Close

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

DASAR HUKUM

  • UU Nomor 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • UU Nomor 42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  • KMK-88/KMK.04/1991 (berlaku mulai 24 Januari 1991) tentang tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan
  • KEP-965/PJ.9/1991 berlaku mulai 17 Oktober 1991  tentang tata cara pelaksanaan teknis pembayaran pajak melalui pemindahbukuan        
  • KEP-522/PJ./2002 (berlaku mulai 16 Desember 2002) tentang pelaksanaan teknis tata cara pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran PPh dalam mata uang dollar Amerika Serikat

SURAT EDARAN TERKAIT




DEFINISI

  • Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan, yang dilakukan melalui: (Pasal 2 KMK-88/KMK.04/1991)
    1. perhitungan dengan kelebihan pembayaran pajak atau bunga yang diterima atau
    2. melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain.
  • Pemindahbukuan meliputi pemindahbukuan yang terjadi:  (Pasal 3 KMK-88/KMK.04/1991)
    1. karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau adanya pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
    2. karena adanya pemberian bunga kepada WP akibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
      • Bunga yang dimaksud disini adalah bunga yang diperoleh WP dari Pemerintah karena keterlambatan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Bunga Atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB);  (Pasal 2 ayat (3) KMK-88/KMK.04/1991)
    3. karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
    4. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
    5. karena adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak;
    6. karena adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

TATA CARA PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

  • Untuk pemindahbukuan (Pbk) yang:
    1. dikarenakan adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah melakukan pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan SKKPP atau surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak;
    2. dikarenakan adanya pemberian bunga kepada akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

   maka pemindahbukuan (Pbk) dilaksanakan: (Pasal 2 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991)

  1. oleh Kepala KPP yang menerbitkan SKP; dan
  2. tanpa permohonan dari WP, serta
  3. tanpa memerlukan persetujuan dari Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak.

  • Untuk pemindahbukuan (Pbk) yang:
    1. dikarenakan diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP);
    2. dikarenakan kesalahan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
    3. dikarenakan adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari Surat Setoran Pajak;
    4. dikarenakan adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.

   maka pemindahbukuan (Pbk) dilaksanakan dengan cara: (Pasal 2 ayat (2) KEP-965/PJ.9/1991)

  1. WP pemegang asli SSP harus mengajukan permohonan pemindahbukuan secara tertulis  kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar;
  2. Permohonan pemindahbukuan secara tertulis dilampiri dengan:
    • asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan, dengan syarat SSP yang dimohonkan Pbk belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, STP, SKP, SKPT (Surat Ketetapan Pajak Tambahan), SKKPP (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak), SPb (Surat Pemberitaan), atau dalam PIB;
    • asli PIB (jika Pbk dilakukan untuk pembayaran PPh Pasal 22 atau PPN Impor). Didalam SE-26/PJ.9/1991, tertulis harus dilampirkan asli PIUD (Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai), PIUD adalah bukti impor, untuk saat ini istilah PIUD diganti menjadi PIB (Pemberitahuan Impor Barang);
    • daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan, jika pemecahan SSP dilakukan oleh Bendaharawan/ Pemotong/ Pemungut;
    • Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pbk) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, surat pernyataan tersebut berisi bahwa SSP yang akan di Pbk sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP dan tidak keberatan untuk dipindahbukukan kepada WP yang mengajukan Pbk. Contoh: PT A salah mengisi SSP, sehingga didalam SSP yang dibayar oleh PT A tercantum nama dan NPWP PT B. Maka untuk mengajukan permohonan Pbk, PT A harus melampirkan surat pernyataan dari PT B yang menyatakan bahwa SSP tersebut bukan pembayaran pajak PT.B dan PT B setuju untuk memindahbukukan pembayaran di dalam SSP tersebut kepada PT A.

  • Setelah dilakukan pemindahbukuan (Pbk) maka Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang terdapat di Lampiran I KEP-965/PJ.9/1991.
    • SSP dan Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP. (Pasal 5 KEP-965/PJ.9/1991)

  • Jika KPP menerima permohonan Pbk tetapi SSP yang akan dipindahbukukan ditatausahakan di KPP lain, maka KPP penerima wajib meneruskan permohonan Pbk tersebut ke KPP dimana SSP ditatausahakan, satu lembar surat pengantar dikirim kepada WP.



Jangka Waktu Penyelesaian Pbk

  • Tidak ada diatur jangka waktu penyelesaiannya.



Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk)

1. Bagi Pbk yang terjadi karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau pemberian bunga kepada WP: (Pasal 3 ayat (1) KEP-965/PJ.9/1991)

  • Jika dilakukan penghitungan dengan hutang pajak yang belum dilunasi, maka saat berlakunya Bukti Pbk adalah tanggal yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak WP atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga dengan tanggal saat terhutangnya hutang pajak dimaksud.
  • Jika dilakukan perhitungan dengan hutang pajak yang akan datang, maka saat berlakunya Bukti Pbk adalah tanggal yang lebih akhir diantara tanggal timbulnya hak WP atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga dengan tanggal permohonan WP.

   Yang dimaksud dengan tanggal timbulnya hak WP atas kelebihan pembayaran pajak atau atas pemberian bunga adalah:

  1. Tanggal Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) untuk kelebihan pembayaran pajak yang diputuskan dengan SKKPP;
  2. Tanggal Surat Keputusan Pemberian Bunga atas Kelambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPB) untuk pemberian bunga kepada WP;
  3. Tanggal yang lebih akhir diantara tanggal keputusan keberatan/ banding/ peninjauan kembali dan tanggal-tanggal setoran pajak yang melebihi pajak terutang, untuk kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena adanya keputusan keberatan/ banding/ peninjauan kembali.

2. Bagi Pbk yang terjadi karena alasan selain no. 1 diatas:

    Saat berlakunya Bukti Pbk adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan.  (Pasal 3 ayat (2) KEP-965/PJ.9/1991)



PEMINDAHBUKUAN ATAS KEKELIRUAN PEMBAYARAN PPh DALAM MATA UANG DOLLAR AS (KEP-522/PJ./2002)

  • Pbk atas kekeliruan pembayaran PPh dalam mata uang Dollar AS dilakukan oleh WP yang diijinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah yang melakukan pembayaran PPh dalam Dollar AS. 
  • Permohonan Pbk diajukan kepada Kepala KPP yang berwenang menatausahakan SSP,tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kanwil DJP atasannya dengan melampirkan:
    1. SSP lembar ke-1
    2. bukti transfer asli pembayaran PPh dalam mata uang Dollar AS
  • Pbk dapat dilakukan jika SSP yang dimohonkan untuk di Pbk belum diperhitungkan dengan pajak terhutang dalam SPT, STP, SKPKB, SKPKBT, SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak).
  • Setelah dilakukan Pbk, maka:
    1. Kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan dengan formulir KP. PDIP 5.3 (Lampiran I KEP-965/PJ.9/1991)
    2. SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP;
    3. Pada Bukti Pbk dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran