Close

KLU Kategori D


GP G SG KEL URAIAN KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA 
KATEGORI D: INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
15 INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
151 PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING, IKAN, BUAH-BUAHAN, SAYURAN, MINYAK, DAN LEMAK
1511 PEMOTONGAN HEWAN DAN PENGAWETAN DAGING
15111 Industri pemotongan hewan Kelompok ini mencakup usaha pemotongan hewan, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti: pementangan kulit, penjemuran tulang, penyortiran bulu, dan pembersihan Lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 512, 522, 532. Kegiatan pemotongan hewan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (peternakan).
15112 Industri pengolahan dan pengawetan daging Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan sosis daging, kaldu, dan pasta daging.
1512 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA
15121 Industri pengalengan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses pengalengan, seperti: ikan sardencis dalam kaleng, udang dalam kaleng, dan kerang dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
15122 Industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti: ikan tembang asin, ikan teri asin, udang asin dan cumi-cumi asin. Kegiatan penggaraman/pengeringan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
15123 Industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya melalui proses pengasapan seperti: ikan bandeng asap, dan julung-julung asap. Kegiatan pengasapan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
15124 Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti: ikan bandeng beku, ikan tuna, cakalang beku, udang beku, kakap beku, dan paha kodak beku: Kegiatan pembekuan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkaran/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan). Kegiatan Ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut.
15125 Industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya melalui proses pemindangan, seperti: pindang bandeng, dan pindang tongkol. Kegiatan pemindangan ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
15129 Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan biota perairan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan atau biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 15121 s.d. 15125, seperti: tepung ikan, kecap ikan, tepung udang, tepung kerang dan peda peragian. Kegiatan pengolahan dan pengawetan lainnya untuk ikan dan atau biota perairan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha penangkapan/ budidaya dimasukkan dalam golongan 050 (Perikanan).
1513 INDUSTRI PENGOLAHAN, PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
15131 Industri pengalengan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti: nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
15132 Industri pengasinan/pemanisan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala, dan manisan mangga.
15133 Industri pelumatan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: selai mangga, jelly murbai, sauce tomat, cabe giling, dan sauce selada.
15134 Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti: kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering, dan jamur kering.
15139 Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk buah-buahan dan sayuran Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang terliput dalam kelompok 15131 s.d. 15134 seperti: bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan, dan air/sari pekat sayuran.
1514 INDUSTRI MINYAK MAKAN DAN LEMAK DARI NABATI DAN HEWAN
15141 Industri minyak kasar (minyak makan) dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati maupun hewani menjadi minyak kasar (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain, seperti: minyak kasar kelapa sawit (crude palm oil) dan minyak kasar kelapa. Meskipun produk tersebut masih memerlukan pengolahan lebih lanjut, kadangkala produk tersebut dapat digunakan sebagai bahan makanan. Termasuk juga industri hasil lemak dari nabati maupun hewani yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti: minyak bunga matahari, minyak ikan, minyak/lemak babi, lemak sapi, dan lemak unggas. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2423 (Industri Farmasi dan Jamu). Kegiatan pengolahan minyak makan yang tidak dapat di- pisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan golongan 012, 013, 014, dan 015.
15142 Industri margarine Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
15143 Industri minyak goreng dari minyak kelapa Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa menjadi minyak goreng.
15144 Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak kasar kelapa sawit menjadi minyak goreng.
15145 Industri minyak goreng lainnya dari nabati dan hewani Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya yang belum terliput pada kelompok 5143 dan 15144, seperti: minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.
15149 Industri minyak makan dan lemak lainnya dari nabati dan hewani. Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak makan dan lemak, yang belum terliput pada kelompok 15141 s.d. 15145 seperti: shorterning (minyak roti).
152 INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU
1521 INDUSTRI SUSU DAN MAKANAN DARI SUSU
15211 Industri susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan susu bubuk, susu kental, susu cair, susu asam, dan susu kelapa, termasuk usaha pengawetannya, seperti: pasteurisasi dan sterilisasi susu. Kegiatan pasteurisasi susu yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 013 (Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Peternakan).
15212 Industri makanan dari susu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan yang bahan utamanya dari susu,seperti: mentega, keju, makanan bayi, dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 15213.
15213 Industri es krim Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 15492.
153 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG, DAN MAKANAN TERNAK
1531 INDUSTRI PENGGILINGAN, PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN PADI-PADIAN, BIJI-BIJIAN, DAN KACANG-KACANGAN, TERMASUK PEMBUATAN KOPRA
15311 Industri penggilingan padi dan penyosohan beras Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi. Kegiatan penggilingan yang tidak dapat dlpisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
15312 Industri penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan padi-padian lainnya, seperti: jagung, gandum, dan sorghum. Kegiatan penggilingan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
15313 Industri pengupasan dan pembersihan kopi Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kopi yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kopi yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Pembuatan bubuk kopi dimasukkan dalam kelompok 15491.
15314 Industri pengupasan, pembersihan dan pengeringan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan cokelat yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pengupasan dan pembersihan cokelat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
15315 Industri pengupasan dan pembersihan bijl-bijian selain kopi dan cokelat (cacao) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan coklat yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: buah pala, lada, biji mete, kemiri dan panili. Kegiatan pengupasan dan pembersihan biji-bijian selain kopi dan coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortlkultura).
15316 Industri pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: kacang tanah, kacang hijau, kacang kedele dan kacang merah. Kegiatan pengupasan dan pembersihan kacang-kacangan yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura)
15317 Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian (termasuk rizoma) Kelompok ini mencakup usaha pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian termasuk rizoma, yang terpisah dari usaha pertaniannya, seperti: ubi kayu, ubi jalar, kentang, taras, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga. Kegiatan tersebut mencakup pula usaha memotong/mengiris umbi-umbian menjadi bentuk tertentu yang siap untuk dijual. Begitu pula, kegiatan pembuatan gaplek termasuk dalam kelompok ini. Kegiatan pengupasan dan pembersihan berbagai macam umbi-umbian lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
15318 lndustri kopra Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra yang terpisah dari usaha pertaniannya. Kegiatan pembuatan kopra yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
1532 INDUSTRI TEPUNG DAN PATI
15321 lndustri tepung terigu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
15322 lndustri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, buah palm dan sejenisnya melalui proses penggilingan, seperti: tepung beras, tepung jagung, tepung sorghum, tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai, tepung gaplek, dan tepung kelapa.
15323 lndustri pati ubi kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti: tepung tapioka.
15324 Industri berbagai macam pati palma Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti: pati sagu dan pati aren.
15329 lndustri pati lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 15321 s.d. 15324, seperti: pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati jagung (maizena), pati irut, dan pati biji mangga.
1533 INDUSTRI MAKANAN TERNAK
15331 Industri ransum pakan ternak/ikan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. Pengolahan ransom pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau perikanannya dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) dan 050 (Perikanan).
15332 Industri konsentrat pakan ternak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas, dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan temak, unggas, dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 012 (Petemakan).
154 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA
1541 INDUSTRI ROTI DAN SEJENISNYA
15410 Industri roti dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam roti, kue kering, dan sejenisnya.
1542 INDUSTRI GULA DAN PENGOLAHAN GULA
15421 Industri gula pasir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
15422 Industri gula merah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa, dan sejenisnya). Kegiatan pembuatan gula merah yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura) atau 013 (Kombinasi Pertanian atau Perkebunan dengan Petemakan).
15423 Industri gula lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang belum terliput dalam kelompok 15421 dan 15422, seperti: glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan gula stevia.
15424 Industri sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 15421 atau 15422.
15429 Industri pengolahan gula lainnya selain sirop Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu dan tepung gula.
1543 INDUSTRI COKLAT DAN KEMBANG GULA
15431 Industri bubuk coklat Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji coklat menjadi bubuk coklat. Pengolahan biji coklat yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukan dalam golongan 011 (Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura).
15432 Industri makanan dari coklat dan kembang gula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari coklat, termasuk pembuatan segala macam kembang gula.
1544 INDUSTRI MAKARONI, MIE, SPAGHETI, BIHUN, SO'UN DAN SEJENISNYA
15440 Industri makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dalam bentuk basah maupun kering.
1549 INDUSTRI MAKANAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
15491 Industri pengolahan teh dan kopi Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh, serta penggorengan, penggilingan, dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan. Usaha pengolahan teh yang tidak dapat dipisahkan dari usaha/kegiatan perkebunan dimasukkan dalam golongan 011-(Pertanian Tanaman Pangan, Tanaman Perkebunan, dan Hortikultura). Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam golongan 521 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang di Dalam Bangunan).
15492 Industri es Kelompok ini mencakup usaha pembuatan es batu/es balok dan es curah, dan pembuatan macam-macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti: es lilin, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam golongan 241.
15493 Industri kecap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk pembuatan tauco (baik dari kedele/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan dimasukkan dalam kelompok 15129.
15494 Industri tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedele/kacang-kacangan lainnya termasuk juga pembuatan tahu, kembang tahu dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya). Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedele/kacang-kacangan lainnya, seperti: tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 15499.
15495 Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya selain kecap dan tempe, seperti: keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, mete, dan enting-enting.
15496 Industri kerupuk dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, seperti: kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit. Kegiatan/usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 15493. Peyek teri, peyek udang, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 15499.
15497 Industri bumbu masak dan penyedap masakan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk para, bubuk cabe, dan bubuk kayu manis. Usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili.
15498 Industri kue-kue basah Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti: wajik, lemper, kue lapis, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).
15499 Industri makanan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis dan terasi atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti: peyek teri, garam dapur, telur asin, kue brem, tempe bongkrek, santan pekat, kecap kelapa, nata de coco (sari kelapa), dicicated coconut, krim kelapa, gist, baking powder, essence, dan cuka makan.
155 INDUSTRI MINUMAN
1551 INDUSTRI MINUMAN KERAS
15510 Industri minuman keras Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilling, rectifying dan blending, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp, seperti: whisky, brandy, rum dan pencampuran minuman keras (kecuali anggur dan malt). Industri alkohol murni dimasukkan dalam subgolongan 2411. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam sub- golongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
1552 INDUSTRI ANGGUR DAN SEJENISNYA
15520 Industri anggur dan sejenisnya Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain, atau nabati lainnya, seperti: beras, sayuran, daun, batang, dan akar (kecuali malt). Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
1553 INDUSTRI MALT DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG MALT
15530 Industri malt dan minuman yang mengandung malt Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan) dan minuman keras dari malt, seperti: bir, ale, porter, stout, temulawak dan legen. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam subgolongan 5122 dan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
1554 INDUSTRI MINUMAN RINGAN (SOFT DRINK)
15540 Industri minuman ringan (soft drink) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minuman yang tidak mengandung alkohol, seperti: limun, air soda, krim soda, markisa, air anggur, beras kencur, air tebu, dan air mineral dalam kemasan/air minum dalam kemasan.
16 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
160INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
1600INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
16001Industri pengeringan dan pengolahan tembakau Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau. Kegiatan pengolahan daun tembakau yang tidak dapat dipisahkan tersendiri dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam subgolongan 0111 (Pertanian Tanaman pangan dan Perkebunan).
16002Industri rokok kretek Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok yang mengandung cengkeh (bunga cengkeh, daun cengkeh, tangkai cengkeh, dan aroma cengkeh). Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
16003Industri rokok putih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam subgolongan 5122 (Perdagangan Besar Makanan, Minuman, dan Tembakau).
16004Industri rokok lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain rokok kretek atau rokok putih, seperti: cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/ kawung.
16009Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang produksinya belum terliput dalam kelompok 16001 s.d. 16004, seperti: tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok serta kelengkapan rokok lainnya, seperti: kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
17 INDUSTRI TEKSTIL
171INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGOLAHAN AKHIR TEKSTIL
1711INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN, PERTENUNAN TEKSTIL
17111Industrl persiapan serat tekstil Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti: reeling, dan pencucian serat sutera, degreased (penghilangan lemak), karbonisasi, termasuk proses carding atau combing.
17112Industri pemintalan benang Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit.
17113Industri pemintalan benang jahit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang.
17114Industri pertenunan (kecuali pertenunan karung goni dan karung lainnya) Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM), ataupun alat tenun lainnya. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 17214 atau 17215 kecuali industri kain tenun ikat.
17115Industri kain tenun ikat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat.
1712INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR (FINISHING) TEKSTIL
17121Industri penyempurnaan benang Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
17122Industri penyempurnaan kain Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan, dan penyempurna-an lainnya untuk kain. Usaha penyempurnaan kain yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertenunan dimasukkan dalam kelompok 17114.
17123Industri pencetakan kain Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
17124Industri batik Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
172INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL DAN PERMADANI
1721INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL, KECUALI UNTUK PAKAIAN JADI
17211Industri barang jadi tekstil, kecuali untuk pakaian jadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti: selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gordin, handuk, layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat, selubung mobil, dan selimut listrik.
17212Industri barang jadi tekstil, untuk keperluan kesehatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil untuk keperluan kesehatan, seperti: perban/kasa, pembalut wanita, kapas kesehatan dan pampers.
17213Industri tekstil jadi, untuk keperluan kosmetika Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang tekstil jadi untuk keperluan kosmetika, seperti kapas kosmetika.
17214Industri karung goni Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
17215Industri bagor dan karung lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik dimasukkan dalam kelompok 25206.
1722INDUSTRI PERMADANI (BABUT)
17220Industri permadani (babut) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking, dan needle punching. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik dimasukkan dalam kelompok 20294, 25191, atau 25205. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 17299.
1723INDUSTRI TALI-TEMALI
17231Industri tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti: tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali plastik, dan tali nylon.
17232Industri barang-barang dari tali Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti: jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
1729INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA
17291Industri yang menghasilkan kain pita (narrow fabric) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti: kain pita, kain label, valcro, badges, dan kain tulle.
17292Industri yang menghasilkan kain keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan unluk keperluan industri, seperti: kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis, dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 19113.
17293Industri bordir/sulaman Kelompok ini mencakup usaha bordir sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti: kain sulaman, pakaian jadi/barang jadi sulaman, dan badge.
17294Industri non woven Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken.
17295Industri kain ban Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti: kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
17299Industri tekstil yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti: benang, karet, benang logam, dan pipa/selang kain, dan lainnya.
173INDUSTRI PERAJUTAN
1730INDUSTRI PERAJUTAN
17301Industri kain rajut Kelompok Ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
17302Industri pakaian jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
17303Industri rajutan kaos kaki Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
17304Industri barang jadi rajutan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti: kaos lampu, deker, bando.
174INDUSTRI KAPUK
1740INDUSTRI KAPUK
17400Industri kapuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya berasal dari pembelian atau berasal dari kebun sendiri dan dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya. Usaha pengolahan kapuk yang bahan bakunya hanya berasal dari kebun sendiri dan tidak dapat dipisahkan dari usaha pertaniannya dimasukkan dalam golongan pokok.
18 INDUSTRI PAKAIAN JADI
181 INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU
1810 INDUSTRI PAKAIAN JADI DARI TEKSTIL, KECUALI PAKAIAN JADI BERBULU
18101 Industri pakaian jadi dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) tekstil dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti: kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olah raga.
18102 Industri pakaian jadi lainnya dari tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari tekstil baik dari kain tenun maupun kain rajut yang belum tercakup dalam kelompok 18101, seperti: topi, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, dan sapu tangan.
18103 Industri pakaian jadi (garmen) dari kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti: jaket, mantel, rompi, celana, dan rok.
18104 Industri pakaian jadi lainnya dari kulit Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi lainnya dari kulit yang belum tercakup dalam kelompok 18103, seperti: topi, sarung tangan, ikat pinggang.
182 INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU
1820 INDUSTRI PAKAIAN JADI/BARANG JADI DARI KULIT BERBULU DAN PENCELUPAN BULU
18201 Industri bulu tiruan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan, seperti : bulu kuda.
18202 Industri pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau aksesoris Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti: mantel berbulu.
18203 Industri pencelupan bulu Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna pada bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.
19 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT, DAN ALAS KAKI
191 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT (TERMASUK KULIT BUATAN)
1911 INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN
19111 Industri pengawetan kulit Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti: kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing) kulit reptile,(buaya, ular ,biawak), kulit ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya. Kegiatan pengawetan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).
19112 lndustri penyamakan kulit Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti: wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois, dan lainnya. Kegiatan penyamakan kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 01 (Peternakan) atau golongan 050 (Perikanan).
19113 Industri kulit buatan imitasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi baik dengan media selain tekstil maupun tanpa media yang dibuat dari bahan poly vynil chlorida (PVC), poly urethane (PU) dan atau dari bahan lainnya, seperti: kulit buatan atau imitasi dalam bentuk lembaran. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 17292.
1912 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KECUALI UNTUK ALAS KAKI
19121 Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi, seperti: kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung tangan olahraga, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam, topi, ikat pinggang dan dasi.
19122 Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti: klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron, dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
19123 Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti: ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, dan sepatu hewan.
19129 Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 19121 sampai dengan 19123, seperti: jok, dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu).
192 INDUSTRI ALAS KAKI
1920 INDUSTRI ALAS KAKI
19201 Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti : sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti: atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesoris.
19202 Industri sepatu olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet, dan kanvas, seperti: sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging, dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan, dan aksesoris.
19203 Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet, dan plastik, seperti: sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas.
19209 Industri alas kaki lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki dari kulit, kulit buatan, karet, kanvas dan plastik yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya. Termasuk usaha pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/keperluan industri, seperti: sepatu dari gedebog (batang pisang), dan eceng gondok.
20 INDUSTRI KAYU, BARANG-BARANG DARI KAYU (TIDAK TERMASUK FURNITUR), DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
201 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
2010 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
20101 Industri penggergajian kayu Kelompok ini mencakup usaha penggergajian kayu gelondongan menjadi balok, kaso (rusuk), reng, papan, dan sebagainya.
20102 Industri pengawetan kayu Kelompok ini mencakup usaha pengawetan barang-barang setengah jadi maupun barang jadi yang terbuat dari kayu.
20103 Industri pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
20104 Industri pengolahan rotan. Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, rotan hati, dan rotan kulit.
202 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI KAYU, DAN BARANG-BARANG ANYAMAN DARI ROTAN, BAMBU, DAN SEJENISNYA
2021 INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, DAN SEJENISNYA
20211 Industri kayu lapis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti: kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti: kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, dan sejenisnya.
20212 Industri kayu lapis laminasi, termasuk decorative plywood Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti: teak wood, rose wood, polyester plywood, dan sejenisnya.
20213 Industri panel kayu lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti: block board, particle board, chip board, lam in board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF), dan sejenisnya.
20214 Industri veneer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan sejenisnya.
2022 INDUSTRI KOMPONEN BAHAN BANGUNAN
20220 Industri moulding dan komponen bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti: dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, bangunan prefabrikasi, lantai, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.
2023 INDUSTRI PETI KEMAS DARI KAYU
20230 Industri peti kemas dari kayu kecuali peti mati Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam peti kotak dari kayu untuk pengemasan.
2029 INDUSTRI ANYAM-ANYAMAN, KERAJINAN, UKIRAN DARI KAYU, DAN INDUSTRI BARANG LAIN DARI KAYU
20291 Industri anyam-anyaman dari rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
20292 Industri anyam-anyaman dari tanaman selain rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya dari pandan, mendong, serat, rumput, dan sejenisnya.
20293 Industri kerajinan ukir-ukiran dari kayu kecuali furniture Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti: relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura, dan kap lampu.
20294 Industri alat-alat dapur dari kayu, rotan dan bambu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu dan rotan, seperti: rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, cobek, dan sejenisnya.
20299 Industri barang dari kayu, rotan, gabus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya: alat tenun, terompah, peti mati, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris, dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, alat serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya: gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung, dan lainnya.
21 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA
210 INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA
2101 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD
21011 Industri bubur kertas (pulp) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas.
21012 Industri kertas budaya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kertas; tulis cetak.
21013 Industri kertas berharga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya.
21014 Industri kertas khusus Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti: cardiopan, kertas litmus, metalit paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam subgolongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam subgolongan 2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dimasukkan dalam golongan 269.
21015 Industri kertas Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
21016 Industri kertas tissue Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper.
21019 Industri kertas lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas selain kelompok 21011 sampai 21016, seperti kertas magnetik.
2102 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
21020 Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya.
2109 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
21090 Industri barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti: amplop, sapu tangan, tissue pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110.
22 INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
221 INDUSTRI PENERBITAN
2211 PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA
22110 Penerbitan buku, brosur, buku musik dan publikasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha penerbitan buku, buku pelajaran, atlas/peta, brosur, pamflet, buku musik, dan publikasi lainnya.
2212 PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH
22120 Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar, jurnal, majalah umum dan teknis, komik, dan sebagainya.
2213 PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN
22130 Penerbitan dalam media rekaman Kelompok ini mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya. Penerbitan rekaman film dan video termasuk subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Penerbitan piranti lunak komputer termasuk subgolongan 7220 (Jasa Konsultasi Piranti Lunak).
2214 INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS
22140 Industri penerbitan khusus Kelompok ini mencakup industri penerbitan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang, dan terbitan khusus lainnya.
2219 INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA
22190 Industri penerbitan lainnya Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pas, formulir, poster, reproduksi, pencetakan lukisan, dan barang-barang cetakan lainnya. Industri ini termasuk pula rekaman mikro film.
222 INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK FOTOKOPI)
2221 INDUSTRI PERCETAKAN
22210 Industri percetakan Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa percetakan surat kabar, majalah, jurnal, buku, pamflet, peta/atlas, poster dan lainnya. Termasuk pula kegiatan fotokopi, atau thermocopy, dan mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Pencetakan label kertas atau karton termasuk subgolongan 2109.
2222 INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN
22220 Industri jasa penunjang percetakan Kelompok ini mencakup usaha penjilidan buku. Produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku. Produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain.
223 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO
2230 REPRUDUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO
22301 Reproduksi media rekaman Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) suara (audio), dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard disc, dan compact disc. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 25207. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 22130.
22302 Reproduksi film dan video Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) gambar film dan video. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video).
23 INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMi, BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR
231 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA
2310 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA
23100 Industri barang-barang dari batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara yang bahannya dibeli, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan subgolongan 4020 (Produksi, Transmisi dan Distribusi Gas). Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam subgolongan 2710. Pembuatan briket dan pengepakan batubara yang tergabung dehgan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam subgolongan 1010 (Pertambangan Batubara dan Penggalian Gambut).
232 INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI
2320 INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI
23201 Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan Gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, Residu, Solvent, Pelarut, Wax, Lubricant, dan Aspal.
23202 Industri pemurnian dan pengolahan gas bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG).
23203 Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan jilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke.
23204 Industri pembuatan minyak pelumas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas yang menghasilkan lubricant pelumas.
23205 Industri pengolahan kembali minyak pelumas bekas Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
233 PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL)
2330 PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL)
23300 Pengolahan bahan bakar nuklir (nuclear fuel) Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
24 INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA
241 INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI
2411 INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK
24111 Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti: soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida, dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti: lithium, natrium, dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 15499.
24112 Industri kimia dasar anorganik gas industri Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti: zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak, dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasitkan gas-gas mulia, seperti: helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
24113 Industri kimia dasar anorganik pigment Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti: meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk atuminium, ochre, dan pigment dengan dasar titanium.
24114 Industri kimia dasar anorganik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti: fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pig ment.
24115 Industri kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Pembuatan arang kayu di hutan dimasukkan dalam kelompok 02020 (Pengusahaan Hutan Alam).
24116 Industri kimia dasar organik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigmen dengan hasil antara siklisnya, seperti: hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan/ obat-obatan
24117 Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti: ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
24118 Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus. Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan-bahan kimia khusus, seperti: bahan kimia khusus untuk minyak dan gas burnt, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
24119 Industri kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha Industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti: plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas.
2412 INDUSTRI PUPUK
24121 Industri pupuk alami non sintetis hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti: pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik) dan abu tanaman (pupuk alam organik).
24122 Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti: urea, ZA, TSP, DSP, dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat, dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
24123 Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti: Mono Amontum Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium) Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampal dengan 30 persen.
24124 Industri pupuk buatan campuran hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
24125 Industri pupuk hara makro sekunder Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
24126 Industri pupuk hara mikro Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron, dan Molybdenum.
24127 Industri pupuk pelengkap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
24129 Industri pupuk lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
2413 INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN
24131 Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti: alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen, polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat, dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang-barang dari bahan baku tersebut, seperti: barang-barang plastik, film, dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam subgolongan 2429 dan 2520.
24132 Industri karet buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti: styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
242 INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA
2421 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATUR TUMBUH
24211 Industri bahan baku pemberantas hama (bahan aktif) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti: buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
24212 Industri pemberantas hama (formulasi) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti: insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida, dan akarisida
24213 Industrl zat pengatur tumbuh Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti: atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
24214 Industri bahan amelioran (pembenah tanah) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomlt, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
2422 INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK
24221 Industri cat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti: cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan enamel. Termasuk juga tinta cetak dan cat untuk melukis
24222 Industri pernis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis.
24223 Industri lak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk juga pembuatan dempul dan plamur.
2423 INDUSTRI FARMASI DAN JAMU
24231 Industri bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti: vaksin dan sera.
24232 Industri farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, termasuk larutan parenteral dan suspensi.
24233 Industri simplisia (bahan jamu) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral.
24234 Industri jamu Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan termasuk pembuatan minuman penyegar.
2424 INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA
24241 Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam, sabun dalam berbagai bentuk, seperti: padat, bubuk, cream atau cair, juga industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, termasuk pasta gigi.
24242 Industri kosmetik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti: tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, preparat perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur dan kosmetik tradisional. Industri bibit minyak wangi sintetis dan industri macam-macam minyak atsiri masing-masing dimasukkan dalam kelompok 24115 dan 24294.
2429 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
24291 Industri perekat/lem Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti: starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
24292 Industri bahan peledak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti: mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat, dan bahan pendorong roket.
24293 Industri tinta Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti: tinta tulis dan tinta khusus.
24294 Industri minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti: minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
24295 Industri korek api Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam subgolongan 2690. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam subgolongan 3699.
24299 Industri bahan kimia dan barang kimia lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti: gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/ polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya, dan kertas fotografi.
243 INDUSTRI SERAT BUATAN
2430 INDUSTRI SERAT BUATAN
24301 Industri serat/benang filamen buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat buatan/benang filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
24302 Industri serat stapel buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan filamen tow dan atau serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
25 INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET, DAN BARANG DARI PLASTIK
251 INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET
2511 INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN
25111 Industri ban luar dan ban dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ban luar dan ban dalam dengan bahan utamanya dari karet alam ataupun karet buatan untuk semua jenis kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
25112 Industri vulkanisir ban Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan ber-motor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya, dan peralatan yang memakai ban.
2512 INDUSTRI KARET
25121 Industri pengasapan karet Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti: Ribbed Smoked Sheet (RSS), dan brown crepe dari pengasapan.
25122 Industri remilling karet Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti: sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
25123 Industri karet remah (crumb rubber) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
2519 INDUSTRI BARANG-BARANG LAIN DARI KARET
25191 Industri barang-barang dari karet untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti: karpet karet, slang karet dan sarung tangan karet.
25192 Industri barang-barang dari karet untuk keperluan Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti: belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet.
25199 Industri barang-barang dari karet yang belum termasuk 25191 dan 25192 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang lain dari karet untuk keperluan rumah tangga dan keperluan industri, seperti: pembuatan barang-barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain: keset, tali timba, dan pot bunga.
252 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK
2520 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK
25201 Industri pipa dan selang dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti: pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP.
25202 Industri barang plastik lembaran Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti: plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik, pita untuk media rekam dan plastik lembaran lainnya.
25203 Industri media rekam dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti: pita kaset kosong, piringan hitam kosong, pita video kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk; diskette untuk merekam data. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 24299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 22130. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Usaha rekaman data dengan pita, disk, diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam subgolongan 7290 (Kegiatan lain yang berkaitan dengan komputer).
25204 Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga (tidak termasuk furnitur) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti: tikar, karpet, ember, tangki, sikat gigi, vas, dan peralatan rumah tangga lainnya.
25205 Industri kemasan dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti: kantong plastik, karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan, dan kemasan lainnya dari plastik.
25206 Industri barang-barang dan peralatan teknik/lndustri dari plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik; industri dari plastik, seperti: bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik; industri.
25209 Industri barang-barang plastik lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti: perabot kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium, dan lain-lainnya dari plastik. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam subgolongan 3693. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam subgolongan 3694. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam subgolongan 1912.
26 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
261 INDUSTRI GELAS DAN BARANG DARI GELAS
2611 INDUSTRI DARI KACA
26111 Industri kaca lembaran Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti: kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca berukir, dan kaca cermin.
26112 Industri kaca pengaman Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti: kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi, dan kaca pengaman lainnya.
26119 Industri kaca lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 26111 dan 26112, seperti: tubes atau rods.
2612 INDUSTRI BARANG DARI GELAS
26121 Industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari gelas, seperti: cangkir, piring, mangkok, teko, staples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari gelas, seperti: patung, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan, dan semprong lampu tempel.
26122 Industri alat-alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti: botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sarong mikroskop, cuvet, dan dessicator.
26123 Industri barang gelas untuk keperluan sampul Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang gelas untuk keperluan sampul, seperti: tabung gambar televisi, katub elektronik, dan tabung lampu.
26124 Industri kemasan dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari gelas seperti: botol dan guci.
26129 Industri barang-barang lainnya dari gelas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 26121 s.d. 26124 seperti: tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti: bata, ubin, dan genteng.
262 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN
2620 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI PORSELIN
26201 Industri perlengkapan rumah tangga dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselin, seperti: piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, sendok, dan asbak. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselin seperti: patung, tempat bunga, kotak rokok, dan guci.
26202 Industri bahan bangunan dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bahan bangunan dari porselin seperti: kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin.
26203 Industri alat laboratorium dan alat listrik/teknik dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselin seperti: lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi.
26209 Industri barang-barang lainnya dari porselin Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari porselin yang belum tercakup dalam kelompok 26201 sampai dengan 26203.
263 INDUSTRI PENGOLAHAN TANAH LIAT
2631 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA
26311 Industri bata tahan api dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata api dan mortar tahan api, seperti: alumina, silica, dan basic.
26319 Industri barang-barang tahan api dari tanah liat/keramik lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api.
2632 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI TANAH LIAT/KERAMIK, SELAIN BARANG TANAH LIAT TAHAN API
26321 Industri barang-barang dari tanah liat untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan, dan sejenisnya, seperti: piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, dan celengan.
26322 Industri batu bata dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti: bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres, dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
26323 Industri genteng dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng, seperti: genteng pres, genteng biasa, genteng kodok, dan genteng yang diglazur.
26324 Industri bahan bangunan dari tanah liat selain batu bata dan genteng Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat untuk keperluan bahan bangunan selain batu bata dan genteng, seperti: kloset, saluran air, ubin, lubang angin, dan buis (cincin untuk sumur).
26329 Industri barang lainnya dari tanah liat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari tanah liat yang belum tercakup dalam kelompok 26321 sampai dengan 26324.
264 INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS, SERTA BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR
2641 INDUSTRI SEMEN, KAPUR, DAN GIPS
26411 Industri semen Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen, seperti: portland, natural, dan jenis semen lainnya.
26412 Industri kapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti: kapur tohor, kapur tembok, dan kapur lepaan.
26413 Industri gips Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate.
2642 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR
26421 Industri barang-barang dari semen Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti: patung, pot kembang, kendi, teko, dan mangkok.
26422 Industri barang-barang dari kapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti: kapur tulis, kapur gambar, batako, dan dempul.
26423 Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur untuk keperluan konstruksi seperti: ubin, bata/dinding, pipa beton, dan beton pratekan, beton siap pakai (ready mixed concrete), dan lainnya.
26429 Industri barang-barang dari semen dan kapur lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, dan atau kapur lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 26421 hingga 26423.
265 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU
2650 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU
26501 Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: daun meja, ornamen, dan patung.
26502 Industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer untuk keperluan bahan bangunan, seperti: ubin dan bak mandi.
26503 Industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti: lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu, dan kubus mozaik.
26509 Industri barang dari marmer, granit dan batu lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26501 hingga 26503.
266 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES
2660 INDUSTRI BARANG-BARANG DARI ASBES
26601 Industri barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti: asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan, dan asbes berlapis.
26602 Industri barang dari asbes untuk keperluan industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
26609 Industri barang-barang dari asbes lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 26601 dan 26602.
269 INDUSTRI BARANG-BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA
2690 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA
26900 Industri barang galian bukan logam lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup dalam golongan 261 s.d. 266, seperti: tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper), batu korek api (lighter flint), dan barang-barang dari mika.
27 INDUSTRI LOGAM DASAR
271 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
2710 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
27101 Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti: pellet bijih besi, besi spans, besi kasar (pig iron) dan dalam bentuk baja kasar seperti: ingot baja, billet baja, baja bloom, dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan.
27102 Industri penggilingan baja (steel rolling) Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil, baja strip, baja rei, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap.
27103 Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja.
272 INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI
2720 INDUSTRI LOGAM DASAR BUKAN BESI
27201 Industri pembuatan logam dasar bukan besi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan powder) seperti: ingot kuningan, ingot aluminium, ingot perak, ingot emas, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium,batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, pellet platina, paduan perunggu, paduan nikel, dan logam anti gesekan (bearing metal).
27202 Industri penggilingan logam bukan besi Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti: pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil, dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
27203 Industri ekstrusi logam bukan besi Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti: ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
27204 Industri pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tube, pipa, dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
273 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
2731 INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
27310 Industri pengecoran besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti: besi tuang, baja tuang, dan baja tuang paduannya.
2732 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
27320 Industri pengecoran logam bukan besi dan baja Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan, dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti: tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya.
28 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, KECUALI MESIN DAN PERALATANNYA
281 INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, PEMBUATAN TANGKI, DAN GENERATOR UAP
2811 INDUSTRI BARANG-BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
28111 Industri barang-barang dari logam bukan aluminium siap pasang untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti: pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan, dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 28120.
28112 Industri barang-barang dari logam aluminium siap pasang untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti: kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium, dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
28113 Industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air, dan sejenisnya.
28119 Industri barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalarn kelompok 28111 sampai dengan 28113.
2812 INDUSTRI TANGKI, PENAMPUNGAN ZAT CAIR, DAN KONTAINER DARI LOGAM
28120 Industri tangki, penampungan zat cair, dan kontainer dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti: autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapan dari pesawat uap seperti: steam accumulatator, economizer, dan sejenisnya.
289 INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA, DAN KEGIATAN JASA PEMBUATAN BARANG-BARANG DARI LOGAM
2891 INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, DAN PENGGULUNGAN LOGAM
28910 Industri penempaan, pengepresan, dan penggulungan logam Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pressan, dan atau logam gulungan.
2892 JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PEKERJAAN KHUSUS TERHADAP LOGAM DAN BARANG-BARANG DARI LOGAM
28920 Jasa industri untuk berbagai pekerjaan khusus terhadap logam dan barang-barang dari logam Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam.
2893 INDUSTRI ALAT-ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN, PEMOTONG, DAN PERALATAN LAINNYA
28931 Industri alat pertanian dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertanian dari logam, seperti: cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung, dan hand sprayer.
28932 Industri alat pertukangan dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti: water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji, mata gergaji, mata bor dan sejenisnya, kampak, dan pisau pemotong kaca.
28933 Industri alat pemotong dan alat-alat lain yang digunakan dalam rumah tangga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/ golok, pisau cukur, silet, gunting, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu, dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang, dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 28991.
28939 Industri peralatan lainnya dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 28931 hingga 28933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel, dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur, dan lainnya.
2899 INDUSTRI BARANG LOGAM YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
28991 Industri alat-alat dapur Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti: periuk, dandang, ketel masak, panci, piring, mangkok, rantang, baskom, ember, baki, dan sejenisnya.
28992 Industri peralatan kantor dari logam, tidak termasuk furnitur Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brandkas, filing cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam.
28993 Industri paku, mur dan baut Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur dan baut yang terbuat dari besi/baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya.
28994 Industri macam-macam wadah dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti: kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, drum, jerrycan, dan sejenisnya.
28995 Industri kawat logam dan barang-barang dari kawat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti: pagar kawat, kasa kawat, dan grill. Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 31300.
28996 Industri pembuatan profil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti: H-Beam, I-Beam dan sejenisnya.
28997 Industri lampu dari logam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti: lampu mercu suar, lampu tekan, dan lampu gantung termasuk komponennya.
28999 Industri barang logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan mana pun seperti: jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum dan kepala gesper, rantai logam, jangkar, bel, baling-baling kapal/perahu, bingkai (lis) gambar, papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil.
29 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPANNYA
291 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM
2911 INDUSTRI MOTOR PENGGERAK MULA (PRIME MOTOR)
29111 Industri mesin uap, turbin dan kincir Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti: mesin uap, turbin gas, turbin uap, turbin air, kincir angin, dan kincir air.
29112 Industri motor pembakaran dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti: motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 34300. Motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 35912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang masuk kelompok 35301.
29113 Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 29111 dan 29112), seperti: engine block, crank shaft, piston, klep, karburator cylinder head.
29114 Jasa penunjang industri motor penggerak mula Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan motor penggerak mula untuk kelompok 29111 dan 29112.
2912 INDUSTRI POMPA DAN KOMPRESOR
29120 Industri pompa dan kompresor Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa hidrolik, katup dan keran air dari logam. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2519. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 2691.
2913 INDUSTRI TRANSMISI MEKANIK
29130 Industri transmisi mekanik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan paras (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring, dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, atara lain: cam shafts, paras engkol (crank shafts), engkol, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling, dan sebagainya.
2914 INDUSTRI OVEN DAN TUNGKU
29141 Industri tungku dan alat pemanas sejenis yang tidak menggunakan arus listrik (bukan untuk keperluan rumah tangga) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang, dan melelehkan bijih besi, logam, dan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges, dan sejenisnya.
29142 Industri tungku, oven, dan alat pemanas sejenis yang menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven, dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan ke subgolongan 2925, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas, dan bahan industri lainnya dimasukkan ke subgolongan 2929.
2915 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN ALAT PEMINDAH
29150 Industri alat pengangkat dan alat pemindah Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin pengangkat dan pemindah barang dan orang yang digunakan di pabrik-pabrik, gudang, pelabuhan, stasiun, dan sebagainya, misalnya: derek, crane, conveyor, lift dan elevator, traktor yang digunakan di stasiun kereta api dan bagian-bagiannya, termasuk juga pembuatan komponen dan perlengkapannya. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan di subgolongan 2921. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam subgolongan 2924.
2919 INDUSTRI MESIN-MESIN UMUM LAINNYA
29191 Industri mesin untuk pembungkus, pembotolan, dan pengalengan Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, dan pemberian label di botol, kaleng, dan kotak termasuk pula mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman dan sejenisnya.
29192 Industri mesin timbangan Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator untuk digunakan di rumah tangga, pertokoan dan perkantoraan baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
29193 Industri mesin pendingin bukan untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial, seperti: lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
29199 Industri mesin-mesin umum lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti: fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan dan lainnya, termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
292 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
2921 INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN, SERTA JASA PENUNJANG PEMELIHARAAN DAN PERBAIKANNYA
29211 Industri mesin pertanian dan kehutanan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh, dan mesin penggilingan gabah). Mesin pembersih dan pemilih/penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.
29212 Jasa penunjang industri mesin pertanian dan kehutanan Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin-mesin pertanian yang tercakup dalam kelompok 29211.
2922 INDUSTRI MESIN/PERALATAN UNTUK PENGOLAHAN/PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN MATERIAL LAINNYA
29221 Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan logam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti: mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perleng- kapan dan komponennya, seperti: cutting tools, mould & dies, jig and fixture.
29222 Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan kayu Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti: berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan, dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
29223 Industri mesin/peralatan untuk pengolahan/pengerjaan material selain logam dan kayu Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan material selain logam dan kayu, seperti: mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang, dan lainnya.
29224 Industri mesin/peralatan untuk pengelasan yang menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti: mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam, dan magnetic pulse.
2923 INDUSTRI MESIN-MESIN METALURGI
29230 Industri mesin-mesin metalurgi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti: converter, ingot moulds, dan mesin peleburan. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
2924 INDUSTRI MESIN-MESIN UNTUK PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
29240 Industri mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti: alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, traktor yang digunakan di kegiatan pertambangan dan konstruksi, bulldozer dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam subgolongan 2921.
2925 INDUSTRI MESIN UNTUK PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
29250 Industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman dan tembakau Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman, dan tembakau, seperti: mesin pengolah makanan dan susu, mesin penggilingan makanan dari tumbuhan biji-bijian (misalnya penggilingan padi, pembuatan tepung dan terigu), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti dan mie, mesin pembuat rokok, dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain.
2926 INDUSTRI MESIN-MESIN TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, DAN BARANG BARANG DARI KULIT
29261 Industri kabinet mesin jahit Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.
29262 Industri mesin jahit, mesin cuci, dan mesin pengering Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dll). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 29302.
29263 Industri mesin tekstil Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, sepertl: mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi, dan sejenisnya.
29264 Industri jarum mesin dan jarum rajut Kelompok ini mencakup pembuatan jarum mesin, dan jarum rajut, dan sejenisnya.
2927 INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
29270 Industri senjata dan amunisi Kelompok ini mencakup pembuatan tank, dan kendaraan lapis baja, pembuatan senjata berat, pembuatan senjata ringan baik untuk militer, polisi, maupun untuk berburu, senjata gas, dan amunisinya, termasuk pula pembuatan bom, granat, terpedo, ranjau, roket, dan sebagainya.
2929 INDUSTRI MESIN-MESIN KHUSUS LAINNYA
29291 Industri mesin-mesin untuk percetakan Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, misalnya mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar, dan mesin cetak lainnya; juga mesin-mesin perlengkapan percetakan, mesin penjilid (termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman).
29292 Industri mesin-mesin pabrik kertas Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan pulp, kertas, dan karton, pembuatan mesin-mesin pemotong kertas (seperti pembuat amplop, kantong kertas, dan sejenisnya), dan mesin-mesin lainnya.
29299 Industri mesin-mesin industri khusus lainnya Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti: mesin pembuat ubin, bata, pipa, mesin-mesin pengolahan karet dan plastik, mesin-mesin pengolahan kaca dan gelas, dan mesin-mesin khusus lainnya.
293 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
2930 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
29301 Industri kompor, dan alat-alat pemanas, dan alat pemanas ruangan, tanpa menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan kompor, alat pemanas, dan alat pemanas ruangan tanpa menggunakan arus listrik, seperti: kompor, pemanas air, penghangat makanan, dan sebagainya.
29302 Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan arus listrik Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, refrigerator, freezers, mesin cuci, mesin cuci piring, dan mesin pengering untuk rumah tangga, kipas angin, dan pemanas/pendingin ruangan. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering, dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam subgolongan 2926. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan pada subgolongan 2926.
29309 Industri alat-alat listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, pembuat juice, dan sebagainya), peralatan perawatan rambut (sisir, sikat, dryer, dan sebagainya), dan peralatan listrik lainnya, seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik, pengasah pisau listrik, dan sebagainya.
30 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA
300 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA
3000 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR, AKUNTANSI, DAN PENGOLAHAN DATA
30001 Industri mesin kantor dan akuntansi manual Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti: mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen/suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya.
30002 Industri mesin kantor dan akuntansi elektrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, dan akuntansi elektrik, seperti: mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik, dan sejenisnya. Termasuk usaha pembuatan komponen suku cadang dan pemeliharaan/perbaikannya.
30003 Industri mesin kantor, komputasi dan akuntansi elektronik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor, mesin komputasi dan akuntansi elektronik, seperti: mesin tik elektronik, berbagai mesin komputer, mesin hitung elektronik, cash register, dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronika mesin komputasi dimasukkan dalam subgolongan 3210. Usaha pemeliharaan dan perbaikan mesin kantor, akutansi, dan pengolahan data dimasukkan dalam subgolongan 7250 (Perawatan dan Reparasi Mesin-Mesin Kantor, Akuntansi dan Komputer). Usaha pembuatan electronic games dimasukkan dalam subgolongan 3694.
30004 Industri mesin fotocopy Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopy, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
31 INDUSTRI MESIN LISTRIK LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA
311 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR
3110 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, DAN TRANSFORMATOR
31101 Industri motor listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen bagiannya, seperti: motor AC, motor DC, stator, rotor, brush, dan commutator.
31102 Industri mesin pembangkit listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen bagiannya seperti: generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator, dan rotary converter.
31103 Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier) dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti: transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite, dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam subgolongan 3190.
312 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
3120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
31201 Industri panel listrik dan swicth gear Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen bagiannya, seperti: control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup.
31202 Industri peralatan pengontrol arus listik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan: sekering, fitting, sakelar, stop kontak, KWH meter, dan sebagainya.
313 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON
3130 INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON
31300 Industri kabel listrik dan telepon Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel telepon yang dibalut dengan isolator, seperti: kabel komunikasi, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/tinggi, termasuk kabel serat optik. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam subgolongan 2720.
314 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI
3140 INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK DAN BATU BATERAI
31401 Industri batu baterai kering (batu baterai primer) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai primer, seperti: sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury.
31402 Industri akumulator listrik (batu baterai sekunder) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti: aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, pole, dan jepitan aki (tipe gigi).
315 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN
3150 INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR DAN LAMPU PENERANGAN
31501 Industri bola lampu pijar, lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu untuk penerangan, seperti: bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs), dan penerangan untuk panggung (spot light). Termasuk juga penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada subgolongan 3190.
31502 Industri lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas, seperti: lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium, dan lampu mercury.
31509 Industri komponen lampu listrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam komponen lampu listrik, seperti: starter, ballast, filamen, dan reflektor.
319 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
3190 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
31900 Industri peralatan listrik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, lampu-lampu untuk motor dan mobil (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior, dan sebagainya), alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara, dan berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun. Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
32 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, DAN PERALATAN KOMUNIKASI, SERTA PERLENGKAPANNYA
321 INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
3210 INDUSTRI TABUNG DAN KATUP ELEKTRONIK SERTA KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
32100 Industri tabung dan katup elektronik serta komponen elektronik lainnya Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver, diodes, transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya.
322 INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI
3220 INDUSTRI ALAT TRANSMISI KOMUNIKASI
32200 Industri alat transmisi komunikasi Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti: pemancar radio/televisi, alat-alat transmisi induk radio telefoni dan radio telegrafi, relay transmitters, radio telepon, peralatan facsimile, kamera televisi, telepon set, switching, dan berbagai alat transmisi lainnya.
323 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA
3230 INDUSTRI RADIO, TELEVISI, ALAT-ALAT REKAMAN SUARA DAN GAMBAR, DAN SEJENISNYA
32300 Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti: pesawat penerima televisi dan kombinasi, pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder, video recorder, mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier, dan sebagainya.
33 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, ALAT-ALAT UKUR, PERALATAN NAVIGASI, PERALATAN OPTIK, JAM, DAN LONCENG
331 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERALATAN UNTUK MENGUKUR, MEMERIKSA, MENGUJI, DAN BAGIAN LAINNYA KECUALI ALAT-ALAT OPTIK
3311 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN, DAN PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC
33111 Industri perabot untuk operasi, perawatan, dan kedokteran gigi Kelompok ini mencakup pembuatan perabot untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
33112 Industri peralatan sinar X, perlengkapan dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen, dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
33113 Industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti: electrocardiograph, alat-alat bar gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes, dan lain-lain). Termasuk usaha pembuatan gigi palsu, dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti: mata palsu, tengkorak palsu, dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.
33119 Industri peralatan kedokteran, dan perlengkapan orthopaedic lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan perlengkapan orthopaedic yang belum tercakup dalam kelompok 33111 sampai 33113.
3312 INDUSTRI PERALATAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK PENGUKURAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN, NAVIGASI, DAN MAKSUD LAIN, KECUALI PERALATAN PENGAWASAN DALAM PROSES INDUSTRI
33121 Industri peralatan pengukuran, pengatur dan pengujian manual Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
33122 Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektrik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa, dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
33123 Industri pengukuran, pengatur dan pengujian elektronik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur & pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti: pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi, dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
3313 INDUSTRI PERALATAN PENGUJIAN DALAM PROSES INDUSTRI
33130 Industri peralatan pengujian dalam proses Industri Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
332 INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI
3320 INDUSTRI INSTRUMEN OPTIK DAN PERALATAN FOTOGRAFI
33201 Industri kaca mata Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kacamata berikut frame, seperti: kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, kacamata penyelam/pengelas. Termasuk juga pembuat lensa kacamata dan lensa kontak.
33202 Industri teropong dan alat optic Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti: teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periskope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis, diasah, lensa prisma.
33203 Industri kamera fotografi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti: kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture, dan kamera untuk penelitian udara.
33204 Industri kamera cinematografi proyektor dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti: kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, overhead proyektor, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film, dan lensa kamera zoom.
333 INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA
3330 INDUSTRI JAM, LONCENG, DAN SEJENISNYA
33300 Industri jam, lonceng, dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti: arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari jam/arloji, seperti: movement part, dial plate/hand, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch dan lain-lain. Usaha pembuatan tali jam dari bahan selain logam dimasukkan dalam subgolongan 1912.
34 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
341 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
3410 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
34100 Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti: sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti: mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulan, dan sejenisnya.
342 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
3420 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
34200 Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil, seperti: bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus: container, caravan, dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
343 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
3430 INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
34300 Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti: motor pembakaran dalam, shock absorber, leaf sporing, radiator, fuel tank, dan muffler.
35 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN, SELAIN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
351 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU
3511 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PERBAIKAN KAPAL DAN PERAHU
35111 Industri kapal/perahu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu, atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor. Termasuk juga industri kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, sekoci dan alat-alat apung, seperti: dok apung, kran apung, jembatan apung, dan perahu karet.
35112 Industri peralatan dan perlengkapan kapal Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat.
35113 Industri perbaikan kapal Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/pemeliharaan dan modifikasi lambung kapal, dan alat apung lainnya.
35114 Industri pemotongan kapal (ship breaking) Kelompok ini mencakup usaha pemotongan kapal dan alat apung lainnya untuk dimanfaatkan sebagai besi tua (scrap).
35115 Industri bangunan lepas pantai Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi lepas pantai, termasuk peralatan dan perlengkapannya, antara lain: living quarter, jacket, platform, dan morring buoy. Termasuk pula usaha pemeliharaan/perbaikan, dan modifikasi bangunan lepas pantai.
3512 INDUSTRI PEMBUATAN DAN PEMELIHARAAN PERAHU PESIAR, REKREASI DAN OLAHRAGA
35120 Industri pembuatan dan pemeliharaan perahu pesiar, rekreasi dan olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pemeliharaan perahu untuk santai dan olahraga, seperti: perahu layar (yacht), canoe, kayak, dan perahu dayung untuk olahraga.
352 INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API
3520 INDUSTRI KERETA API, BAGIAN-BAGIAN DAN PERLENGKAPANNYA, SERTA PERBAIKAN KERETA API
35201 Industri kereta api, bagian-bagian dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif, baik diesel maupun listrik dari berbagai tipe. Termasuk juga gerbong atau wagon kereta listrik/diesel, dan bagian-bagiannya serta perlengkapan kereta api.
35202 Jasa penunjang industri kereta api Kelompok ini mencakup usaha perbaikan dan perawatan kereta api.
353 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG
3530 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PERBAIKAN PESAWAT TERBANG
35301 Industri pesawat terbang dan perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan, dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti: pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Termasuk juga pembuatan bagian-bagian khusus serta perlengkapan pesawat terbang, seperti: mesin pesawat terbang berikut suku cadang, baling-baling pesawat, alat pendaratan dan sejenisnya.
35302 Industri jasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang Kelompok ini mencakup usaha perbaikan/reparasi dan perawatan pesawat terbang. Termasuk juga perbaikan/peralatan komponen mesin peralatan navigasi dan sejenisnya dan peralatan pesawat terbang.
359 INDUSTRI ALAT ANGKUT LAINNYA
3591 INDUSTRI SEPEDA MOTOR DAN SEJENISNYA SERTA KOMPONEN DAN PERLENGKAPANNYA
35911 Industri sepeda motor dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam sepeda motor dan sejenisnya, seperti: skuter, bemo, aside-cars, dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
35912 Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor dan sejenisnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang sepeda motor dan sejenisnya, seperti: motor pembakaran dalam, suspensi, dan knalpot.
3592 INDUSTRI SEPEDA DAN KEDARAAN ORANG CACAT
35921 Industri sepeda dan becak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat baik bermotor maupun tidak.
35922 Industri perlengkapan sepeda dan becak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang/komponen sepeda dan becak, seperti: sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam subgolongan 2511.
3599 INDUSTRI ALAT ANGKUT YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
35990 Industri alat angkut yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, seperti: troleey, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, dan alat pengangkutan lainnya.
36 INDUSTRI FURNITUR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
361 INDUSTRI FURNITUR
3610 INDUSTRI FURNITUR
36101 Industri furnitur dari kayu Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya.
36102 Industri furnitur dari rotan, dan atau bambu Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti: meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan, dan sejenisnya.
36103 Industri furnitur dari plastik Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti: meja, kursi, rak dan sejenisnya.
36104 Industri furnitur dari logam Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti: meja, rak, spring bed, dan sejenisnya.
36109 Industri furnitur yang belum tercakup dalam kelompok 36101 hingga 36104 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik, dan bukan barang imitasi, seperti: kasur, bantal dan guling dari kapok, dakron, dan sejenisnya.
369 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
3691 INDUSTRI BARANG PERHIASAN
36911 Industri Permata Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti: berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji, dan intan tiruan.
36912 Industri barang perhiasan berharga untuk keperluan pribadi dari logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti: cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada subgolongan 2423.
36913 Industri barang perhiasan berharga bukan untuk keperluan pribadi dari logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: peralatan makan dan minum, barang hiasan untuk rumah tangga, piala, medali dan noveltis, termasuk bagian dan perlengkapannya pembuatan piring dari logam dasar dengan yang dilapisi logam mulia dimasukkan dalam golongan pokok 28. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukan dalam subgolongan 3699.
36914 Industri barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknis dan atau laboratorium dari logam mulia, seperti: spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator, dan electro-plating anodes.
36915 Industri barang perhiasan bukan untuk keperluan pribadi dari bukan logam mulia Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan dari logam tidak mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti: tempat cerutu, tempat sirih, piala, medali, dan vas bunga. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak. Pembuatan kotak jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam subgolongan 3330.
3692 INDUSTRI ALAT-ALAT MUSIK
36921 Industri alat-alat musik tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional, seperti: kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab, dan tifa.
36922 Industri alat-alat musik non tradisional Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti: alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garputala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam subgolongan 3230. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam subgolongan 3694.
3693 INDUSTRI ALAT-ALAT OLAHRAGA
36930 Industri alat-alat olahraga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti: bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net ping pong, stik golf, stik hockey, meja Ding Dong, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik dan matras. Yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok di sini adalah usaha pembuatan perlengkapan parahu layar (masuk subgolongan 1721), pakaian olahraga (masuk subgolongan 1810), pakaian kuda (masuk subgolongan 1912), sepatu olahraga (masuk subgolongan 1920), senjata untuk olahraga (masuk subgolongan 2927), sepeda olahraga/kereta peluncur (masuk golongan pokok 34/35), kapal/sampan (masuk subgolongan 3512), meja billiard, perlengkapan bowling (masuk subgolongan 3694), cambuk dan pecut (masuk subgolongan 3699).
3694 INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK
36941 Industri alat permainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti: fun fair, meja billiard, meja kasino, meja boling, dan perlengkapannya, video games dan alat-alat permainan lainnya.
36942 Industri mainan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti: boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya, kelereng, bekel, halma, mainan jenis kendaraan, mainan berupa senjata, toys set, dan mainan edukatif. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam subgolongan 3592.
3699 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN
36991 Industri alat-alat tulis dan gambar, termasuk perlengkapannya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti: pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset, dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.
36992 Industri pita mesin tulis/gambar Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti: pita mesin tik, pita film, pita pencetak komputer, dan pita mesin tulis lainnya.
36993 Industri kerajinan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti: kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, dan barang-barang lukisan.
36999 Industri pengolahan lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti: papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, stempel, tongkat, kap lampu, jarum jahit, bordir, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, dan usaha lain yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi. Pembuatan sumbu lampu dimasukkan dalam subgolongan 1729.
37 DAUR ULANG
371 DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM
3710 DAUR ULANG BARANG-BARANG LOGAM
37100 Daur ulang barang-barang logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari logam, dan sisa-sisa barang logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang logam baru yang menggunakan bahan baku barang-barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai dari golongan pokok 37.
372 DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM
3720 DAUR ULANG BARANG-BARANG BUKAN LOGAM
37200 Daur ulang barang-barang bukan logam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang-barang bekas dari bukan logam, dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi barang setengah jadi. Pembuatan barang-barang bukan logam yang baru dari barang-barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.