Dengan Keluarnya PMK Nomor 85/PMK.03/2012 maka BUMN terhitung sejak tanggal 1 Juli 2012 ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM sehingga berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Sedangkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya juga diatur dalam PMK ini.
Selengkapnya disini http://adf.ly/A4klr
sedangkan penjelasannya bisa dilihat di
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tembusan:
sedangkan penjelasannya bisa dilihat di
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 45/PJ/2012
TENTANG
PENJELASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
85/PMK.03/2012TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK
MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA
CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 136/PMK.03/2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 45/PJ/2012
TENTANG
PENJELASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
85/PMK.03/2012TENTANG PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK
MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA
CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 136/PMK.03/2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Pemungut PPN). |
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kriteria BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, administrasi penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan, serta administrasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN sebagai Pemungut PPN. |
D. | DASAR
|
E. | MATERI
|
F. | PENUTUP Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 27 September 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.