Close

Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat


Dengan keluarnya PER - 15.PJ.2012 tentang Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat, sebagai Perubahan PER-33/PJ/2011 tentang  Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, maka tidak semua badan/lembaga zakat/sumbangan diakui pemerintah.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya
Selengkapnya disini
http://adf.ly/A4ii0