Close

KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA TENAGA KERJA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja yang meliputi : a. jasa tenaga kerja; b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Termasuk pula peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan. Jasa...

TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/Pmk.03/2012 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak, maka semenjak 6 Juni 2012 maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ada beberapa keterangan...

PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Dengan Keluarnya PMK Nomor 85/PMK.03/2012 maka BUMN terhitung sejak  tanggal 1 Juli 2012 ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM sehingga berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Sedangkan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya juga diatur dalam PMK ini. Selengkapnya disini http://adf.ly/A4klr sedangkan...

Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat

Dengan keluarnya PER - 15.PJ.2012 tentang Lembaga yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat, sebagai Perubahan PER-33/PJ/2011 tentang  Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, maka tidak semua badan/lembaga zakat/sumbangan...