Close

JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 82/PMK.03/2012

Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.

Aspek Perpajakan Koperasi



Dasar Hukum perkoperasian adalah

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992

Sesuai hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada awal Februari 2012 di Malang, Jawa Timur. Draft RUU Koperasi yang tengah dibahas jadi belum ada perubahan




I.Pengertian :

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

II. Macam:

Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi




Isi Anggaran Dasar

a. daftar nama pendiri;

b. nama dan tempat kedudukan;

c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;

d. ketentuan mengenai keanggotaan;

e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;

f. ketentuan mengenai pengelolaan;

g. ketentuan mengenai permodalan;

h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

j. ketentuan mengenai sanksi




KEWAJIBAN PERPAJAKAN KOPERASI


  • —Kewajiban memiliki NPWP dan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi setiap Koperasi yang dibentuk;
  • —Kewajiban Melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan (tarif 10% dari jumlah bruto), jasa konstruksi yang dilaksanakan pengusaha kecil (tarif untuk pelaksanaan 2% dari jumlah bruto) dan pengawasan dan perencanaan 4% dari jumlah bruto), Penyetoran Sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (tarif 5% dari jumlah bruto pengalihan atau serendah-rendahnya NJOP).
  • —Kewajiban Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan (tarif Pasal 17 untuk penghasilan yg diterima pegawai baik tetap maupun yg tidak tetap. Bagi pengurus yang bukan sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap serta dibayarkan secara tidak teratur dikenakan tarif Pasal 17 yang dimulai);
  • —Kewajiban Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 yaitu penghasilan dari bunga, royalti, deviden, hadiah dan jasa-jasa , selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Misalnya Biaya-biaya yang diperkenakan UU PPh (Pasal 6) dan biaya-biaya yang tidak diperkenakan (Pasal 9).
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 jo SE Dirjen Pajak No. SE-43/PK.43/1998 stdtt Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 à Batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
  • Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) bukan merupakan pengurang pengasilan bruto/biaya (Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 mengatur Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dipotong pajak sebesar 10% dan bersifat final. Sedangkan pembagian SHU koperasi termasuk ke dalam pengertian deviden yang dikenakan pajak final tersebut, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 111/PMK.03/2010 dan mulai berlaku saat diundangkan, yaitu tanggal 1 Januari 2009.
  • Pemotong pajak harus menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 4 (2) sebanyak 3 lembar. Pertama diserahkan kepada pihak yang dipotong, lembar kedua untuk dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 4 (2) pemotong pajak dan lembar ketiga untuk arsip pemotong pajak. Setoran PPh Pasal 4 (2) tersebut paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya dan SPT Masanya dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode jenis pajaknya adalah 411128 dengan kode jenis setoran 419.
  • Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, koperasi tidak termasuk jenis usaha yang boleh membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
  • Biaya Bunga Pinjaman pada selain Bank (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/PMK.03/2008) dikenakan PPh Pasal 23
  • Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap à objek PPh Ps.21 : Tarif Ps.17 x Ph bruto 
  • Apabila penyerahannya merupakan BKP/JKP dan diatas 600 jt setahun maka wajib PK
  • Laba terutang pph pasal 29