Halaman : 1
Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Masa :
No |
Jenis SPT Masa
|
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
|
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
|
1.
| PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh |
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
|
2.
| PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh | ||
3.
| PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh | ||
4.
| PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas | ||
5.
| PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak | ||
6.
| PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh | ||
7.
| PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh | ||
8.
| PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak |
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
| |
9.
| PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri | ||
10.
| PPh Pasal 25 | ||
11.
| PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor |
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
|
-
|
12.
| PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
|
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
|
13.
| PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara |
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
|
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
|
14.
| PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa |
pada akhir Masa Pajak terakhir
|
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
15.
| Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa |
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
| |
16.
| PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak |
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
|
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
17.
| PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri |
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
| |
18.
| PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk | ||
19.
| PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN |
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
| |
20.
| PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean |
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
| |
21.
| PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN |
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
SPT Tahunan :
No
|
Jenis Pajak
|
Yang Menyampaikan SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
|
1.
| SPT PPh Tahunan | Wajib Pajak orang pribadi |
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
| 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
Wajib Pajak badan | 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
Keterangan :
- | Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
- | Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
- | Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010