaitu "mmm-yy" sehingga menghasilkan kalimat "Purchase Mar-11"
  • A6: 10000 dengan format sel Accounting - Decimal Places = 2
  • B6: ="Total Pembayaran "&TEXT(A6,"Rp 0.00")
    • Menggabungkan kalimat "Total Pembayaran " dengan angka di A6 yang formatnya adalah "Rp 0.00" sehingga menghasilkan kalimat "Total Pembayaran Rp 10000.00"
    • Jika tanpa menggunakan rumus TEXT maka hasilnya akan menjadi "Total Pembayaran 10000"
  • B8: ="Total Penerimaan "&TEXT(A6,"Rp 0,000")
    • Menggunakan format yang lain yaitu "Rp 0,000" (dengan pemisah ribuan dan tanpa dua digit desimal) sehingga menghasilkan kalimat "Total Penerimaan Rp 10,000"
  • B10: ="Sebanyak "&TEXT(A6,"0,000")&" orang menghadiri acara tersebut."
    • Menggunakan format yang lain yaitu "0,000" (tanpa tanda Rp dan dengan pemisah ribuan) sehingga menghasilkan kalimat "Sebanyak 10,000 orang menghadiri acara tersebut."
  • A12: 85.25%
  • B12: ="Penerimaan bulan ini hanya mencapai "&TEXT(A12,"0.00%")&" dibanding bulan lalu."
    • Menggabungkan kalimat "Penerimaan bulan ini hanya mencapai " dengan persentase di A12 dan "dibanding bulan lalu." sehingga menghasilkan kalimat "Penerimaan bulan ini hanya mencapai 85.25% dibanding bulan lalu."
    • Jika tanpa rumus TEXT maka hasilnya akan menjadi "Penerimaan bulan ini hanya mencapai 0.8525 dibanding bulan lalu."
  • B14: ="Pada tanggal "&TEXT(A1,"d-mmm-yy")&" diterima pembayaran sebesar "&TEXT(A6,"Rp 0,000.00")&" atau sebesar "&TEXT(A12,"0,00%")&" dari total yang seharusnya dibayar."
    • Menggabungkan antara tanggal, nilai, dan persentase menjadi suatu kalimat lengkap dengan format yang mudah dibaca "Pada tanggal 8-Mar-11 diterima pembayaran sebesar Rp 10,000.00 atau sebesar 085% dari total yang seharusnya dibayar."
    • Jika tanpa rumus TEXT maka hasilnya akan menjadi "Pada tanggal 40610 diterima pembayaran sebesar 10000 atau sebesar 0.8525 dari total yang seharusnya dibayar."

Silahkan selanjutnya Anda coba-coba dengan format yang lain. Untuk memudahkan Anda dalam menentukan format yang diinginkan, contek saja dari Custom Format Cells seperti berikut:


 Lebih lengkapnya ane kopaskan langsung dari http://office.microsoft.com/en-us/excel-help/text-function-HP010062580.aspx



















http://formula-excel.blogspot.com/2011/03/fungsi-text.html



Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

DASAR HUKUM
  1. Pasal 7 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-162/PMK.011/2012 (berlaku sejak 22 Oktober 2012 (Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang penyesuaian besarnya PTKP
  3. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
BESAR PTKP
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 Tahun 2007)

TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

   

  1. TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA
    1. TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

      DASAR HUKUM
      UU No. 7 Tahun 1983
      UU No. 10 Tahun 1994UU No. 17 Tahun 2000564/KMK.03/2004PMK
      137/PMK.05/2005
      UU No. 36 TAHUN 2008PMK
      162/PMK.011/2012
      BERLAKU SEJAK
      1 Januari 19841 Januari 19951 Januari 20011 Januari 20051 Januari 20061 Januari 20091 Januari 2013
      (Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
      Untuk Diri WP OP960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.000
      Tambahan untuk WP kawin480.000  864.0001.440.000  1.200.000 1.200.0001.320.000  2.025.000
      Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.000
      Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.480.000 864.0001.440.000 1.200.000  1.200.000 1.320.0002.025.000

    2. TABEL PERBANDINGAN TOTAL PTKP BERDASARKAN STATUS DAN JUMLAH TANGGUNGAN
      DASAR HUKUM
      UU No. 7 Tahun 1983UU No. 10 Tahun 1994UU No. 17 Tahun 2000564/KMK.03/2004PMK 137/PMK.05/2005UU No. 36 TAHUN 2008PMK
      162/PMK.011/2012
      Status WPPTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp) PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)
      TK/0960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.000
      TK/11.440.0002.592.0004.320.00013.200.00014.400.00017.160.00026.325.000
      TK/21.920.0003.456.0005.760.00014.400.00015.600.00018.480.00028.350.000
      TK/32.400.0004.320.0007.200.00015.600.00016.800.00019.800.00030.375.000
      K/01.440.0002.592.0004.320.00013.200.00014.400.00017.160.00026.325.000
      K/11.920.0003.456.0005.760.00014.400.00015.600.00018.480.00028.350.000
      K/22.400.0004.320.0007.200.00015.600.00016.800.00019.800.00030.375.000
      K/32.880.0005.184.0008.640.00016.800.00018.000.00021.120.00032.400.000
      K/I/02.400.0004.320.00011.520.00025.200.00027.600.00033.000.00050.625.000
      K/I/12.880.0005.184.00012.960.00026.400.00028.800.00034.320.00052.650.000
      K/I/23.360.0006.048.00014.400.00027.600.00030.000.00035.640.00054.675.000
      K/I/33.840.0006.912.00015.840.00028.800.00031.200.00036.960.00056.700.000

  2. STATUS WP
    • Status Wajib Pajak terdiri dari : (halaman 32 Lampiran II PER-34/PJ./2010  tentang petunjuk pengisian SPT)
      • TK/...Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        K/...Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        K/I/...Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        PHWajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....) (Contoh 3 di Lampiran II PER-34/PJ./2010 halaman 33)
        HB/...Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) (Contoh 4 di Lampiran II PER-34/PJ./2010 halaman 34)
  • Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP

  1. PTKP KARYAWATI
    • PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)
      1. Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
      2. Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
      3. Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

  1. YANG DIMAKSUD DENGAN KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA
    • tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008)
      • Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
      • Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
    • Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
      1. Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
      2. Sedarah ke samping : Saudara kandung
      3. Semenda lurus : Mertua, anak tiri
      4. Semenda ke samping : Saudara Ipar
    • Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
    • Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

  1. Beberapa Istilah terkait PTKP:
    • Didalam PMK 252/PMK.03/2008 dan PER 31/PJ/2009 Jo. PER 57/PJ/2009 terdapat beberapa istilah terkait PTKP:
      1. PTKP sehari
      • Didalam PER 31/PJ/2009 dan PMK 252/PMK.03/2008 terdapat istilah PTKP sehari atau PTKP sebenarnya. PTKP sehari ini dipakai untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh jumlah upah kumulatif sebulan lebih dari Rp 1.320.000 dan kurang dari Rp 6.000.000. Jika seorang pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh penghasilan kumulatif sebulan lebih dari Rp 1.320.000 dan kurang dari Rp 6.000.000.
      • PTKP sehari atau PTKP sebenarnya adalah:
Jumlah hari bekerja x PTKP satu tahun
360
  • Ket: PTKP satu tahun disesuaikan dengan status tanggungan WP.
  • Untuk contoh perhitungan dapat dilihat pada Lampiran PER 31/PJ/2009 bagian III.1.2.
  • Penting !. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tidak dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilannya dalam sehari :    
    1. tidak lebih dari Rp 150.000 dan  
    2. jumlah kumulatif yang diperoleh/ diterima dalam sebulan belum lebih dari Rp 1.320.000
  • Batasan Rp 150.000 ini bukan disebut sebagai PTKP harian, tetapi disebut dengan: "bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21" (Pasal 21 ayat (4) UU No. 36 TAHUN 2008)
  1. PTKP per Bulan
    • Didalam PER 31/PJ/2009 digunakan istilah PTKP per bulan atau PTKP yang dihitung secara bulanan, sedangkan didalam  PMK 252/PMK.03/2008 digunakan istilah PTKP sebulan.
    • PTKP per bulan adalah: PTKP dibagi 12 (Pasal 11 Ayat (2) PER 31/PJ/2009 ) yaitu;
      1. Rp 1.320.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
      2. Rp 110.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
      3. Rp 110.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    • Penggunaan PTKP per bulan hanya bisa digunakan jika memenuhi 3 syarat, yaitu :
      1. Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
      2. mempunyai NPWP dan
      3. hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
  2. PTKP per Tahun
    • Istilah PTKP per tahun hanya muncul di dalam PER 31/PJ/2009. Sedangkan di dalam PMK 252/PMK.03/2008 dan PER 57/PJ/2009 hanya terdapat istilah PTKP saja untuk merujuk ke PTKP per Tahun ini.
    • Besarnya PTKP per tahunsejak 1 Januari 2009 adalah:
      1. Rp 15.840.000 ntuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
      2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
      3. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
    • Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.


Peraturan Terkait
  • 23 Sep 2008
    Undang-Undang - 36 TAHUN 2008
  • 31 Des 2008
    Peraturan Menteri Keuangan - 252/PMK.03/2008
  • 22 Okt 2012