Close

Jenis Pelayanan Kepada Wajib Pajak yang Diberikan oleh KPP dan Kanwil DJP

1.Jenis pelayanan yang diberikan oleh KPP adalah:
a.Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh);
b.Surat Keterangan Fiskal;

c.Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN);
◦Untuk BKP strategis yang dibebaskan PPN 
◦Untuk BKP dan atau JKP tertentu yang dibebaskan PPN
d.Keputusan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25;
e.Pelunasan Bea Materai dengan Cara Lain;
f.Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB);
g.Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
h.Perubahan Metode Pembukaan dan atau Tahun Buku yang Pertama
i.Permohonan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak;
j.Permohonan perpajakan lainnya.
 

2.Jenis pelayanan yang diberikan oleh Kanwil adalah:
a.Perubahan Metode Pembukuan dan atau Tahun Buku Yang Kedua dan Seterusnya;
b.Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN;
c.Penetapan sebagai Daerah Terpencil;
d.Ijin untuk Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah;
e.Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh).
f.Terkait Pemberitahuan pemusatan PPN