Close

JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

1. Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan :
  1. jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
  2. jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
3. Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah :
  1. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
  3. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  5. Pemberian Hak Paten;
  6. Pemberian Merk;
  7. Pemberian Hak Cipta;
  8. Pembuatan akte kelahiran;
  9. Pembuatan akte nikah; dan
  10. Pemberian visa.
4. Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan. 




Peraturan terkait PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 82/PMK.03/2012 dan SE - 38/PJ/2012