1. | Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
2. | Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan :
|
3. | Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah :
|
4. | Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan. |
5. | Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan terkait PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 82/PMK.03/2012 dan SE - 38/PJ/2012 |