|
21 | | | | INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA |
| 210 | | | INDUSTRI KERTAS, BARANG DARI KERTAS, DAN SEJENISNYA |
| | 2101 | | INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP), KERTAS, DAN KARTON/PAPER BOARD |
| | | 21011 | Industri bubur kertas (pulp) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya, dan atau kertas bekas. |
| | | 21012 | Industri kertas budaya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran, dan kertas; tulis cetak. |
| | | 21013 | Industri kertas berharga Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai dan sejenisnya. |
| | | 21014 | Industri kertas khusus Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti: cardiopan, kertas litmus, metalit paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam subgolongan 2109. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam subgolongan 2429. Pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dimasukkan dalam golongan 269. |
| | | 21015 | Industri kertas Industri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board, dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas paying, kraft paper), board (post card karthotex, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex). |
| | | 21016 | Industri kertas tissue Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper. |
| | | 21019 | Industri kertas lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas selain kelompok 21011 sampai 21016, seperti kertas magnetik. |
| | 2102 | | INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON |
| | | 21020 | Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang-barang lainnya. |
| | 2109 | | INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN KARTON YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN |
| | | 21090 | Industri barang dari kertas dan karton yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti: coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti: amplop, sapu tangan, tissue pembersih, kertas toilet, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 22110. |
22 | | | | INDUSTRI PENERBITAN, PERCETAKAN, REPRODUKSI MEDIA REKAMAN |
| 221 | | | INDUSTRI PENERBITAN |
| | 2211 | | PENERBITAN BUKU, BROSUR, BUKU MUSIK DAN PUBLIKASI LAINNYA |
| | | 22110 | Penerbitan buku, brosur, buku musik dan publikasi lainnya Kelompok ini mencakup usaha penerbitan buku, buku pelajaran, atlas/peta, brosur, pamflet, buku musik, dan publikasi lainnya. |
| | 2212 | | PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL, DAN MAJALAH |
| | | 22120 | Penerbitan surat kabar, jurnal, dan majalah Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar, jurnal, majalah umum dan teknis, komik, dan sebagainya. |
| | 2213 | | PENERBITAN DALAM MEDIA REKAMAN |
| | | 22130 | Penerbitan dalam media rekaman Kelompok ini mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disc (CD) dan sejenisnya. Penerbitan rekaman film dan video termasuk subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). Penerbitan piranti lunak komputer termasuk subgolongan 7220 (Jasa Konsultasi Piranti Lunak). |
| | 2214 | | INDUSTRI PENERBITAN KHUSUS |
| | | 22140 | Industri penerbitan khusus Kelompok ini mencakup industri penerbitan Perangko, Materai, Uang Kertas, Blangko Cek, Giro, Surat Andil, Obligasi Surat Saham, Surat Berharga Lainnya, Paspor, Tiket Pesawat Terbang, dan terbitan khusus lainnya. |
| | 2219 | | INDUSTRI PENERBITAN LAINNYA |
| | | 22190 | Industri penerbitan lainnya Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pas, formulir, poster, reproduksi, pencetakan lukisan, dan barang-barang cetakan lainnya. Industri ini termasuk pula rekaman mikro film. |
| 222 | | | INDUSTRI PERCETAKAN DAN KEGIATAN YANG BERKAITAN DENGAN PENCETAKAN (TERMASUK FOTOKOPI) |
| | 2221 | | INDUSTRI PERCETAKAN |
| | | 22210 | Industri percetakan Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan jasa percetakan surat kabar, majalah, jurnal, buku, pamflet, peta/atlas, poster dan lainnya. Termasuk pula kegiatan fotokopi, atau thermocopy, dan mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Pencetakan label kertas atau karton termasuk subgolongan 2109. |
| | 2222 | | INDUSTRI JASA PENUNJANG PERCETAKAN |
| | | 22220 | Industri jasa penunjang percetakan Kelompok ini mencakup usaha penjilidan buku. Produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku. Produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain. |
| 223 | | | REPRODUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO |
| | 2230 | | REPRUDUKSI MEDIA REKAMAN, FILM, DAN VIDEO |
| | | 22301 | Reproduksi media rekaman Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) suara (audio), dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy, hard disc, dan compact disc. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 25207. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 22130. |
| | | 22302 | Reproduksi film dan video Kelompok ini mencakup usaha reproduksi (rekaman ulang) gambar film dan video. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam subgolongan 9211 (Produksi dan Distribusi Film serta Video). |
23 | | | | INDUSTRI BATUBARA, PENGILANGAN MINYAK BUMI DAN PENGOLAHAN GAS BUMi, BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI, DAN BAHAN BAKAR NUKLIR |
| 231 | | | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA |
| | 2310 | | INDUSTRI BARANG-BARANG DARI BATU BARA |
| | | 23100 | Industri barang-barang dari batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara yang bahannya dibeli, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan subgolongan 4020 (Produksi, Transmisi dan Distribusi Gas). Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam subgolongan 2710. Pembuatan briket dan pengepakan batubara yang tergabung dehgan kegiatan pertambangan dimasukkan dalam subgolongan 1010 (Pertambangan Batubara dan Penggalian Gambut). |
| 232 | | | INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI |
| | 2320 | | INDUSTRI PENGILANGAN MINYAK BUMI, PENGOLAHAN GAS BUMI, DAN INDUSTRI BARANG-BARANG DARI HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI |
| | | 23201 | Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan Gas atau LPG, Naphtha, Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar, Residu, Solvent, Pelarut, Wax, Lubricant, dan Aspal. |
| | | 23202 | Industri pemurnian dan pengolahan gas bumi Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liquified Natural Gas (LNG) dan Liquified Petroleum Gas (LPG). |
| | | 23203 | Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan jilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. |
| | | 23204 | Industri pembuatan minyak pelumas Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas yang menghasilkan lubricant pelumas. |
| | | 23205 | Industri pengolahan kembali minyak pelumas bekas Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas. |
| 233 | | | PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) |
| | 2330 | | PENGOLAHAN BAHAN BAKAR NUKLIR (NUCLEAR FUEL) |
| | | 23300 | Pengolahan bahan bakar nuklir (nuclear fuel) Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut. |
24 | | | | INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA |
| 241 | | | INDUSTRI BAHAN KIMIA INDUSTRI |
| | 2411 | | INDUSTRI KIMIA DASAR, KECUALI PUPUK |
| | | 24111 | Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti: soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida, dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti: lithium, natrium, dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 15499. |
| | | 24112 | Industri kimia dasar anorganik gas industri Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti: zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak, dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasitkan gas-gas mulia, seperti: helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya. |
| | | 24113 | Industri kimia dasar anorganik pigment Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti: meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk atuminium, ochre, dan pigment dengan dasar titanium. |
| | | 24114 | Industri kimia dasar anorganik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti: fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pig ment. |
| | | 24115 | Industri kimia dasar organik, yang bersumber dari hasil pertanian Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Pembuatan arang kayu di hutan dimasukkan dalam kelompok 02020 (Pengusahaan Hutan Alam). |
| | | 24116 | Industri kimia dasar organik, bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigmen dengan hasil antara siklisnya, seperti: hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan/ obat-obatan |
| | | 24117 | Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas bumi dan batu bara Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti: ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar. |
| | | 24118 | Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus. Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan-bahan kimia khusus, seperti: bahan kimia khusus untuk minyak dan gas burnt, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya. |
| | | 24119 | Industri kimia dasar organik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain Kelompok ini mencakup usaha Industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti: plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet, termasuk pembuatan biogas. |
| | 2412 | | INDUSTRI PUPUK |
| | | 24121 | Industri pupuk alami non sintetis hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti: pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik) dan abu tanaman (pupuk alam organik). |
| | | 24122 | Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti: urea, ZA, TSP, DSP, dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat, dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah. |
| | | 24123 | Industri pupuk buatan majemuk hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti: Mono Amontum Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium) Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampal dengan 30 persen. |
| | | 24124 | Industri pupuk buatan campuran hara makro primer Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen. |
| | | 24125 | Industri pupuk hara makro sekunder Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg). |
| | | 24126 | Industri pupuk hara mikro Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron, dan Molybdenum. |
| | | 24127 | Industri pupuk pelengkap Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen). |
| | | 24129 | Industri pupuk lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun. |
| | 2413 | | INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN |
| | | 24131 | Industri damar buatan (resin sintetis) dan bahan baku plastik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan plastik, seperti: alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen, polipropilen, polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat, dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang-barang dari bahan baku tersebut, seperti: barang-barang plastik, film, dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam subgolongan 2429 dan 2520. |
| | | 24132 | Industri karet buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti: styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber. |
| 242 | | | INDUSTRI BARANG-BARANG KIMIA LAINNYA |
| | 2421 | | INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA DAN PEMBERANTAS HAMA TERMASUK ZAT PENGATUR TUMBUH |
| | | 24211 | Industri bahan baku pemberantas hama (bahan aktif) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti: buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate. |
| | | 24212 | Industri pemberantas hama (formulasi) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti: insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida, dan akarisida |
| | | 24213 | Industrl zat pengatur tumbuh Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti: atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim. |
| | | 24214 | Industri bahan amelioran (pembenah tanah) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomlt, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik. |
| | 2422 | | INDUSTRI CAT, PERNIS DAN LAK |
| | | 24221 | Industri cat Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti: cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, dan enamel. Termasuk juga tinta cetak dan cat untuk melukis |
| | | 24222 | Industri pernis Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis. |
| | | 24223 | Industri lak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk juga pembuatan dempul dan plamur. |
| | 2423 | | INDUSTRI FARMASI DAN JAMU |
| | | 24231 | Industri bahan farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti: vaksin dan sera. |
| | | 24232 | Industri farmasi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, termasuk larutan parenteral dan suspensi. |
| | | 24233 | Industri simplisia (bahan jamu) Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam simplisia (bahan jamu) yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral. |
| | | 24234 | Industri jamu Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam jamu yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan termasuk pembuatan minuman penyegar. |
| | 2424 | | INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA, KOSMETIK DAN SEJENISNYA |
| | | 24241 | Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, termasuk pasta gigi Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam, sabun dalam berbagai bentuk, seperti: padat, bubuk, cream atau cair, juga industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, termasuk pasta gigi. |
| | | 24242 | Industri kosmetik Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti: tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, preparat perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur dan kosmetik tradisional. Industri bibit minyak wangi sintetis dan industri macam-macam minyak atsiri masing-masing dimasukkan dalam kelompok 24115 dan 24294. |
| | 2429 | | INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG KIMIA YANG TIDAK DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN |
| | | 24291 | Industri perekat/lem Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti: starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi. |
| | | 24292 | Industri bahan peledak Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti: mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat, dan bahan pendorong roket. |
| | | 24293 | Industri tinta Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti: tinta tulis dan tinta khusus. |
| | | 24294 | Industri minyak atsiri Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti: minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun. |
| | | 24295 | Industri korek api Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam subgolongan 2690. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam subgolongan 3699. |
| | | 24299 | Industri bahan kimia dan barang kimia lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti: gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/ polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya, dan kertas fotografi. |
| 243 | | | INDUSTRI SERAT BUATAN |
| | 2430 | | INDUSTRI SERAT BUATAN |
| | | 24301 | Industri serat/benang filamen buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat buatan/benang filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. |
| | | 24302 | Industri serat stapel buatan Kelompok ini mencakup usaha pembuatan filamen tow dan atau serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akrilik, selulosa asetat, dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. |
|