Close

Kode Pemeriksaan Pajak


Berikut kami sampaikan Kode Pemeriksaan Pajak terbaru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2005 tanggal 12 Agustus 2005.
Catatan :
PSL adalah Pemeriksaan Sederhana Lapangan
PL adalah Pemeriksaan Lengkap Lapangan
PSK adalah Pemeriksaan Sederhana Kantor
DAFTAR KODE PEMERIKSAAN KRITERIA SELEKSI
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
WP Besar
1411
1412




2.
WP Menengah
1421
1422




3.
WP Kecil
1431
1432




4.
Risiko WP Besar
1511
1512




5.
Risiko WP Menengah
1521
1522




6.
Risiko WP Kecil
1531
1532






DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN ALL TAXES
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Perubahan Tahun Buku/Metode Pembukuan
1111
1112




2.
Likuidasi, Penutupan Usaha, atau meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
1121
1122




3.
Penggabungan Usaha
1131
1132




4.
Pemekaran Usaha
1141
1142




5.
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh
1161
1162




6.
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar
1171
1172




7.
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
1181
1182




8.
Revaluasi Aktiva Tetap
1191
1192






DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN PPN
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Kegiatan Membangun Sendiri
2101
2102


2.
Tidak Menyampaikan SPT Masa PPN
2161
2162
2061
2062
3.
SPT Masa PPN Lebih Bayar
2181
2182
2081
2082


DAFTAR KODE PEMERIKSAAN RUTIN SINGLE TAX
PPh BADAN ATAU ORANG PRIBADI
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan PPh
4161
4162




2.
SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar
4171
4172
4071
4072
3.
SPT Tahunan PPh Lebih Bayar
4181
4182
4081
4082
4.
Tidak Menyampaikan SPT Tahunan/Masa
7161
7162




5.
SPT Tahunan PPh Ps.21 lebih Bayar
7181
7182
7081
7082


DAFTAR KODE PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Berdasarkan Laporan Pengamatan










a. All Taxes
1311
1312






b. PPN
2311
2312






c. P2PPh
3311
3312






d. PPh Ps. 25/29
4311
4312




2.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak










a. All Taxes
1321
1322






b. PPN
2321
2322






c. P2PPh
3321
3323






d. PPh Ps. 25/29
4321
4323




3.
Berdasarkan Hasil Analisa Data, Informasi dan Laporan Pengaduan










a. All Taxes
1331
1332






b. PPN
2331
2332






c. P2PPh
3331
3332






d. PPh Ps. 25/29
4331
4332




4.
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula Belum Terungkap










a. All Taxes
1391
1392






b. PPN
2391
2392






c. P2PPh
3391
3392






d. PPh Ps. 25/29
4391
4392







DAFTAR KODE PEMERIKSAAN KHUSUS

No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Adanya Dugaan Melakukan Tindak Pidana Perpajakan :










a. All Taxes
1911
1912






b. PPN
2911
2912






c. P2PPh
3911
3912






d. PPh Ps. 25/29
4911
4912




2.
Pertimbangan Dirjen Pajak :










a. All Taxes
1921
1922






b. PPN
2921
2922
2821
2822


c. P2PPh
3921
3922






d. PPh Ps. 25/29
4921
4922
4821
4822


e. PPh Ps. 21




7821
7822


f. PPh Ps. 23/26




8821
8822


g. PPh Final




9821
9822
3.
Pengaduan Masyarakat (All Taxes)
1931
1932




4.
Permintaan Wajib Pajak (All Taxes)
1941
1942




5.
Untuk Memperoleh Informasi Atau Data Tertentu










a. All Taxes
1951
1952






b. PPN
2951
2952






c. P2PPh
3951
3952






d. PPh Ps. 25/29
4951
4952




6.
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula Belum Terungkap terhadap WP Patuh










a. All Taxes
1961
1962






b. PPN
2961
2962






c. P2PPh
3961
3962






d. PPh Ps. 25/29
4961
4962




7.
Terdapat Data Baru dan/atau Data Yang Semula Belum Terungkap terhadap WP Non Patuh (Ulang)










a. All Taxes
1991
1992






b. PPN
2991
2992






c. P2PPh
3991
3992






d. PPh Ps. 25/29
4991
4992







DAFTAR KODE PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

No
Kriteria Pemeriksaan
PSL/PL
PSK
OP
Badan
OP
Badan
1.
Pengukuhan PKP Secara Jabatan
5211
5212




2.
Penghapusan NPWP atau Pencabutan Pengukuhan PKP
5221
5222




3.
Pencabutan PKP
5231
5232




4.
Penentuan WP Berlokasi di daerah Terpencil
5241
5242




5.
Penentuan Satu atau Lebih Tempat Terutang PPN
5251
5252




6.
Penagihan Pajak
5261
5262




7.
Keberatan
5271
5272




8.
Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan
5281
5282




9.
Pertukaran Informasi dgn mitra P3B
5291
5292




10.
Tujuan Lainnya
5201
5202






DAFTAR KODE PEMERIKSAAN WP LOKASI

Kode Pemeriksaan WP Lokasi sesuai dengan Kriteria Pemeriksaan yang ada, tetapi digit pertama dari setiap kode pemeriksaaan diganti dengan angka 6.
Misalnya
a. Wajib Pajak Badan Domisili diperiksa dalam rangka PSL Rutin Lebih Bayar (Kode Pemeriksaan 1182) maka kode pemeriksaan WP Lokasi menjadi 6182.
b. Wajib pajak Badan Domisili diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Khusus karena permintaan wajib pajak (Kode Pemeriksaan 1942) maka kode pemeriksaan WP Lokasi menjadi 6942.higher)

Katalog Produk HPAI


No.PRODUKH. Konsumen (Rp)H. Member (Rp)PoinIsi
1ANDROGRAPHIS CENTELLA (OAC1)Rp70.000Rp50.0002075 kaps @ 250mg
2BILBERRYRp120.000Rp100.0004050 kapsul @500mg
3BODY SCRUBRp50.000Rp40.00015100 gr
4BROWN SUGARRp30.000Rp24.000530 sachet @6 gr
5BUKU PANDUAN SUKSESRp15.000Rp15.00001 pc
6BUKU SHCRp15.000Rp15.00001 pc
7CREAM GAMAT (KGC1)Rp120.000Rp90.0003030 gr
8DAYS CREAMRp80.000Rp65.0002515 GR
9ETTA GOAT MILK (EGM)Rp75.000Rp60.0002010 x 25 gr
10EXTRA FOOD (MEO1)Rp70.000Rp55.00020250 gr
11EXTRA FRUIT (MEF1)Rp100.000Rp80.000255 sachet @17gr
12GAMALIFE (OGL2)Rp130.000Rp100.0004075 kapsul
13GAZA OILRp70.000Rp60.0002020 ml
14GRAPSEED GELRp125.000Rp105.0004060 kapsul
15GREEN CHOCORp70.000Rp55.0002015 sachet
16GREEN PALAPA (OGP2)Rp130.000Rp100.0004075 kapsul
17GREEN WASH W1 (discontinue)Rp95.000Rp75.00025900 gram
18GREEN WASH W2 (discontinue)Rp105.000Rp85.00025900 gram
19GREEN WASH W3 (discontinue)Rp115.000Rp95.00025900 gram
20HABASAUDA GEL (OHG2)Rp105.000Rp85.0002560 kapsul @700mg
21HABBASSAUDA KAPSUL (OHK1)Rp50.000Rp40.0001550 kaps @500mg
22HARUMI (OHR1)Rp70.000Rp55.0002050 kaps @ 500mg
23JAM HPA BRAND SWISS LKRp500.000Rp450.0001001 buah
24JAM HPA BRAND SWISS PRRp500.000Rp450.0001001 buah
25KOPI RADIX SINERGI W1 (MKR4)Rp100.000Rp80.0002020 sachet
26KOPI RADIX SINERGI W2 (MKR5)Rp105.000Rp85.0002020 sachet
27MADU ASLI HPAI W1Rp100.000Rp85.00030350 gr
28MADU ASLI HPAI W2Rp105.000Rp90.00030350 gr
29MADU ASLI HPAI W3Rp110.000Rp95.00030350 gr
30MADU ASLI HPAI (MULTI FLORA)Rp90.000Rp75.00025351 gr
31MADU ROYAL JELLY W1Rp100.000Rp80.00025250 gr
32MADU ROYAL JELLY W2Rp105.000Rp85.00025250 gr
33MADU ROYAL JELLY W3Rp125.000Rp90.00025250 gr
34MAGIC FRESHNERRp15.000Rp12.500320 ml
35MAJALAH THIBUN NABAWIRp20.000Rp20.00041 eks
36MENGKUDU KAPSUL (lokal)Rp75.000Rp60.0002075 kapsul
37MINYAK BURUNG BUBUTRp45.000Rp28.00010100 ml
38NATURA OMEGA SQUA (OOS)Rp150.000Rp120.0004030 kapsul @800mg
39PASTA GIGI HERBAL HPAI [New]Rp12.000Rp10.0002120 gr
40PRODUK SHC 1Rp3.500.000Rp3.500.00010001 paket
41PRODUK SHC 2Rp2.000.000Rp2.000.0006001 paket
42PRODUK SHC 3Rp1.000.000Rp1.000.0002501 paket
43SABUN VCO GOAT MIILK (KSV1) W1Rp15.000Rp11.0003,580 gr
44SABUN VCO GOAT MIILK (KSV1) W2Rp16.000Rp12.0003,580 gr
45SABUN VCO NEEM OIL (KSV2) W1Rp15.000Rp11.0003,580 gr
46SABUN VCO NEEM OIL (KSV2) W2Rp16.000Rp12.0003,580 gr
47SABUN WAJAH ANTI-JERAWAT (KSJ1)Rp30.000Rp25.0001050 ml
48SABUN WAJAH HABBASAUDA (KSH1)Rp30.000Rp25.0001050 ml
49SABUN WAJAH ZAITUN (KSZ1)Rp30.000Rp25.0001050 ml
50SARI KURMARp45.000Rp35.0008150 ml
51SHAMPO VCO GINSENG (KPV2) W1Rp20.000Rp16.000580 ml
52SHAMPO VCO GINSENG (KPV2) W2Rp22.000Rp18.000580 ml
53SHAMPO VCO NEEM OIL (KPV1) W1Rp20.000Rp16.000580 ml
54SHAMPO VCO NEEM OIL (KPV1) W2Rp22.000Rp18.000580 ml
55SPIRULINA (lokal)Rp90.000Rp70.0002560 kapsul
56VCO GOLDRp40.000Rp30.00010120 ml

DOWNLOAD List Harga Produk HPAI Terbaru per 01 Oktober 2013 [Klik di sini]


Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Masa :
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10.
PPh Pasal 25
11.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
12.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
14.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15.
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SPT Tahunan :
No
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT 
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
SPT PPh Tahunan Wajib Pajak orang pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Keterangan :
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010

Batas Waktu Penyetoran dan Penyampaian SPT



Halaman : 1
Batas Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT Masa :
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari
setelah Masa Pajak berakhir
2.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
3.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
4.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
5.
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
6.
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
7.
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
8.
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
9.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
10.
PPh Pasal 25
11.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
12.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
13.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
14 (empat belas) hari
setelah Masa Pajak berakhir
14.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
15.
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
16.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
19.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
21.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SPT Tahunan :
No
Jenis Pajak
Yang Menyampaikan SPT 
Batas Waktu Pembayaran
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.
SPT PPh Tahunan Wajib Pajak orang pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Wajib Pajak badan 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Keterangan :
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010

Download Buku Iqra Pdf


Sebelum unduh ada baiknya kita mengenal pengarangnya

Mengenang 14 tahun Wafatnya K.H. As’ad Humam

In Memoriam
Oleh : Drs. D.Jubaedi, M.Si.
Kurun waktu 14 tahun  tidak terasa telah terlewati untuk mengingat kembali bapak penemu metoda praktis membaca Al-Qur’an. Dimana karya besanya tidak hanya menjadi aset nasional, malah menjadi asset  negara-negara jiran, bahkan sampai ke Erofa dan belahan dunia lainnya.
Karya yang fenomenal itu tentu menjadi cambuk bagi generasi Qur’ani, khususnya para Sarjana praktisi Ilmu Al-Qur’an dan para da’i/ustadz serta  intelektual muslim, apalagi para “petualang politik Islam”  yang terkadang lebih suka mencari identitas Islam secara tematik belaka dengan tujuan komersial. Seberapa besar kita telah memeberikan konstribusi terhadap bangsa khususnya lingkungan masyaakat tempat tinggal kita dalam meningkatkan pemberdayaan anak dan cucu di masa sekarang dan di masa yan akan datang dalam hal membaca Al-Qur’an?
Tentu dimulai dari yang sederhana, berantas  dulu buta huruf Al-Qur’an. Dimana anak secara gradual bisa membaca Al-Qur’an dengan fasikh dan mengenal huruf serta barisnya. Lalu ditingkatkan pada kemampuan menerjemahkan kata perkata dan ayat perayat. Setelah itu baru ke penguasaan tafsir untuk kemudian diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Ada kelebihan dan kekurangan dari metode Iqro karya besa KH. As’ad Humam. Kelebihannya, anak setelah belajar dengan metode Iqro  dapat lebh cepat membaca lafadz perlafadz, lalu ayat per ayat. Namun ada PR bagi para ustadz/ustadza,  bagaimana meminimalisir tingkat verbalistik anak (ia cakap membaca, namun masih banyak yang  tidak mengenal huruf)?
Demikian juga menjadi PR bagi para ulama dan intelek muslim, masih banyak pula umat yang begitu semangat menukil ayat-ayat tertentu untuk memback-upi kepentingannya, padahal bacaan dia masih blepotan, sedangkan retorika membahas suatu masalah begitu latah dengan dasar ayat-ayat Al-Qur’an yang hanya kutipan-kutipan kecil bahkan hanya berupa terjemah.
Sosok
Pria yang lahir tahun 1933 yang cacat fisik sejak remaja ini ternyata  sebagai penemu Metode Iqro yang menghebohkan banyak kalangan. Banyak para penguji  mencoba  mengadakan pengujian terhadap keakuratan  metode ini. Ternyata karena selain sererhana dengan metode iqro sangat mudah mempelajari Al-Qur’an.
Bagi kebanyakan umat Islam Indonesia, nama K.H. As’ad Humam sudah tidak asing lagi karena karyanya berupa metode praktis membaca Al-Qur’an serta lembaga pendidikan TKA (Taman Kanak-kanak Alqur’an) dan TPA (Taman Pendidikan AlQur’an) telah menyebar keseluruh Indonesia, ke Malaysia dan mancanegara lainnya. Bahkan di Malaysia metode Iqro ditetapkan sebagai kurikulum wajib di sekolah.
Sebelum K.H. As’ad Humam meluncurkan metode Iqro’ memang sudah ada metode membaca Al-Qur’an yang dimanfaatkan oleh umat islam Indonesia antara lain dalam metode Juz Amma, methode  Al-Banjary, methode Al-Barqy dan banyak methode lainnya.  K.H. As’ad Humam dalam menyusun karyanya ini juga berdasarkan metode yang saudah ada sebelumnya. Tetapi begitu metode Iqro  muncul, sekitar tahun 1988 langsung mendapat sambutan hangat masyarakat. Sebab metode yang digunakan juga praktis dan membuat anak kecil bisa cepat menbaca Al-Qur’an dengan fasih dan tartil, padahal sebelumnya anak-anak seusia TK umumnya belum bisa membaca Al-Qur’an.

Metode Iqro -Go Publik
Dari waktu kewaktu metode Iqro semakin memasyarakat. Bukan saja masyarakat sekitar yang memanfaatkannya, tetapi merembet masyarakat pelosok di DIY, berbagai daerah di luar YID, bahkan akhirnya merembet ke seluruh Indonesia. Yang mempermudah persebaran metode ini antara lain karena keihklasan K.H. As’ad Humam dan para anak buahnya di sekretariat Team Tadarus AMM Kota Gede, yang merupakan markas dan cikal bakal TKA/TPA sebagai realisasi pengajaran metode Iqro terhadap masyarakat yang datang dan ingin memanfaatkan  metode ini.
“Siapa yang ingin memanfaatkan metode ini kita layani dengan baik sebelumnya mereka kita jelaskan atau istilah menterengnya kita tatar, mengenai penggunaan metode ini sekaligus mengenai manajemen yang harus diperhatiakn dalam pengelolaan TKA/TPA. Setelah peneataran kita anggap cukup, orang yang datang kita beri buku Irqo  untuk diamalkan didaerahnya  kata K.H. As’ad Humam kepada Panjimas pada suatu saat sambil menambahkan yang datang kesini untuk turut mengembangkan metodenya di seliruh Indonesia, termasuh mahasiswa.
Tak mengherankan kalu metode iqro berkembang pesat. Sampai saat ini (data penulis tahun 2007) tercatat 30 ribu TKA/ TPA. Dengan santri mencapai 6 juta lebih menerapkan metode ini. Bulan Juli tahun  1995  Presiden Soeharto mewisuda ribuan santri TKA/TPA. Wakil persiden juga melakukan hal yang serupa di Yogya dalam berbagai even misalnya MTQ juga acap menampilkan santri TKA yang mendemonstrasikan kemampuan mereka membaca Al-Qur’an.
Metode Iqro memang sudah diakui dan dimanfaatkan banyak orang. Pemerintah sendiri juga telah menganugrahkan  penghargaan kepada K.H. As’ad Humam atas hasil karyanya ini. Tahun 1991 Mentri Agama RI (waktu H Munawir Sjadzali MA. Menjadikan TKA /TPA yang didiriakn K.H. As’ad Humam di kampung Selokraman Kotagede Yogya sebagai balaii litbang LPTQ Nasional, yang berfungsi sebagai Balai Latihan dan pengembangan dan lembaga pengembangan Tilawatil Qur’an.
Mengenang Sejarah
Meski K.H. As’ad Humam sudah tiada namun karya nyata dan hasil rintisannya masih ada. Sampai kapanpun diharapkan  tetep langgeng abadi, bahkan semakin berkemban. Seoga ini merupakan salahsatu amal jariyahnya  yang buaknya akan dipetik diakhir nanti.
Pada awal Februari  tahun 1996 dalam usia 63 tahun  sang penemu metode ini  K.H. As’ad Humam  telah dipanggil Allah SWT. Dan menghembuskan nafas terakhirnya  di Bulan Suci Ramadhan hari Jum’at(2/2) sekitar Pukul 11:30 memang, dimana sejak 14 Desember tahun l1995  ia  telah sakit dan pernah diopname di Rumahsakit Muhammadiyah Yogyakarta sekitar 2 bulan.  Jenazah KH. As’ad Humam dishalatkan di mesjid Baiturahman Selokraman Kota Gede Yogya tempat ia mengabdi.
Pada saat pelepasan menuju tempat peristirahatan terakhir jenazah bapak 6 anak dan kakek 10 benar-benar dikenang masyarakat luas baik masyarakat Indonesia maupun mancanegara.
Hal ini terbukti pada sambutan Menteri Agama RI yang saat itu Dr. H. Tarmizi Taher  yang dibacakan Kakanwil Daerah Istimewa Yogyakarta Muhda Hadisaputro SH pada  saat upacara pemakaman. Ia menjelaskan dalam pidatonya bahwa  Hasil karya K.H. As’ad Humam benar-benar sudah go internasional. Lebih lanjut oleh Menag  RI dijelaskan Metode Iqro selain sudah diterapkan di beberapa negara tetangga, semacam Malaysia, Singapura dan Brunai Darusalam.juga sudah diterjemaahkan kedalam berbagai bahasa, bahkan dilakukan penjagaan penggunaannya oleh kalangan muslimin di Amerika Serikat.
Menurut Meneg, K.H. As’ad Humam yang hanya lulusan kelas 2 MadrasahMualimin Muhammadiyah Yogyakarta (Setinggi SMP)  ini juga bisa disebut “pahlawan”, yakni pahlawan penjaga kelestarian Al-Qur’an dan pahlawan yang telah membebaskan jutaan anak Indonesia dari buta Al-Qur’an. “Berkat hasil karyanya ini jutaan anak muslim Indonesia dengan mudah mempelajari Al-Qur;an.
Oleh karenanya, bapak penemu metode baca Al-Qur’an yang cukup cemerlang ini, mari kita kirimi do’a semoga mendapatkan Jannatun Naim, dan karyanya bermanfaat sepanjang masa. Bibarkati Ummul Qur’an “Alfaatihah”…


http://www.mediafire.com/?3t20c5chu511z2p
http://www.mediafire.com/?w5ztnccarlsffwo
http://www.mediafire.com/?vzu1kffv96pnc6b
http://www.mediafire.com/?lm24d2iao36wi51
http://www.mediafire.com/?iqkv95f60cjb60c
http://www.mediafire.com/?6abx1apo0a80ssg

Ebook Harun Yahya



1. Keruntuhan Teori2. Menjawab Tuntas Polemik Evolusi
3. Menyibak Tabir Evolusi
4. Mengapa Darwinisme Bertentangan Dengan Al Qur’an
5. Runtuhnya Teori Evolusi dalam 20 Pertanyaan)
6. Bencana Kemanusiaan Akibat Darwinisme
7. Fasisme: Ideologi Berdarah Darwinisme
8. Rahasia DNA9. Hari Akhir dan Al Mahdi
10. Ancaman Global Freemasonry
11. Keajaiban Desain di Alam
12. Penciptaan Alam Semesta13. Rahasia Kekebalan Tubuh
14. Mengenal Allah Lewat Akal15. Bagaimana Seorang Muslim Berfikir16. Keikhlasan Dalam Telaah Al-Quran
17. Cita Rasa Seni Warna Ilahi18. Keajaiban Laba-Laba19. Pesona Di Alam Raya20. Keajaiban Pada Semut
21. Beberapa Rahasia Dalam Al-Qur’an22. Berfikirlah Sejak Anda Bangun Tidur23. Cara Cepat Meraih Keimanan24. Indahnya Islam Kita25. Melihat Kebaikan Di Segala Hal
26. Pesona Alam Satwa
27. Selamat Datang Di Dunia Semut28. Berang-Berang Sang Ahli Pembuat Bendungan
29. Menyingkap Rahasia Alam Semesta30. Nilai-Nilai Moral Al-Qur’an31. Kesempurnaan Penciptaan Atom32. Semangat Dan Gairah Orang-Orang Beriman
33. Kaum-Kaum Yang Telah Di Binasakan34. Terorisme: Ritual Setan
35. Tanda-Tanda Kiamat
36. Rahasia Kekebalan Tubuh37. Keindahan Dalam Kehidupan38. Pesona Di Angkasa Raya
39. Menyanggah Darwinisme
40. Hakikat Kehidupan Dunia
41. Iman Yang Sempurna
42. Makhluk-Makhluk Yang Mengagumkan
43. Jihad Menentang Agama Batil
44. Keajaiban Hormon
45. Islam and Buddhism
46. Islam and Karma
47. Kebenaran Untuk Anak
48. Cerita untuk Anak Cerdas-01
49. Cerita untuk Anak Cerdas-02
50. Yesus Akan Kembali
51. Di Balik Perang Dunia
52. Tragedi Palestina
53. Artikel Harun Yahya
54. Harun Yahya. Insight Magazine Vol 1/14
55. 24 Jam Dalam Kehidupan Seorang Muslim
56. Keajaiban Penciptaan Gajah
57. Atlas Penciptaan

Download Hadits Arba'in dan Terjemahan.mp3



  1. Hadits Arba'in 1 dan Terjemahan: Niat.mp3
  2. Hadits Arba'in 2 dan Terjemahan: Iman, Islam, dan ...
  3. Hadits Arba'in 3 dan Terjemahan: Rukun Islam.mp3
  4. Hadits Arba'in 4 dan Terjemahan: Nasib Manusia Tel...
  5. Hadits Arba'in 5 dan Terjemahan: Perbuatan Bid’ah ...
  6. Hadits Arba'in 6 dan Terjemahan: Dalil Haram dan H...
  7. Hadits Arba'in 7 dan Terjemahan: Agama Adalah Nase...
  8. Hadits Arba'in 8 dan Terjemahan: Perintah Memerang...
  9. Hadits Arba'in 9 dan Terjemhan: Melaksanakan Perin...
  10. Hadits Arba'in 10 dan Terjemahan: Makanlah Dari Ri...
  11. Hadits Arba'in 11 dan Terjemahan: Tinggalkanlah Ke...
  12. Hadits Arba'in 12 dan Terjemahan: Meninggalkan Yan...
  13. Hadits Arba'in 13 dan Terjemahan: Mencintai Milik ...
  14. Hadits Arba'in 14 dan Terjemahan: Larangan Berzina...
  15. Hadits Arba'in 15 dan Terjemahan: Berkata Yang Bai...
  16. Hadits Arba'in 16 dan Terjemahan: Jangan Marah.mp3...
  17. Hadits Arba'in 17 dan Terjemahan: Berbuat Baik Dal...
  18. Hadits Arba'in 18 dan Terjemahan: Kebaikan Menghap...
  19. Hadits Arba'in 19 dan Terjemahan: Mintalah Pertolo...
  20. Hadits Arba'in 20 dan Terjemahan: Milikilah Sifat ...
  21. Hadits Arba'in 21 dan Terjemahan: Istiqomah.mp3
  22. Hadits Arba'in 22 dan Terjemahan: Melaksanakan Sya...
  23. Hadits Arba'in 23 dan Terjemahan: Suci Adalah Bagi...
  24. Hadits Arba'in 24 dan Terjemahan: Larangan Berbuat...
  25. Hadits Arba'in 25 dan Terjemahan: Shadaqah.mp3
  26. Hadits Arba'in 26 dan Terjemahan: Perbuatan Baik A...
  27. Hadits Arba'in 27 dan Terjemahan: jauhilah Perbuat...
  28. Hadits Arba'in 28 dan Terjemahan: Berpegang Teguh ...
  29. Hadits Arba'in 29 dan Terjemahan: Menjaga Lisan.mp...
  30. Hadits Arba'in 30 dan Terjemahan: Patuhilah Perint...
  31. Hadits Arba'in 31 dan Terjemahan: Zuhud.mp3
  32. Hadits Arba'in 32 dan Terjemahan: Tidak Boleh Berb...
  33. Hadits Arba'in 33 dan Terjemahan: Wajib Menunjukka...
  34. Hadits Arba'in 34 dan Terjemahan: Amar Ma’ruf Nahi...
  35. Hadits Arba'in 35 dan Terjemahan: Jangan Saling Me...
  36. Hadits Arba'in 36 dan Terjemahan: Membantu Sesama ...
  37. Hadits Arba'in 37 dan Terjemahan: Pahala Kebaikan ...
  38. Hadits Arba'in 38 dan Terjemahan: Wali Allah.mp3
  39. Hadits Arba'in 39 dan Terjemahan: Perilaku Yang Di...
  40. Hadits Arba'in 40 dan Terjemahan: Hiduplah Laksana...
  41. Hadits Arba'in 41 dan Terjemahan: Menundukkan Hawa...
  42. Hadits Arba'in 42 dan Terjemahan: Allah Mengampuni...

QS Al Baqarah Terjemahan Indonesia.mp3