Hadiah undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan Objek PPh yang bersifat final. Tarif pemotongan PPh yang bersifat final adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian dan dipotong oleh penyelenggara undian.
NoTarifBesaran Hadiah Undian
125% (dua puluh lima persen)Jumlah bruto hadiah undian
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa hadiah...
Tarif PPh Atas Transaksi Saham di Bursa
Penghasilan dari penjualan saham di bursa merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif pemungutan PPh yang bersifat final adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
Khusus untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku ketentuan sebagai berikut:
Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan PPh dengan tarif 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada...
Tarif PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri adalah merupakan objek PPh yang bersifat final. Tarif PPh atas penghasilan ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Jumlah bruto nilai...
Pembelian dari Pedagang Pengumpul dan Bukan Pedagang Pengumpul
Badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dan menjual...
Tarif PPh Atas Hadiah Perlombaan
PT Cell Indonesia Distributor merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pemasaran dan distribusi handphone dengan merek "Celli" melalui distributor yang meliputi wilayah pemasaran seluruh Indonesia. Dalam bulan September 2011, PT Cell Indonesia Distributor memberikan diskon sebesar Rp. 20 juta kepada PT Bagusphone atas pembelian pada bulan September 2011 sebesar Rp....
Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
LINGKUP PEMERIKSAAN
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan...
Keberatan Pajak (Tingkat Lanjut)
Guna memberikan pemahaman lebih lanjut kepada Wajib Pajak terkait proses keberatan, berikut ini disajikan artikel yang disarikan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau...
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dikenakan PPN
Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila :
kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan...
PPN Terutang Bagi PKP yang Melakukan Kegiatan Tertentu (Pedagang Kendaraan Motor Bekas dan Pedagang Emas)
Pengertian
Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Kendaraan bermotor bekas adalah kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, yang bukan baru, memiliki nomor polisi dan telah terdaftar pada instansi yang berwenang.
Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang...
Ketentuan Baru Faktur Pajak Tahun 2013

Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan ketentuan baru mengenai faktur pajak, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 08/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN...