Close

Aspek Perpajakan Dealer Motor/Mobil


PENDAPATAN DEALER MOTOR
  • Penjualan Sepeda Motor ==> Akun Peredaran Usaha
  • Jasa Servis ==> Akun Peredaran Usaha
  • Penjualan Spare Part ==> Akun Peredaran Usaha
  • Jasa Pengurusan BBN ==> Akun Pengh. Lain
  • Bonus Pabrikan/Main Dealer ==> Akun Pengh. Lain
  • Bonus dari Lessor /asuransi ==> Akun Pengh. Lain
  • Penjualan Motor Bekas ==> Akun Peredaran Usaha/Pengh. Lain
ASPEK PAJAK PENGHASILAN
  • Hasil Penjualan Sepeda Motor, Jasa Servis, Penjualan Spare Part
  • Bonus dari Pabrikan (tunai/produk)
  • Bea Balik Nama
  • Insentif dari Lessor
  • Insentif dari Asuransi
  • POTENSI PAJAK POTPUT

PPh Pasal 21

  • Gaji Direktur CV bukan Objek Pajak
  • Bonus Petugas Marketing bila mencapai target penjualan per bulan
  • PPh Pasal 23:
  • Bonus Main Dealer
  • Biaya Iklan dan Marketing
  • Perbaikan alat servis, mobil operasional dll
PPh Pasal 4 (2)
  • Sewa Gedung Dealer
  • Sewa stand pameran
  • Hadiah kepada customer
  • Pajak Pertambahan Nilai atas:
  • Penyerahan BKP dan JKP (motor)
  • Bonus Pabrikan/Main Dealer
  • Insentif dari Lessor/Asuransi
  • Selisih BBN dianggap Jasa

Peraturan Terkait
  • Industri otomotif adalah pemungut PPh Pasal  22 atas penjualan  hasil produksinya di dalam negeri (KMK-254/KMK.03/2001 stdd PMK-08/PMK.03/2008)
  • Tarif  PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah 0,45% dari penjualan/DPP PPN (Kep. Dirjen Pajak No.KEP-32/PJ./1995 stdd KEP-32/PJ./1995, SE-01/PJ.43/2004)
  • Dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistim on the road (langsung atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan  Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB  tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  • Untuk memperjelas mekanisme pemungutan PPN dan PPnBM bisa dipelajari contoh penghitungan pada Lampiran I Surat Edaran No. SE-21/PJ.51/2000
  • Atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN.
  • Dalam hal bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk Barang Kena Pajak, maka atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan tersebut termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma dan atas penyerahannya terutang PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas, serta harus diterbitkan Faktur Pajak. (SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1112/PJ.322/2005)
Bangkalan, Akhir Oktober 2012