Close

PPN Terutang Bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Tertentu (Pedagang Kendaraan Motor Bekas dan Pedagang Emas)

Pengertian
  1. Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
    1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
    2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.
  2. Kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, yang bukan baru, memiliki nomor polisi dan telah terdaftar pada instansi yang berwenang.
  3. Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.
  4. Emas Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut;
  5. Harga Jual Emas Perhiasan adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan karena penyerahan emas perhiasan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  6. Kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan meliputi;:
    1. membuat dan atau menjual emas perhiasan;
    2. membuat emas perhiasan berdasarkan pesanan;
    3. menyuruh orang lain untuk membuat emas perhiasan yang akan dijual;
    4. jual beli emas perhiasan;
    5. jual beli emas perhiasan dengan batu permata;
    6. memperbaiki dan memodifikasi emas perhiasan;
    7. jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan.
Kewajiban Pengkreditan Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan emas perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Tarif Dan Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan Kendaraan Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas dan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dari peredaran usaha.
Penghitungan PPN Yang Terutang
Penghitungan PPN yang terutang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dan emas perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah 10% X Dasar Pengenaan Pajak;
  2. Jumlah PPN yang harus dibayar adalah sebagi berikut:
    1. 1% X jumlah seluruh penyerahan kendaran bermotor bekas;
    2. 2% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan;
  3. Pajak Masukan berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak dapat dikreditkan;
  4. Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Ketentuan Peralihan Kegiatan Usaha
Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan :
    1. Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
    2. Menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran Apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
  2. Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Ketentuan Atas Pengembalian Barang Kena Pajak
Dalam hal terjadi pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.