Close

Bimbingan Tilawah Muammar ZA

Bimbingan Tilawah Muammar ZA Full





H. Muammar Zainal Asyikin (lahir di Pemalang, 1955) adalah seorang hafiz (penghafal Al-Qur'an) dan qari (pelantun Al-Qur'an) asal Indonesia yang dikenal luas secara internasional. Ia pernah menjuarai MTQ tingkat nasional maupun tingkat internasional pada dasawarsa 1980-an. Rekaman pembacaan (tilawah) Qur'an secara duet yang dilakukannya bersama dengan H. Chumaidi hingga sekarang amat populer dan dianggap sebagai terobosan dalam cara presentasi tilawah.

Ia adalah anak ketujuh dari sepuluh bersaudara (hanya sembilan yang mencapai dewasa) anak pasangan H. Zainal Asyikin dan Hj. Mu’minatul Afifah, yang juga tokoh agama di desanya. Adiknya, Imron Rosyadi Z.A., juga mengikuti jejaknya menjadi qari nasional setelah menjuara MTQ; sementara adik bungsunya, Istianah, menjadi salah satu anggota DPRD DI Yogyakarta.

Muammar ZA menikah dengan seorang asal Aceh dan dikaruniai seorang putri dan empat putra. Semenjak 2002 ia mendirikan Pesantren Ummul Qura di Cipondoh, Tangerang, salah satunya adalah untuk mewujudkan cita-citanya mencetak qari dan qariah berkualitas internasional.

Dedikasinya yang tinggi sebagai membuatnya pernah menembus tebalnya hutan Kalimantan, lembah di Jawa Barat, hingga ke istana Sultan Brunei dan bahkan diizinkan masuk ke dalam bangunan Ka'bah.
Al-Quran Membawaku Keliling Dunia
Suaranya yang merdu dalam melantunkan Al-Quran, mengantarkannya ke berbagai pelosok bumi. Mulai dari lereng gunung, lembah, ngarai, sampai ke beberapa kota besar dunia, bahkan ke dalam Ka’bah. Lantunan suaranya mengalun, mulai dari bawah tenda-tenda sederhana, lapangan terbuka, sampai istana raja.

Malam baru saja beranjak, ketika sesosok pria yang masih terlihat muda menaiki panggung dan duduk di kursi yang disediakan. Usai salam dengan suara rendah cenderung serak, pria berperawakan ramping itu mulai membaca ta’awudz dan basmalah. Dengan mata setengah terpejam, perlahan, ia mulai mengalunkan ayat-ayat suci Al-Quran dengan irama bayati, lagu pembuka qiraah yang bernada rendah.

Perlahan tapi pasti suara itu meningkat, terkadang melengking tinggi, melantun panjang. Di depannya, ratusan orang bagaikan tersihir, terkesima mendengarkan lantunan suaranya yang naik-turun mengirama, bagaikan gelombang ombak yang susul-menyusul menghampiri pantai. Tak jarang, setiap kali alunan suaranya berhenti untuk mengambil napas, puluhan kepala, seperti tersadar dari hipnotis, segera menggeleng takjub.
Ia memang “legenda”. Meski Musabaqah Tilawatil Quran secara rutin digelar di berbagi tingkatan, belum ada satu pun yang menyamainya. Hampir semua umat Islam Indonesia, terutama di pedesaan, jika ditanya siapakah qari yang paling dikenal di Indonesia, jawabnya pasti Ustaz H. Muammar Z.A.
Suaranya yang merdu serta keindahan iramanya dalam melantunkan Al-Quran begitu termasyhur. Kelebihan ini pula yang mengantarkannya ke berbagai pelosok bumi. Mulai dari desa-desa di lereng gunung, tepi lembah dan ngarai, sampai ke beberapa kota besar dunia, bahkan mengantarkannya masuk ke dalam Ka’bah. Lantunan suaranya yang khas mengalun, mulai dari bawah tenda-tenda sederhana, lapangan terbuka, sampai istana raja. Ia penah mengaji di istana Raja Hasanah Bolkiah, istana Yang Dipertuan Agong Malaysia, sampai istana raja-raja di Jazirah Arab.
Awal Juli, Alkisah mengunjungi pria kelahiran Pemalang ini di kediamannya di depan Masjid Al-Ittihad, di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ayah satu putri dan empat putra ini bertutur renyah, diselingi tawa segar.

Naik Tandu
“Saya ini anak kampung yang beruntung bisa keliling dunia, bisa mengaji saat jemaah haji wukuf di Padang Arafah dan saat bermalam di Mina. Bahkan, pada tahun 1981, saya diberi kesempatan masuk ke dalam Ka’bah,” tuturnya haru. “Wah, nggak kebayang sebelumnya. Di dalam Ka’bah saya cuma bisa tertunduk, menangis. Saya nggak berani mengangkat wajah dan memandang langit-langit.”
Lebih dari 25 tahun, Muammar melanglang buana, melakukan perjalanan yang menurutnya sangat mengasyikan. Dalam menghadiri undangan mengaji, ia pernah mencoba berbagai kendaraan, dari mulai naik pesawat pribadi, pesawat komersial, limousine, ojek, sampai tandu. Medan pegunungan Jawa Barat, tuturnya, yang paling sering membuatnya ditandu. Sementara pedalaman Kalimantan dirambahnya dengan glotok, ojek perahu mini yang mampu menjangkau sungai-sungai kecil di pedesaan.
Suatu ketika, ceritanya, ia diundang mengaji di beberapa tempat di daerah Garut. Qari yang puluhan kasetnya masih terus dicari orang ini menempuh perjalanan Bandung-Garut-Cikajang-Singajaya dengan kendaraan roda empat. Namun perjalanan berikutnya yang naik-turun gunung harus dilaluinya dengan ojek, dan terakhir jalan kaki menyusuri jalan setapak.
Kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh, akhirnya Muammar tidak mampu lagi berjalan. Panitia yang mengawalnya pun berinisiatif untuk menyewa tenaga orang kampung untuk menandunya sampai di lokasi pengajian. Setelah berjalan kaki selama empat jam, ia pun tiba. Dan yang membuat semangatnya bangkit kembali, ternyata, ratusan hadirin masih dengan setia menunggu kehadirannya.
“Sampai di tempat pengajian jam dua belas malam, saya langsung mengaji,” kenang pangasuh Pesantren Ummul Qura, Cipondoh, ini. “Selesai mengaji, jam setengah dua, kami turun. Sampai di kota Garut jam setengah delapan pagi.”
Tidak sekali-dua kali perjalanan seperti itu dilakoninya. Belum lama ini, untuk kesekian kalinya, Muammar menghadiri undangan ke Cianjur bagian selatan, daerah Cikendir, yang juga harus dilalui dengan jalan kaki berjam-jam di jalan setapak berlumpur. Pulangnya, ia kelelahan. Dan akhirnya, lagi-lagi, ditandu.
Ia memang tidak pernah memilih-milih tempat atau pengundang. Baginya, selama ada waktu, dan kondisi fisiknya memungkinkan, pasti dengan senang hati ia akan hadir. Dari koceknya ia membayar sekitar 500 ribu kepada para pemandunya.
“Niat saya itu kan berkhidmah,” tutur Muammar dengan rendah hati. “Istana, saya datangi. Pelosok kampung pun, saya kunjungi.”
Ia meyakini, ia bisa terus mengaji. Dan kariernya terus langgeng seperti sekarang ini, antara lain, berkat doa orang-orang yang tinggal di pelosok desa dan pegunungan yang pernah dihadirinya mereka itu. “Mereka itu betul-betul ikhlas, baik, dan jujur,” katanya tulus.
“Bayangkan, untuk menghadiri pengajian saya, mereka sampai harus berjalan puluhan kilometer. Bahkan ada yang membawa bekal dan kompor, serta masak di perjalanan.”
Dalam perjalanan berkhidmah ini pula, Muammar pernah mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Cirebon menjelang tahun 1990-an. Mobilnya hancur dan ia pun terluka parah. Cukup lama ia harus menginap di rumah sakit. Saat itulah Muammar merasakan kedekatan dengan para ulama yang bergiliran menjenguknya. Tak jera, setelah pulih ia pun kembali menjelajahi pelosok tanah air, untuk melantunkan firman-firman Tuhannya.

Sejak BeliaMeski masih terlihat cukup muda, Ustaz Muammar tahun ini menginjak usia 51 tahun. Ia dilahirkan di Dusun Pamulihan, Warungpring, Kecamatan Moga, sekitar 40 kilometer selatan ibu kota Kabupaten Pemalang, dari pasangan H. Zainal Asyikin dan Hj. Mu’minatul Afifah, ulama dan tokoh masyarakat di desanya. Muammar adalah anak ketujuh dari sepuluh bersaudara. Namun hanya sembilan yang masih hidup. Belakangan, adiknya, Imron Rosyadi Z.A., juga mengikuti jejaknya menjadi qari nasional setelah menjuara MTQ. Adiknya yang bungsu, Istianah, kini menjadi salah satu anggota DPRD Tingkat I Yogyakarta.
Muammar mengenal qiraah sejak belia. Ia memang berasal dari keluarga qari. Ayah dan kakak-kakaknya dikenal bersuara merdu. Sang ayah adalah pemangku masjid di dusunnya, yang setiap akhir malam melantunkan tarhiman, selawat dan puji-pujian untuk membangunkan orang-orang guna mendirikan salat Subuh.
Waktu kecil, ia, bersama teman-temannya, belajar seni baca Al-Quran dari teman lain yang lebih besar, yang kebetulan menguasai beberapa lagu. Di samping itu Muammar mulai keranjingan terhadap qiraah, belajar secara serius pada kakaknya, Masykuri Z.A. Namun karena kakaknya tinggal di sebuah pesantren yang cukup jauh dari desanya, pelajarannya baru akan bertambah jika Masykuri pulang ke rumah ketika liburan.
Namun demikian bakat Muammar mulai kelihatan. Tahun 1962, ia menjuarai MTQ tingkat Kabupaten Pemalang untuk tingkat anak-anak, mewakili SD-nya.
“Waktu itu saya masih memakai celana pendek saat mengaji, he he he,” kenang Muammar.
Sekitar awal tahun ‘60-an, suara dan lagunya memang sudah mulai bagus, meski hafalan suratnya masih terbatas. Ia sudah mulai diundang untuk mengaji di acara-acara pengajian atau pengantinan di kampungnya. Dan lucunya, ayat yang dibaca itu-itu saja. Ketika kakaknya pulang dari pesantren, barulah hafalan ayat dan lagunya bertambah.
Selepas SD, Muammar sempat nyantri di Kaliwungu, Kendal, sebelum melanjutkan ke PGA di Yogyakarta. Selesai PGA, ia sempat juga belajar di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Di Kota Gudeg, ia melanjutkan kiprahnya di bidang seni baca Al-Quran. Muammar mengikuti MTQ tingkat Provinsi DIY yang diadakan oleh Radio Suara Jokja tahun 1967. Ia berhasil menyabet juara pertama untuk tingkat remaja. Tahun-tahun berikutnya, Muammar ikut lagi dan kembali juara. Tahun itu juga, ia mewakili DIY ikut MTQ tingkat nasional di Senayan tingkat remaja, namun ia belum meraih juara.
Sejak itu, Muammar menjadi langganan tetap kontingen DIY di MTQ Nasional, tahun 1972, 1973, dan seterusnya. Tahun 1979, ia bahkan terpilih menjadi anggota kontingen Indonesia di sebuah haflah, semacam MTQ internasional, yang diselenggarakan di Mekah. Gelar juara nasional pertama kali diraihnya di MTQ Banda Aceh tahun 1981. Kali ini ia mewakili DKI Jakarta. Muammar yang saat itu tengah belajar di Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran (PTIQ), Ciputat, mendapatkan hadiah sebuah televisi. Pemerintah Provinsi DKI sendiri kemudian memberi tambahan bonus hadiah, ibadah haji.
Namun, tidak seperti kariernya di bidang tarik suara, dalam pendidikan Muammar mengakui kurang berhasil. Kuliahnya di PTIQ yang tinggal skripsi tidak selesai. Waktu itu, kata sang qari, ada perubahan peraturan yang agak mendadak. Jika semula syarat ujian skripsi itu hafal lima juz Al-Quran, tiba-tiba diubah menjadi 30 juz.
“Wah, saya nggak siap,” ujar Muammar jujur. Meskipun demikian, uniknya, setelah menjadi juara nasional dan qari internasional, ia justru diminta mengajar di sana.

Tidak Berpantang
Ditanya mengenai rahasia suaranya, suami Syarifah Nadiya ini dengan serius mengatakan tidak mempunyai resep rahasia apa pun. “Dalam hal-hal seperti itu, saya cenderung rasionalis,” ungkap Muammar. “Saya nggak begitu percaya pada hal-hal begituan, seperti nggak boleh makan ini-itu, harus cukup tidur, atau harus tidur jam segini. Bahkan saya jarang tidur lho, apalagi sebelas hari ini saya selalu pulang pagi.”
Ia pun mengakui, meski dulu pernah sekali ikut-ikutan mencoba, tidak berani ikut gurah. “Saya nggak berani ikut,” katanya. “Apalagi yang enggak jelas. Karena, salah-salah malah merusak pita suara. Kalau cuma melegakan, mungkin ya. Tapi kalau dipaksakan begitu lalu saraf tenggorokannya putus, kan malah jadi penyakit, he he he.” Sebenarnya, kata Muammar, kalau memahami tata cara wudu yang benar dan menerapkannya, itu juga sudah menjadi gurah. Misalnya ketika istinsyaq, memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkan lagi dengan keras.
Disinggung bagaimana kiatnya menjaga suara, qari yang pernah diundang mengaji di istana Yang Dipertuan Agong Malaysia dan Sultan Hasanah Bolkiah, Brunei, ini mengaku hanya memasrahkan diri kepada Allah. “Niat saya mau ngaji lillaahi ta’ala, ‘Ya Allah, tolong saya’.” Namun yang pasti, setiap bangun tidur ia selalu melakukan warming up, pemanasan, dengan rengeng-rengeng, menggumamkan nada-nada tilawah. Demikian juga ketika akan mengaji. Menurutnya ini penting, untuk menghindari kaget.
Berbeda dengan para penyanyi yang banyak mempunyai pantangan, terutama makanan dan minuman, Muammar menyantap hampir semua makanan dan minuman yang disukainya. Bahkan, makanan kesukaannya adalah sambel, lalap, dan ikan asin, yang harus selalu ada di meja makannya.
“Saya hanya memastikan, ketika saya mau ngaji, kondisi badan saya fit,” ungkapnya, berbagi resep. “Baru kemudian, kunci terpentingnya adalah mengaji dengan ikhlas dan perasaan senang.”
Bagi Muammar, mengaji dengan ikhlas dan senang hati itu menjadi hiburan dan kenikmatan tersendiri. Maka, tak mengherankan, setiap kali melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran, ia tampak begitu menikmati. Terkadang matanya setengah terpejam, sembari menggeleng-gelengkan kepalanya. “Pokoknya saya dengerin sendiri, karena memang pada dasarnya saya suka.” Itu, menurutnya, membuatnya mampu mengaji minimal setengah jam, jika di dalam kota. “Karena mereka kan sering ketemu saya. Tapi kalau di luar kota, terlebih di luar Jawa, saya bisa satu jam, bahkan lebih.”
Dalam satu hari biasanya ia mengaji di tiga sampai empat tempat. Di beberapa tempat, terkadang ia juga berceramah, biasanya jika mubalignya tidak datang. Mengaji itu pula yang mempertemukannya dengan sang istri tercinta, ketika sang pujaan hati yang dinikahinya pada tahun 1984 itu duduk dalam kepanitiaan sebuah pengajian di Kemanggisan. Buah pernikahan dengan wanita berdarah Aceh itu kini sebagian telah beranjak remaja.
Lia Fardizza, putri sulung qari yang pernah berguru kepada Syekh Abdul Kholil Al-Mishri, qari besar Negeri Piramid, kini menginjak semester ketiga di London School, jurusan bahsa Inggris. Sejak TK, Lia memang gandrung dengan bahasa internasional tersebut, terlihat dari hobinya membaca komik-komik berbahasa Inggris. Belakangan ia juga gemar mendendangkan lagu-lagu Barat. Tidak mengherankan, dialek lisannya, menurut Muammar, cenderung ke Amerika.
Putra-putranya, Ahmad Syauqi Al-Banna, kini duduk di kelas 3 SMU, Husnul Adib Al-Hasyim kelas 2 SMP, Raihan Al-Bazzi, kelas 4 SD, dan si bungsu Ammar Yua’yyan Al-Dani, kelas 3 SD. Di antara lima anaknya, tiga di antaranya mewarisi keindahan suara sang ayahanda, Lia, Raihan, dan Ammar. Namun karena keterbatasan waktu serta kesibukan Muammar, diakuinya, potensi putra-putrinya itu belum tergarap.
Menurutnya, qari yang baik itu harus memiliki suara yang bagus, napas panjang, penguasaan lagu, dan dialek yang bagus. Dan, membentuk dialek itu tidak gampang. Orang Jawa, misalnya, akan cukup sulit mengucapkan huruf ba’ dengan benar. Ia sendiri mengaku cukup lama mempelajari dialek Al-Quran dengan memperhatikan dialek qari-qari dari Mesir, Arab, dan daerah Timur Tengah lainnya.
Qari lokal yang bagus, menurut Muammar, biasanya yang berasal dari pesantren Al-Quran yang kebetulan pengasuhnya juga seorang qari mumpuni. Ini karena sang kiai biasanya mempunyai kelengkapan ilmu qiraah dan kepekaan, maka pembelajaran qiraahnya juga dilengkapi dengan ilmu tajwid, makharijul huruf (ilmu pelafalan huruf Al Quran), dzauq (cita rasa bahasa), dan sebagainya.

Dari PedesaanKarena itulah, sejak empat tahun Muammar memulai pembangunan sebuah pesantren di daerah Cipondoh, yang dinamakannya Ummul Qura. Karena seorang qari, ia bercita-cita menyebarkan tradisi qiraah ini melalui pesantrennya ini, sebagai sumbangan pada bangsa. “Kalau Allah mengizinkan,” kata Muammar, “saya ingin mencetak Muammar-Muammar baru.” Melalui lembaganya itu pula, ia mengharapkan, seni baca Al-Quran akan kembali dicintai dan dikagumi umat Islam.
Muammar bercita-cita membangun sebuah lembaga pendidikan yang komprehensif, mulai dari TK, SD, SMP, sampai SMA yang mempunyai nilai plus, Al-Quran. Ia mengharapkan bisa membekali santrinya dengan kelengkapan ilmu-ilmu Al-Quran, baik tajwid, qiraah, dasar-dasar tafsir, maupun tahfidz-nya (hafalan Al-Quran). Paling tidak, targetnya setamat SD atau SMP para santri akan mampu membaca Al-Quran dengan fasih, baik, dan benar.
“Terlebih dengan lingkungan yang Islami di pesantren, setidaknya mereka akan mempunyai pegangan hidup.”
Pada tahap awal, sudah dibangun sebuah masjid, ruang baca, dan dua buah gedung asrama. Ke depan ia ingin membangun sekolah formal dulu, baru kemudian akan diasramakan. Namun, karena keterbatasan dana, sementara ini pembangunan Pesantren Ummul Qura tersebut tersendat.
Tanggal 22 Juli kemarin di Gorontalo diselenggarakan Seleksi Tilawatil Quran tingkat nasional. Namun, tidak seperti pada dasawarsa ‘80-an, event empat tahunan yang diselenggarakan untuk menjaring bibit-bibit baru qari dan qariah serta penghafal dan mubalig berbasis Al-Quran ini sepertinya tak lagi memiliki gaung.
“Akhir-akhir ini semangat mendalami seni membaca Al-Quran di masyarakat kita ini memang cenderung mengalami penurunan,” tutur qari yang pernah diminta membaca Al-Quran saat wukuf di Padang Arafah. “Apalagi kecintaan terhadap Al-Quran.”
“Belakangan ini, perhatian orang, terutama generasi mudanya, lebih tercurah ke kontes-kontes musik yang memang lebih memikat,” ujar tokoh berusia 51 tahun ini gundah. “Sementara MTQ, dari dulu kemasannya tidak pernah berubah.” Ia merindukan, MTQ ke depan akan mempunyai gereget dan gaung yang besar, seperti pada masa-masanya dulu.

Lebih lanjut, Muammar juga mengharapkan optimalisasi peran lembaga resmi yang dibentuk untuk mengembangkan seni baca Al-Quran, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. Idealnya, lembaga tersebut tidak hanya sibuk menjelang pelaksanaan STQ atau MTQ, atau menjaring bahan jadi, tetapi secara intensif dan konsisten menggali dan membina bibit unggul sejak dari tingkat dusun. “Selama ini, bukankah juara-juara tilawah justru banyak muncul dari pedesaan, yang ekonominya pas-pasan....” (AIS-September 2005)

 
Adapun yang ingin belajar tilawah qiroah silahkan mengunduh melalui link downlod sudah tertera dibawah.

1.Muammar Volume 1A.mp3

2.Muammar Volume 1B.mp3

3.Muammar Volume 2A.mp3

4.Muammar Volume 2B.mp3

5.Muammar Volume 3A.mp3

6.Muammar Volume 3B.mp3

7.Muammar Volume 4A.mp3

8.Muammar Volume 4B.mp3

9.Muammar Volume 5A.mp3

10.Muammar Volume 5B.mp3

11.Muammar Volume 6A.mp3

12.Muammar Volume 6B.mp3

13.Muammar Volume 7A.mp3

14.Muammar Volume 7B.mp3

15.Muammar Volume 8A.mp3

16.Muammar Volume 8B.mp3

Sedangkan tausihnya sebagai berikut :
a. Bayati, Shoba dan Hijaz




b. Nahawand, Sika, Rost dan Jiharka


DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN



Halaman : 1
DAFTAR OBJEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

No.
Obyek
Tarif
Dasar Perhitungan
Sifat
I
PPh Pasal 4 ayat (2)




1.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000

Pengecualian:
a.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b.
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.



20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
Jumlah Bruto Bunga
Final

2.
Transaksi Saham Di Bursa Efek
Dasar Hukum :
PP No. 41 Tahun 1994 jo.

PP No. 14 Tahun 1997






a.
Bukan Saham Pendiri
0,1% X  Nilai Transaksi
Final


b.
Saham Pendiri
(0,1% X Nilai Transaksi) + (0,5% X nilai saham pasar saat Penawaran Umum Perdana (IPO))


3.
Bunga atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum : PP No. 16 TAHUN 2009



Final


a.
Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)





1.
WP DN & BUT
15 % 
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








b.
Diskonto Obligasi dengan kupon





1.
WP DN & BUT
15 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








c.
Diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)





1.
WP DN & BUT
20 %
Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
WP LN selain BUT
20 % atau Tarif berdasarkan P3B








d.
bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan





1.
untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
0 %
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi / Selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi



2.
untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
5 %



3.
untuk tahun 2014 dan seterusnya
15 %



Pengecualian :
a.
Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
b.
Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia






4.
Hadiah Undian
Dasar Hukum :
PP No. 132 Tahun 2000

KEP-395/PJ./2001


25%
Jumlah Bruto Hadiah Undian
Final

5.
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 29 Tahun 1996 jo.


PP No. 5 Tahun 2002

10%
Jumlah Bruto
Final

6.
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Dasar Hukum :
PP No. 48 Tahun 1994 jo.

PP No. 27 Tahun 1996 jo.

PP No. 79 Tahun 1999 jo.

PP No. 71 Tahun 2008








a.
Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan
Final


b.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang jumlah bruto nilai pengalihannya kurang dari Rp. 60 jt namun penghasilan lainnya dalam 1 tahun melebihi PTKP.
5%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan


c.
pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
1%
Jumlah Bruto Nilai Pengalihan







7.
Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum :
PP No. 51 Tahun 2008 jo.


PP No. 40 Tahun 2009






a.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil
2%
Penghasilan bruto
Final


b.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto


c.
Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
3%
Penghasilan bruto


d.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha
4%
Penghasilan bruto


e.
Jasa Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha

6%
Penghasilan bruto

8.
Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
Dasar Hukum : PP No. 4 Tahun 1995

Syarat : 
a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.


0,1 %
Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan/ Pengalihan Penyertaan Modal
Final
II
PPh Pasal 15
Dasar Hukum :
248/KMK.04/1995

416/KMK.04/1996

417/KMK.04/1996

475/KMK.04/1996

KEP-667/PJ./2001






1.
Pelayaran Dalam Negeri
1,2%
Peredaran Bruto
Final

2.
Penerbangan Dalam Negeri
1,8%
Peredaran Bruto


3.
Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
2,64%
Peredaran Bruto
Final

4.
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
0,44%
Nilai Ekspor Bruto
Final

5.
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5%
Jumlah Bruto dari Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Bagian Bangunan yang Diserahkan
Final bagi WPOP





III
PPh Pasal 21
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


252/PMK.03/2008
Per-31/PJ/2009 jo.
Per-57/PJ/2009






1.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - (BJ + IP) – PTKP


2.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur (Penerima pensiun berkala) berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – BP) - PTKP


3.
penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas kecuali tenaga ahli, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang





a. dibayarkan secara bulanan
Pasal 17 UU PPh
PKP = PB - PTKP



b.
tidak dibayar secara bulanan






- Apabila penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari telah melebihi Rp 150.000 sehari sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00
5%
jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari




- Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 6.000.000
5%
PKP = (PB – IP) – PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya
(PTKP sehari ditetapkan sebesar PTKP setahun sesuai dengan statusnya dibagi dengan 360))




- Apabila telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 6.000.000
Pasal 17 UU PPh
PKP = (PB – IP) – PTKP


4.
imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan





a. imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto
Kumulatif


b. imbalan yang bersifat berkesinambungan






- Memenuhi Ketentuan
Pasal 17 UU PPh
PKP = (50% x PB) – PTKP
Kumulatif



- Tidak Memenuhi Ketentuan
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto
Kumulatif



Ketentuan PER - 31/PJ/2009 Pasal 13 ayat (1):
yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya




5.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri
Pasal 17 UU PPh
50% dari jumlah penghasilan bruto


6.
imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

7.
honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

8.
jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

9.
penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
Pasal 17 UU PPh
PB
Kumulatif

10.
Honorarium yang dananya dari keuangan negara/ daerah yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/ POLRI kecuali PNS Gol. II/d kebawah atau Anggota POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah
15%
PB
Final

11.
Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta





a.
Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta
5%
PB
Final


b.
> Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta
10%
PB
Final


c.
> Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta
15%
PB
Final


d.
> Rp. 200 juta
25%
PB
Final

12.
Penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang telah berstatus sebagai WPDN
Pasal 17 UU PPh
PKP= (PB - (BJ + BP) - PTKP


13.
Penghasilan dari pekerjaan yang diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang bekerja pada Perusahaan Pengeboran Migas :





a.
General Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 11.275 per bulan



b.
Manager
Pasal 17 UU PPh
US$ 9.350 per bulan



c.
Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 5.830 per bulan



d.
Assisten Supervisor/ Tool Pusher
Pasal 17 UU PPh
US$ 4.510 per bulan



e.
Crew Lainnya

Pasal 17 UU PPh

US$ 3.245 per bulan



Catatan :
Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak

Ket :
 PKP
:
Penghasilan Kena Pajak
 PB
:
Penghasilan Bruto
 BJ
:
Biaya Jabatan
 IP
:
Iuran Pensiun
 BP
:
Biaya Pensiun









IV
PPh Pasal 22
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


254/KMK.03/2001 Jo
392/KMK.03/2001 Jo
236/KMK.03/2003 Jo
154/PMK.03/2007 Jo
08/PMK.03/2008 Jo
210/PMK.03/2008






1.
Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD
1,5%
Harga Pembelian


2.
Impor Barang :





a.
Importir mempunyai API
2,5%
Nilai Impor



b.
Importir tidak mempunyai API
7,5%
Nilai Impor



c.
Yang tidak Dikuasai
7,5%
Harga Jual Lelang


3.
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
0,5%
Nilai Impor


4.
Industri Semen
0,25%
DPP PPN


5.
Industri Rokok (SE - 7/PJ.03/2008)
Pasal 17 UU PPh
Harga Bandrol


6.
Industri Kertas
0,1%
DPP PPN


7.
Industri Baja
0,3%
DPP PPN


8.
Industri Otomotif
0,45%
DPP PPN


9.
Bahan Bakar Minyak dan Gas
SPBU
Swastanisasi
Pertamina





a.
Premium
0,3%
0,25%

Penjualan
-     Swastanisasi=
    Final


b.
Solar
0,3%
0,25%

Penjualan


c.
Premix/Super TT
0,3%
0,25%

Penjualan
-     Pertamina =
Tidak Final


d.
Minyak Tanah
 
0,3%

Penjualan


e.
Gas/LPG
 
0,3%

Penjualan



f.
Pelumas
 
0,3%

Penjualan


9.
Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul
0,5%
Harga Pembelian
(tidak termasuk PPN)






V
PPh Pasal 23
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008


244/PMK.03/2008






1.
Dividen
15%
Jumlah Bruto


2.
Bunga
15%
Jumlah Bruto


3.
Royalti
15%
Jumlah Bruto


4.
hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21
15%
Jumlah Bruto


5.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


6.
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


7.
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari :
a.
Jasa penilai (appraisal)
b.
Jasa aktuaris
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
d.
Jasa perancang (design)
e.
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas, berupa :
1)
jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur
2)
jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;
b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;
c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;
d) penutupan sumur;
3)
jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa
4)
jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan
5)
jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil
6)
jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur
7)
jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi
8)
jasa reparasi pompa reda (reda repair)
9)
jasa pemasangan instalasi dan perawatan
10)
jasa penggantian peralatan/material
11)
jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur
12)
jasa mud engineering
13)
jasa well logging & perforating
14)
jasa stimulasi dan secondary decovery
15)
jasa well testing & wire line service
16)
jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling
17)
jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling
18)
jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling
19)
jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas

g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :
1)
jasa pengeboran
2)
jasa penebasan
3)
jasa pengupasan dan pengeboran
4)
jasa penambangan
5)
jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum
6)
jasa pengolahan bahan galian
7)
jasa reklamasi tambang
8)
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah
9)
jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:
1)
bidang aeronautika, termasuk :  

a)
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara

b)
jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge)

c)
jasa pelayanan penerbangan

d)
jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat

e)
jasa penunjang lain di bidang aeronautika
2)
bidang non-aeronatika, termasuk :

a)
jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;

b)
jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
n.
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
p.
Jasa mixing film
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan
w.
Jasa pengepakan
x.
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
y.
Jasa pembasmian hama
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service
aa.
Jasa catering atau tata boga


2%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN


Catatan :
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud di atas tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud di atas








VI
PPh Pasal 26
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008

624/KMK.04/1994
SE - 25/PJ.4/1995






1.
Dividen
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

2.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

3.
Royalti, Sewa, dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

4.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

5.
Hadiah dan Penghargaan
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

6.
Pensiunan dan Pembayaran berkala lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

7.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

8.
keuntungan karena pembebasan utang
20% atau Tarif P3B
Jumlah Bruto
Final

9.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang diterima WP LN selain BUT di Indonesia
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final

10.
Premi asuransi, termasuk Premi Reasuransi





a.
Dibayarkan tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 50% atau 10% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final


b.
Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 10% atau 2% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final


c.
Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN, baik secara langsung maupun melalui pialang
20% x 5% atau 1% atau Tarif P3B
Premi yang Dibayar
Final

11.
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh
20% x Perkiraan Phs Neto atau Tarif P3B
Harga Jual
Final

12.
Penghasilan BUT, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia
20% atau Tarif P3B
Penghasilan Kena Pajak – PPh BUT di Indonesia
Final