Close

TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/Pmk.03/2012 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak, maka semenjak 6 Juni 2012 maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ada beberapa keterangan menarik tentang barang kena pajak tidak berwujud dan pedagang eceran.
Untuk  Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 16 TAHUN 2009.
 Pedagang eceran sebagaimana dimaksud adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya rnelak-ukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
  • melalui suatu tempat penjualan eceran/penyerahan jasa atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  • dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  •  pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Selengkapnya disini http://adf.ly/A4nrf