Close

Ketentuan Baru Faktur Pajak Tahun 2013


Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan ketentuan baru mengenai faktur pajak, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER - 08/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
.  Peraturan Dirjen Pajak ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012.  Sebagaimana diketahui pula bahwa Peraturan Dirjen Pajak ini menggantikan peraturan yang lama yaitu PER-13/PJ/2010 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Dirjen Pajak ini akan efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2013, sehingga sejak awal April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan terkait ketentuan baru mengenai faktur pajak akan coba saya uraikan.

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan baru ini adalah tentang kapan faktur pajak harus dibuat. Di dalam peraturan lama (PER-13/PJ/2010) diatur bahwa faktur pajak harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Di dalam PER-24/PJ/2012, ada penambahan satu kondisi baru yang ditentukan sebagai saat faktur pajak harus dibuat berupa penambahan butir e yaitu; saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah apabila pengusaha kena pajak menerbitkan faktur pajak melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, akan dikenai sanksi administrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang KUP.
Dan apabila penerbitan faktur pajak tersebut diterbitkan melewati jangka waktu tiga bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Konsekuensinya, PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang menerima faktur pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum didalamnya sebagai Pajak Masukan.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Sebagaimana kita ketahui, jumlah digit untuk kode dan nomor seri faktur pajak menurut ketentuan sebelumnya berjumlah 16 digit.  Tidak ada perubahan dari sisi jumlah digit kode dan nomor seri faktur pajak pada ketentuan yang baru, tetapi ada sedikit perubahan pengaturan format nomornya. Enam belas digit tersebut terdiri atas; 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak (13 digit) akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai permintaan PKP. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak ke PKP dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000-14.00000001 dan seterusnya.

Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 010.900-13.00000001

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Untuk dapat menggunakan nomor seri faktur pajak, PKP harus mengajukan permintaan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP dikukuhkan (terdaftar), dengan cara menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan formulir yang telah ditentukan. Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP yang telah memiliki Kode Aktivasi dan Password. Persyaratan lainnya, PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir.

Kode Aktivasi dan Password

Untuk mendapatkan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat (di mana PKP dikukuhkan/terdaftar) dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Kode Aktivasi dan Password dalam hal PKP telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP dikukuhkan/terdaftar berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-05/PJ/2012, atau
  2. PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
Surat pemberitahuan Kode Aktivasi akan dikirimkan ke alamat PKP melalui pos, sedangkan Password akan dikirimkan melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Faktur Pajak Tidak Lengkap

Di dalam ketentuan yang baru ini (PER-24/PJ/2012) tidak mengenal lagi istilah faktur pajak cacat. Faktur Pajak Cacat diganti dengan istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya, dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012.
Yang termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah sebagai berikut :
  • Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar
  • Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak
  • Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda dalam tahun pajak yang sama
  • Faktur Pajak yang diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan
  • Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana PKP dikukuhkan/terdaftar perihal nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dan perlu menjadi catatan, PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Terlampir adalah Formulir yang dipakai untuk mengajukan Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan Formulir Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.



Files: 
Semoga bermanfaat.

http://pajakita.blogspot.com/