Close

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

DASAR HUKUM
  1. Pasal 7 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-162/PMK.011/2012 (berlaku sejak 22 Oktober 2012 (Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013) tentang penyesuaian besarnya PTKP
  3. PMK-252/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi
BESAR PTKP
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.. (Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008)
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (Pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 Tahun 2007)

TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

   

  1. TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA
    1. TABEL PERBANDINGAN PTKP BERDASARKAN MASA BERLAKUNYA

      DASAR HUKUM
      UU No. 7 Tahun 1983
      UU No. 10 Tahun 1994UU No. 17 Tahun 2000564/KMK.03/2004PMK
      137/PMK.05/2005
      UU No. 36 TAHUN 2008PMK
      162/PMK.011/2012
      BERLAKU SEJAK
      1 Januari 19841 Januari 19951 Januari 20011 Januari 20051 Januari 20061 Januari 20091 Januari 2013
      (Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
      Untuk Diri WP OP960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.000
      Tambahan untuk WP kawin480.000  864.0001.440.000  1.200.000 1.200.0001.320.000  2.025.000
      Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.000
      Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.480.000 864.0001.440.000 1.200.000  1.200.000 1.320.0002.025.000

    2. TABEL PERBANDINGAN TOTAL PTKP BERDASARKAN STATUS DAN JUMLAH TANGGUNGAN
      DASAR HUKUM
      UU No. 7 Tahun 1983UU No. 10 Tahun 1994UU No. 17 Tahun 2000564/KMK.03/2004PMK 137/PMK.05/2005UU No. 36 TAHUN 2008PMK
      162/PMK.011/2012
      Status WPPTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp) PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)PTKP setahun (Rp)
      TK/0960.0001.728.0002.880.00012.000.00013.200.00015.840.00024.300.000
      TK/11.440.0002.592.0004.320.00013.200.00014.400.00017.160.00026.325.000
      TK/21.920.0003.456.0005.760.00014.400.00015.600.00018.480.00028.350.000
      TK/32.400.0004.320.0007.200.00015.600.00016.800.00019.800.00030.375.000
      K/01.440.0002.592.0004.320.00013.200.00014.400.00017.160.00026.325.000
      K/11.920.0003.456.0005.760.00014.400.00015.600.00018.480.00028.350.000
      K/22.400.0004.320.0007.200.00015.600.00016.800.00019.800.00030.375.000
      K/32.880.0005.184.0008.640.00016.800.00018.000.00021.120.00032.400.000
      K/I/02.400.0004.320.00011.520.00025.200.00027.600.00033.000.00050.625.000
      K/I/12.880.0005.184.00012.960.00026.400.00028.800.00034.320.00052.650.000
      K/I/23.360.0006.048.00014.400.00027.600.00030.000.00035.640.00054.675.000
      K/I/33.840.0006.912.00015.840.00028.800.00031.200.00036.960.00056.700.000

  2. STATUS WP
    • Status Wajib Pajak terdiri dari : (halaman 32 Lampiran II PER-34/PJ./2010  tentang petunjuk pengisian SPT)
      • TK/...Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        K/...Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        K/I/...Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
        PHWajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....) (Contoh 3 di Lampiran II PER-34/PJ./2010 halaman 33)
        HB/...Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh) (Contoh 4 di Lampiran II PER-34/PJ./2010 halaman 34)
  • Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP

  1. PTKP KARYAWATI
    • PTKP bagi Karyawati adalah: (Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008)
      1. Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
      2. Karyawati tidak kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
      3. Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

  1. YANG DIMAKSUD DENGAN KELUARGA SEDARAH DAN SEMENDA
    • tambahan nilai PTKP sebesar Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga (Pasal 7 ayat 1 huruf d UU No.36 TAHUN 2008)
      • Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
      • Anak angkat termasuk penambah nilai PTKP. Pengertian anak angkat dalam perundang-undangan pajak adalah seseorang yang belum dewasa, bukan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari wajib pajak yang bersangkutan.
    • Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
      1. Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
      2. Sedarah ke samping : Saudara kandung
      3. Semenda lurus : Mertua, anak tiri
      4. Semenda ke samping : Saudara Ipar
    • Dengan demikian saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP.
    • Saudara dari bapak/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus

  1. Beberapa Istilah terkait PTKP:
    • Didalam PMK 252/PMK.03/2008 dan PER 31/PJ/2009 Jo. PER 57/PJ/2009 terdapat beberapa istilah terkait PTKP:
      1. PTKP sehari
      • Didalam PER 31/PJ/2009 dan PMK 252/PMK.03/2008 terdapat istilah PTKP sehari atau PTKP sebenarnya. PTKP sehari ini dipakai untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh jumlah upah kumulatif sebulan lebih dari Rp 1.320.000 dan kurang dari Rp 6.000.000. Jika seorang pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh penghasilan kumulatif sebulan lebih dari Rp 1.320.000 dan kurang dari Rp 6.000.000.
      • PTKP sehari atau PTKP sebenarnya adalah:
Jumlah hari bekerja x PTKP satu tahun
360
  • Ket: PTKP satu tahun disesuaikan dengan status tanggungan WP.
  • Untuk contoh perhitungan dapat dilihat pada Lampiran PER 31/PJ/2009 bagian III.1.2.
  • Penting !. Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tidak dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilannya dalam sehari :    
    1. tidak lebih dari Rp 150.000 dan  
    2. jumlah kumulatif yang diperoleh/ diterima dalam sebulan belum lebih dari Rp 1.320.000
  • Batasan Rp 150.000 ini bukan disebut sebagai PTKP harian, tetapi disebut dengan: "bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21" (Pasal 21 ayat (4) UU No. 36 TAHUN 2008)
  1. PTKP per Bulan
    • Didalam PER 31/PJ/2009 digunakan istilah PTKP per bulan atau PTKP yang dihitung secara bulanan, sedangkan didalam  PMK 252/PMK.03/2008 digunakan istilah PTKP sebulan.
    • PTKP per bulan adalah: PTKP dibagi 12 (Pasal 11 Ayat (2) PER 31/PJ/2009 ) yaitu;
      1. Rp 1.320.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
      2. Rp 110.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
      3. Rp 110.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    • Penggunaan PTKP per bulan hanya bisa digunakan jika memenuhi 3 syarat, yaitu :
      1. Penerima penghasilan merupakan bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan
      2. mempunyai NPWP dan
      3. hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
  2. PTKP per Tahun
    • Istilah PTKP per tahun hanya muncul di dalam PER 31/PJ/2009. Sedangkan di dalam PMK 252/PMK.03/2008 dan PER 57/PJ/2009 hanya terdapat istilah PTKP saja untuk merujuk ke PTKP per Tahun ini.
    • Besarnya PTKP per tahunsejak 1 Januari 2009 adalah:
      1. Rp 15.840.000 ntuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
      2. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
      3. Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 
    • Penggunaan PTKP per tahun ini adalah untuk pemotongan PPh pasal 21 selain yang menggunakan PTKP sehari dan PTKP per bulan.


Peraturan Terkait
  • 23 Sep 2008
    Undang-Undang - 36 TAHUN 2008
  • 31 Des 2008
    Peraturan Menteri Keuangan - 252/PMK.03/2008
  • 22 Okt 2012